MR.com, PAYAKUMBUH | Langkah Satpol PP Kota Payakumbuh melakukan operasi penertiban hingga masuk ke wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota kini menuai sorotan serius. Aksi yang dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita, dinilai bukan sekedar kontroversial, tetapi juga berpotensi melampaui batas kewenangan pemerintahan.
Persoalannya sederhana namun mendasar. Operasi tersebut digelar pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026, sementara Perjanjian Kerja Sama (PKS) penanganan wilayah perbatasan antara Satpol PP Kota Payakumbuh dan Satpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota baru resmi diteken empat hari kemudian, tepatnya 22 Juni 2026.
Artinya, ketika razia berlangsung di kawasan Piladang yang secara administratif berada di Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota, belum ada dasar kerja sama yang dapat dijadikan pijakan koordinasi lintas wilayah.
Dalam operasi tersebut, petugas memasuki sejumlah kamar penginapan yang merupakan usaha legal dan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 0104240067168, beroperasi sejak 1 April 2024 di Jorong Piladang, Nagari Koto Tangah Batuampa, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Tindakan itu disebut memicu kepanikan para tamu, merusak rasa aman, hingga berdampak langsung terhadap tingkat hunian penginapan. Pelaku usaha mengaku mengalami kerugian ekonomi sekaligus kehilangan kepercayaan pelanggan akibat razia yang dianggap berlangsung di luar kewenangan.
Ironisnya, dokumen PKS yang kemudian ditandatangani kedua belah pihak sama sekali tidak memberikan legitimasi bagi Satpol PP Kota Payakumbuh untuk melakukan penindakan sepihak di wilayah administrasi Kabupaten Lima Puluh Kota.
Dalam naskah Perjanjian Kerja Sama Nomor 100.3.7.1/153/KS/SATPOL-PP/LK/VI/2026 dan Nomor 300.1/320/POL PP-PK/P7K/2026, ruang lingkup kerja sama hanya meliputi penegakan peraturan daerah secara terpadu, penanganan gangguan ketertiban umum, pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas aparatur, dukungan sarana prasarana, serta edukasi kepada masyarakat.
Tak satu pun klausul yang memberikan kewenangan melakukan razia lintas batas wilayah secara sepihak.
Penegasan itu juga disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Lima Puluh Kota, Rahmadinol.
"Tidak diperbolehkan melakukan razia yang melanggar batas wilayah administrasi," tegas Rahmadinol melalui pesan singkat kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa operasi yang dilakukan sebelum PKS berlaku tidak memiliki landasan kewenangan yang memadai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan aparat terhadap prinsip administrasi pemerintahan dan batas yurisdiksi yang telah diatur dalam sistem otonomi daerah.
Jika benar tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, persoalannya tidak lagi berhenti pada aspek etika birokrasi. Langkah tersebut berpotensi menyeret persoalan ke ranah sengketa kewenangan antar-daerah, bahkan membuka ruang bagi gugatan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.
Di tengah tuntutan agar aparat penegak peraturan daerah menjadi teladan dalam menaati hukum, operasi lintas batas yang dilakukan sebelum adanya payung kerja sama justru dinilai menjadi preseden yang berbahaya. Sebab, penegakan ketertiban umum tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan batas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum itu sendiri. **
Editor : Redaksi
