-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

55 Perkara Tuntas Lewat Restorative Justice, Polres Pasbar Buktikan Hukum Tak Selalu Berakhir di Penjara

Sunday, July 26, 2026 | Sunday, July 26, 2026 WIB Last Updated 2026-07-26T15:09:20Z


MR.com, PASAMAN BARAT |  Penegakan hukum yang berkeadilan tak selalu identik dengan vonis penjara. Polres Pasaman Barat menunjukkan bahwa penyelesaian perkara pidana juga dapat ditempuh melalui jalan damai yang tetap berada dalam koridor hukum. Sepanjang Semester I Tahun 2026, sebanyak 55 perkara pidana berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).


Capaian tersebut menjadi gambaran pendekatan hukum yang kini diperkuat di bawah kepemimpinan Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto. Penegakan hukum tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan hubungan sosial, memberikan kepastian hukum, sekaligus menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun pelaku.


Pelaksanaan mekanisme Restorative Justice dikawal langsung oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal di bawah komando Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata. Setiap perkara terlebih dahulu melalui proses kajian ketat agar benar-benar memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan implementasi nyata komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, sekaligus berkeadilan.


"Kami ingin proses penegakan hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan, kemanfaatan, serta menjaga keharmonisan masyarakat. Namun penerapannya tetap harus sesuai aturan dan hanya untuk perkara yang memenuhi persyaratan," tegas Agung.


Menurutnya, keberhasilan penyelesaian perkara tidak semata-mata diukur dari banyaknya pelaku yang dipenjara, melainkan dari kemampuan aparat menghadirkan solusi yang mampu mengakhiri konflik dan mencegah persoalan baru di tengah masyarakat.


Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan bahwa Restorative Justice bukanlah bentuk penghentian proses hukum secara sembarangan.


Sebaliknya, mekanisme tersebut merupakan alternatif penyelesaian perkara tertentu yang telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.


"Restorative Justice bukan berarti menghapus proses hukum. Mekanisme ini hanya diterapkan terhadap perkara yang memang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan," ujarnya.


Dari 55 perkara yang berhasil diselesaikan, mayoritas berasal dari kasus penganiayaan ringan dan pencurian buah kelapa sawit, yang secara hukum memenuhi kriteria penyelesaian melalui pendekatan restoratif.


Yang membedakan mekanisme ini adalah keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Dalam proses mediasi, penyidik tidak hanya mempertemukan korban dan pelaku, tetapi juga menghadirkan keluarga kedua belah pihak, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama agar kesepakatan benar-benar lahir melalui musyawarah dan kesepakatan sukarela.


Pendekatan tersebut dinilai efektif meredam potensi konflik berkepanjangan sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.


Meski demikian, Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa Restorative Justice bukan solusi untuk semua perkara. Kasus yang tidak memenuhi syarat tetap diproses sesuai ketentuan hukum hingga ke pengadilan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.


Keberhasilan menyelesaikan puluhan perkara melalui mekanisme Restorative Justice menjadi salah satu indikator bahwa wajah penegakan hukum kini semakin mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.


Di bawah kepemimpinan AKBP Agung Tribawanto bersama Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa hukum bukan semata soal menghukum, tetapi juga menjadi instrumen untuk memulihkan hubungan sosial, melindungi hak masyarakat, dan menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat. Semangat "Polri untuk Masyarakat" pun terus diwujudkan melalui pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada keadilan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.**


Editor : Chairur Rahman(Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update