-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemuda Spesialis Bobol Rumah Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat

Thursday, June 4, 2026 | Thursday, June 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-04T02:17:52Z


MR.com, Pasaman Barat |  Upaya pelarian seorang pemuda berinisial KV (23) berakhir sia-sia. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil membekuk terduga pelaku pencurian rumah yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Talamau.


Pelaku diamankan pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di kawasan Jorong Pasa Lamo, Nagari Kajai, setelah sempat mencoba menghindari kejaran petugas.


Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Sabrata, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 31 Mei 2026 terkait kasus pencurian di rumah seorang warga lanjut usia.


Korban, Syahriati (67), kehilangan dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp3.014.000 setelah rumahnya di Jorong Paraman, Nagari Sinuruik, dibobol pelaku pada Sabtu malam (30/5/2026).


Menurut penyelidikan, pelaku diduga masuk ke rumah melalui bagian atap saat korban sedang tertidur. Aksi tersebut sempat diketahui korban setelah mendengar suara mencurigakan dari loteng rumah.


Korban yang terkejut langsung berteriak. Pelaku kemudian turun ke dalam rumah dan mengambil kunci kamar sebelum berusaha melancarkan aksinya. Karena takut, korban keluar melalui jendela untuk meminta pertolongan warga sekitar.


Setelah kondisi dinilai aman, korban bersama warga memeriksa rumah dan mendapati sejumlah barang berharga telah raib.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan penyelidikan intensif. Titik terang muncul setelah polisi memperoleh informasi bahwa salah satu ponsel hasil curian sempat akan digadaikan di sebuah konter handphone di wilayah Padang Tujuh.


Informasi itu menjadi petunjuk penting bagi tim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Algino Ganaro. Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku hingga diketahui berada di daerah Kajai.


Saat hendak ditangkap, KV diketahui menaiki bus menuju arah Talu. Petugas bersama warga melakukan penghadangan. Menyadari keberadaan polisi, pelaku nekat melompat dari kendaraan dan berlari ke belakang rumah warga untuk menyelamatkan diri.


Namun upaya tersebut tidak berlangsung lama. Berkat kesigapan petugas dan bantuan masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan.


"Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan," kata Iptu Agung.


Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL yang diduga merupakan hasil kejahatan. Polisi juga mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.


Sementara uang tunai milik korban sebesar Rp3.014.000 yang sempat dibawa pelaku, diduga telah habis digunakan.


Saat ini KV telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.**


Editor  : Redaksi 

×
Berita Terbaru Update