-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Polda Sumbar Bidik Dugaan Korupsi Pasokan Batubara PLTU Ombilin, Tiga Perusahaan Masuk Radar Penyidik

Saturday, July 11, 2026 | Saturday, July 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T04:31:04Z


MR.com, PADANG | Dugaan korupsi di sektor energi kembali mencuat di Sumatera Barat. Kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar membidik dugaan penyimpangan dalam pengadaan batubara untuk PLTU Ombilin, Sawahlunto, yang diduga tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu pasokan listrik akibat ketidaksesuaian volume batubara yang diterima.


Kasus tersebut kini ditangani sebagai penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang juga membuka peluang pengusutan ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aparat menilai persoalan ini bukan hanya sengketa administrasi kontrak, melainkan menyangkut pengelolaan sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik.


Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menegaskan institusinya tidak akan memberi ruang terhadap praktik korupsi yang berpotensi mengganggu ketahanan energi nasional.


"Pasokan energi listrik merupakan kebutuhan vital masyarakat. Karena itu setiap dugaan penyimpangan yang berdampak terhadap sektor ini akan diproses secara profesional, cepat, transparan, dan akuntabel sesuai arahan Presiden Republik Indonesia," tegas Susmelawati.


Penyidik saat ini mendalami dugaan adanya selisih antara volume batubara yang tercantum dalam kontrak dengan jumlah yang benar-benar diterima oleh PT PLN (Persero) UPK Ombilin. Selisih tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mengganggu operasional pembangkit listrik tenaga uap di Sawahlunto.


Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Muardi, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian pasokan.


"Ada temuan perbedaan jumlah batubara sebagaimana tertuang dalam klausul kontrak dengan realisasi yang masuk ke PT PLN UPK Ombilin. Jumlahnya tidak sesuai dan itu sedang kami dalami," ujar Muardi.


Sejauh ini, penyidik telah mengarahkan pemeriksaan terhadap tiga penyedia batubara, yakni CV PSPN, CV TC, serta konsorsium PT MCI dan PT NAL. Seluruh pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan maupun distribusi batubara juga akan dimintai keterangan untuk mengurai dugaan penyimpangan tersebut.


Pengusutan perkara ini tidak berangkat dari asumsi semata. Penyidik mengantongi dua pijakan awal berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 08 tertanggal 30 April 2024 serta laporan masyarakat yang diterima pada 31 Maret 2026. Kedua dokumen itu menjadi dasar bagi penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menelusuri potensi kerugian negara.


Polda Sumbar memastikan proses penyelidikan masih terus berkembang melalui pengumpulan bahan keterangan, penelusuran dokumen kontrak, hingga pemanggilan saksi-saksi terkait. Bahkan, penyidik membuka peluang memperluas cakupan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berlangsung dalam periode berbeda atau menimbulkan kerugian negara secara berkelanjutan.


Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian serius, mengingat menyangkut tata kelola pengadaan di sektor energi yang selama ini menjadi objek pengawasan ketat aparat penegak hukum. Jika bukti permulaan dinilai cukup, penyelidikan berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara pidana.**


Editor  : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update