-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Konfirmasi Terkait Oknum Dosen, Diduga Rektor UNP Pilih "Bungkam"

Friday, June 12, 2026 | Friday, June 12, 2026 WIB Last Updated 2026-06-12T06:57:31Z

Dr. Ir. Krismadinata, S.T, M.T (Kanan) saat resmi dilantik menjadi Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) periode tahun 2024-2029 pada Rabu (5/6/2024), foto  bersama Profesor Ganefri (Rektor UNP Sebelumnya)


MR.com, Padang  | Ujian integritas tengah menghantam Universitas Negeri Padang (UNP). Baru seumur jagung menduduki kursi nomor satu di UNP, Rektor Dr. Krismadinata kini dipaksa berhadapan dengan bola liar skandal indisipliner aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kampus yang dipimpinnya.



Ironisnya, alih-alih menunjukkan kepemimpinan yang transparan dan akuntabel, suksesor UNP ini justru diduga memilih jalan pintas, melakukan aksi diam seribu bahasa alias bungkam. Sikap bungkam ini memicu spekulasi liar, ada apa dengan suksesi kepemimpinan di UNP?


Kasus ini bermula dari kasak-kusuk keberangkatan tak berizin seorang oknum dosen UNP berinisial SFD ke luar negeri. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, SFD nekat terbang ke luar negeri mendampingi suaminya, FY, yang kebetulan menjabat sebagai Rektor ISI Padangpanjang pada akhir Oktober hingga November 2024 lalu.


Baca Juga : Skandal Pelesiran "Kampus Biru" Oknum Dosen UNP Diduga Tabrak Aturan dan Korbankan Mahasiswa 


Sayangnya, upaya konfirmasi awak media justru direspons dengan sikap defensif. Nomor telepon jurnalis yang biasa digunakan untuk berkomunikasi dengan rektor diduga kuat telah diblokir.

Tak kehilangan akal, redaksi mencoba menjebol barikade komunikasi tersebut menggunakan nomor lain pada Kamis (11/6) hingga Jumat (12/6). Hasilnya tetap nihil. Dr. Krismadinata disinyalir memilih bungkam dan tidak mau memberikan respons atas rentetan pertanyaan konfirmasi yang dilayangkan.



Jika ditarik garis lini masa, Krismadinata dilantik sebagai Rektor UNP periode 2024–2029 pada Rabu, 5 Juni 2024. Artinya, skandal "pelesiran" SFD yang terjadi medio Oktober-November 2024 berada penuh di bawah radar, pengawasan, dan tanggung jawab moral sang rektor baru.


Ini bukan sekedar perkara dosen jalan-jalan ke luar negeri. Investigasi awal mengendus adanya indikasi pelanggaran administratif berlapis yang cukup fatal.



Izin dari Sekretariat Negara (Setneg) disinyalir hanya terjadwal untuk bulan September 2024. Namun, realisasi keberangkatan justru baru dieksekusi akhir Oktober 2024, hal tersebut menimbulkan dugaan manifes dilingkungan kampus biru tersebut. 



Secara tata kelola birokrasi, jika Surat Tugas atau Izin Penyimpangan dari Rektorat UNP tidak mengantongi penyesuaian jadwal yang sah, maka perjalanan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan ilegal dan pelanggaran indisipliner berat bagi seorang PNS.



Publik pun mulai mencium aroma menyengat terkait conflict of interest (benturan kepentingan). SFD diduga kuat "menyusup" dalam agenda dinas ISI Padangpanjang demi kepentingan pribadi mendampingi sang suami. 


Publik kini menggugat, Bagaimana bisa institusi pendidikan tinggi sekelas UNP kecolongan, ataukah ada pembiaran karena faktor relasi kuasa antar-rektor?




Sorotan tajam pun datang dari para pengamat pendidikan. Imbas kepergian SFD dalam waktu lama, hak-hak mahasiswa disinyalir kuat telah dikorbankan. Mulai dari kekosongan kelas perkuliahan, mandeknya bimbingan skripsi atau tesis, hingga penundaan ujian. Hal itu menjadi Ancaman Pidana PP 94/2021 dan "Bidikan" BPK.



Hingga kini, dokumen penunjukan dosen pengganti resmi yang disetujui Ketua Jurusan atau Dekan masih gelap gulita.

Lebih krusial lagi, skandal ini berkelindan dengan potensi kerugian uang negara. 



Jika selama berada di luar negeri SFD tetap menerima hak finansial secara penuh, seperti remunerasi, tunjangan profesi (sertifikasi), dan gaji pokok tanpa memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD), maka UNP berada di ambang masalah hukum serius.



Tanpa adanya pemotongan hak keuangan yang proporsional, pos anggaran ini dipastikan bakal menjadi "temuan gurih" bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara akibat membiarkan ASN makan gaji buta.



Kini, bola panas sepenuhnya menggelinding ke meja Dr. Krismadinata. Kasus ini menjadi ujian bagi Rektor,  bagaimana komitmennya dalam menegakkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.



Sikap bungkam sang rektor justru menebalkan kecurigaan publik, Apakah manajemen kampus sedang mencoba "main mata" untuk menyembunyikan sesuatu, atau memang lemah dalam fungsi pengawasan? Publik menunggu tindakan taktis dan tegas, bukan sekedar jurus menghindar.


Sampai berita ini diturunkan redaksi masih dalam tahap menunggu klarifikasi rektor dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. 


Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

Editor    : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update