-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dua Petinggi DPRD Sumbar Absen dari Panggilan Kejari, Penyidik Jadwalkan Pemeriksaan Ulang

Tuesday, May 19, 2026 | Tuesday, May 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T02:20:06Z


MR.com, Padang | Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, bersama Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar, Bakri Bakar, dikabarkan tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang pada Senin (18/5). Kedua pihak itu sedianya dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank milik negara dengan tersangka Beny Saswin Nasrun.


Kepala Kejari Padang, Koswara, menyebut pemanggilan terhadap dua legislator tersebut berkaitan dengan penelusuran pembayaran gaji terhadap BSN yang disebut masih diterima meski telah berstatus tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


“Penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan, tetapi keduanya tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi,” ujar Koswara kepada wartawan.


Menurutnya, penyidik langsung menerbitkan surat pemanggilan ulang untuk pemeriksaan kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (20/5). Surat pemanggilan itu disebut telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD Sumbar.


“Rabu dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.


Selain Doni dan Bakri, penyidik juga kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon. Sebelumnya, Maifrizon bersama pejabat bagian keuangan dan bendahara Sekretariat DPRD Sumbar telah menjalani pemeriksaan pada 7 Mei lalu terkait aliran pembayaran gaji, tunjangan serta dana pokok pikiran milik BSN.


“Sekwan juga kembali kita mintai keterangan,” tambah Koswara.


Namun demikian, Maifrizon mengaku belum mengetahui adanya surat panggilan terhadap Doni dan Bakri pada Senin tersebut. Ia menyebut sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sumbar tengah menjalankan agenda kunjungan kerja luar daerah.


“Sepengetahuan saya belum ada panggilan lagi. Bisa jadi baru akan disampaikan,” ujar Maifrizon melalui pesan singkat.


Sementara itu, Doni Harsiva Yandra membantah disebut mangkir dari panggilan penyidik. Ia menegaskan tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan pada Senin (18/5/2026).


“Tidak ada panggilan untuk hari ini. Saya justru menerima surat untuk pemeriksaan hari Rabu yang disampaikan melalui Sekwan,” kata Doni.


Ia meminta agar persoalan administrasi pemanggilan tersebut diklarifikasi langsung kepada pihak Sekretariat DPRD Sumbar agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.


Menanggapi bantahan itu, Koswara memastikan surat panggilan pertama telah dikirimkan ke Sekretariat DPRD Sumbar. Untuk Doni, surat tercatat bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026, sedangkan surat pemanggilan Bakri Bakar bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.


“Surat sudah kami kirim ke sekretariat. Soal siapa yang menerima, itu bukan kewenangan kami,” tegasnya.


Diketahui, hingga kini BSN masih belum berhasil diamankan sejak ditetapkan sebagai DPO dalam perkara dugaan korupsi kredit bermasalah dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp34 miliar.


Langkah praperadilan yang diajukan kubu BSN di Pengadilan Negeri Padang juga berakhir gagal. Majelis hakim menolak seluruh permohonan, termasuk terkait penetapan tersangka, status DPO hingga penyitaan aset, sehingga proses hukum yang dijalankan Kejari Padang dinyatakan sah menurut hukum.**


Editor : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update