MR.com | Ditengah derasnya arus informasi dan meningkatnya tuntutan transparansi publik, profesi wartawan kembali dihadapkan pada tantangan yang mengusik sendi-sendi demokrasi. Bukan hanya ancaman fisik atau intimidasi di lapangan, tetapi juga sikap merendahkan terhadap kerja jurnalistik yang kian sering dipertontonkan di ruang-ruang publik, bahkan dalam forum resmi.
Fenomena ini menjadi perhatian serius Dewan Pers. Lembaga independen tersebut menegaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memiliki hak konstitusional untuk bertanya, mengonfirmasi, menguji informasi, serta menggali fakta demi memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan perlakuan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat berlangsungnya konferensi pers. Sikap semacam itu dinilai bukan sekedar persoalan etika komunikasi, melainkan berpotensi mencederai prinsip keterbukaan yang menjadi fondasi pemerintahan demokratis.
Bagi Dewan Pers, pertanyaan kritis bukanlah bentuk permusuhan. Justru di situlah fungsi kontrol sosial dijalankan. Wartawan tidak hadir untuk mencari sensasi, melainkan menguji setiap informasi agar masyarakat memperoleh fakta yang utuh, akurat, dan berimbang.
Karena itu, apabila terdapat pertanyaan yang dianggap kurang berkenan, respons yang semestinya muncul adalah penjelasan yang argumentatif, santun, dan berbasis data. Bukan dengan tindakan yang berpotensi merendahkan martabat profesi jurnalistik atau menghalangi proses peliputan.
Dewan Pers juga kembali mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi sekaligus memberikan perlindungan kepada wartawan dalam menjalankan tugas profesinya sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Menghormati wartawan bukan berarti kebal dari kritik. Sebaliknya, hubungan antara narasumber dan media harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, saling mengoreksi, dan sama-sama bertanggung jawab kepada publik.
Sebab, ketika ruang bertanya mulai dipersempit dan profesi wartawan diperlakukan secara tidak semestinya, yang sesungguhnya dirugikan bukan hanya insan pers. Korban utamanya adalah masyarakat yang kehilangan akses terhadap informasi yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas sekaligus bertanggung jawab. Karena itu, seluruh penyelenggara negara, aparat, pejabat publik, tokoh masyarakat, hingga setiap warga negara memiliki kewajiban moral untuk menjaga marwah profesi wartawan.
Menghormati kerja jurnalistik pada hakikatnya adalah menghormati hak publik untuk mengetahui kebenaran. Dan selama pers bekerja sesuai koridor hukum serta Kode Etik Jurnalistik, tidak ada alasan bagi siapa pun untuk merendahkan profesi yang menjadi salah satu penjaga akuntabilitas bangsa.
