MR.com, PADANG | Rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Padang kembali menyita perhatian publik. Wali Kota Fadly Amran resmi menunjuk Yudi Indra Syani sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Rabu (13/5/2026).
Pelantikan yang dirangkai dengan serah terima jabatan di halaman Kantor Dishub Padang itu menandai kembalinya Yudi ke kursi strategis sektor transportasi perkotaan. Ia menggantikan Ances Kurniawan di tengah sorotan terhadap persoalan kemacetan dan parkir liar yang hingga kini belum tertangani maksimal.
Dalam sambutannya, Fadly Amran menegaskan bahwa pembenahan sistem transportasi harus menjadi prioritas utama pemerintahan kota.
“Dishub harus hadir memberikan solusi konkret bagi masyarakat. Persoalan kemacetan dan layanan transportasi publik tidak boleh terus berlarut,” ujar Fadly.
Secara kapasitas, Yudi dinilai memiliki rekam jejak yang kuat untuk memimpin sektor tersebut. Ia merupakan lulusan D-IV Transportasi Darat dengan spesialisasi Ahli Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Selain itu, ia juga mengantongi gelar magister bidang Sistem dan Teknik Transportasi dari Universitas Gadjah Mada.
Dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c), Yudi dianggap memiliki pengalaman birokrasi yang matang untuk membenahi internal Dishub sekaligus merumuskan kebijakan transportasi perkotaan yang lebih efektif.
Namun di balik optimisme tersebut, muncul polemik baru terkait jabatan lain yang masih diemban Yudi sebagai Dewan Pengawas Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) periode 2025–2029.
Situasi ini memunculkan dugaan konflik kepentingan karena Perumda PSM merupakan operator layanan bus Trans Padang yang selama ini mendapatkan dukungan subsidi pemerintah daerah.
Di satu sisi, sebagai Kadishub, Yudi memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan kebijakan dan anggaran transportasi, termasuk penyaluran subsidi layanan publik. Namun di sisi lain, ia juga duduk sebagai pengawas perusahaan daerah yang menerima dukungan anggaran tersebut.
Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi antara regulator dan pengawas badan usaha daerah.
Sejumlah pengamat birokrasi menilai persoalan tersebut perlu segera disikapi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Apalagi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menuntut adanya pemisahan yang jelas antara fungsi pengawasan dan pengambil kebijakan.
Selain berpotensi memicu sorotan lembaga pengawas, rangkap jabatan itu juga dikhawatirkan membuka ruang ketidakobjektifan dalam penentuan arah kebijakan transportasi di Kota Padang.
Publik pun kini menunggu langkah politik dan administratif dari Wali Kota Padang. Apakah akan dilakukan pergantian posisi Dewan Pengawas Perumda PSM demi menghindari konflik kepentingan, atau justru kondisi tersebut tetap dipertahankan?.
Di tengah harapan besar terhadap perbaikan transportasi kota, integritas birokrasi menjadi taruhan utama. Sebab profesionalisme pejabat publik tidak hanya diukur dari kompetensi, tetapi juga dari keberanian menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan.**
Editor : Redaksi
