-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Skandal Pangan di Sumbar Terbongkar, APBD Anak Yatim Diduga Dijarah, Modus Fee Fiktif dan BAST Rekayasa

Saturday, May 16, 2026 | Saturday, May 16, 2026 WIB Last Updated 2026-05-16T08:58:21Z


MR.com, Padang | Sebuah dugaan skandal serius mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025. Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang semestinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan makan anak-anak panti sosial, diduga justru menjadi bancakan oknum pejabat dan perusahaan penyedia jasa makanan.


Temuan investigatif mengarah pada dua lembaga sosial di bawah Dinas Sosial Provinsi Sumbar, yakni UPTD Panti Sosial Anak Asuh Bina Remaja (PSAABR) Budi Utama Lubuk Alung dan UPTD Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) Harapan Padang Panjang.


Dalam dokumen anggaran, pemerintah mengalokasikan dana miliaran rupiah untuk memastikan anak-anak panti memperoleh makanan yang layak, bergizi, dan sesuai standar kontrak. Namun praktik di lapangan diduga jauh menyimpang dari ketentuan.


Di PSAABR Budi Utama, perusahaan penyedia makanan PT BBS tercatat mengantongi kontrak senilai Rp1,8 miliar. Akan tetapi, mekanisme distribusi pangan diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.


Alih-alih menyalurkan bahan makanan langsung sesuai spesifikasi kontrak, perusahaan disebut menyerahkan uang tunai kepada pihak UPTD. Selanjutnya, pembelian kebutuhan pangan dilakukan secara eceran di Pasar Lubuk Alung melalui jasa ojek pangkalan.


Situasi menjadi lebih serius setelah muncul dugaan bahwa dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) dibuat tidak berdasarkan barang riil yang diterima, melainkan disesuaikan dengan nilai kontrak awal. Artinya, dokumen administrasi diduga direkayasa agar terlihat seolah seluruh kewajiban penyedia telah dipenuhi.


Dari praktek tersebut, audit menemukan adanya dugaan fee yang dipotong penyedia mencapai Rp76.995.250. Sementara selisih belanja barang yang tidak terealisasi disebut menyebabkan total potensi kerugian negara di panti tersebut mencapai Rp196.201.375.


Pola yang hampir identik juga ditemukan di UPTD PSBR Harapan Padang Panjang. Penyedia berinisial CV MKM dengan kontrak Rp1,06 miliar diduga menjalankan metode serupa.


Perusahaan tidak mendistribusikan bahan pangan sesuai pola pengadaan resmi, melainkan melakukan belanja harian sendiri di pasar tradisional dan mengirimkannya ke panti melalui jasa ojek. Dokumen BAST kembali diduga disusun secara formalitas demi mencairkan pembayaran penuh.


Audit mencatat adanya dugaan fee fiktif sebesar Rp39.810.685 dalam proyek tersebut.


Jika diakumulasikan, total dana yang diduga bermasalah dalam dua proyek pengadaan makanan panti sosial itu mencapai lebih dari Rp244 juta.


Kasus ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan internal di lingkungan Dinas Sosial Sumbar. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi keuangan, melainkan hak dasar anak-anak terlantar dan remaja binaan yang bergantung penuh pada negara.


Praktik semacam ini dinilai tidak bisa semata-mata dipandang sebagai kesalahan prosedural atau kelebihan bayar biasa. Dugaan manipulasi dokumen negara dan penyimpangan distribusi anggaran membuka ruang bagi penegakan hukum pidana, termasuk dugaan penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan administrasi.


Desakan pun mulai mengarah kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, agar segera menelusuri peran seluruh pihak terkait, mulai dari kepala UPTD, pejabat teknis, hingga perusahaan penyedia.


Publik menunggu ketegasan penegak hukum. Sebab ketika anggaran makan anak-anak panti diduga dipermainkan, yang tercoreng bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga nurani negara.


Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim


Editor  : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update