-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Delapan Personel Dipecat, Kapolresta Padang Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggar Integritas

Friday, August 14, 2026 | Friday, August 14, 2026 WIB Last Updated 2026-08-14T05:49:41Z


MR.com, PADANG | Polresta Padang menunjukkan sikap tegas terhadap personel yang dinilai mencoreng disiplin dan kode etik Kepolisian. Delapan anggota resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.


Upacara PTDH digelar di halaman Mapolresta Padang, Jumat (14/8/2026), dipimpin langsung Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo.


Delapan personel yang diberhentikan masing-masing berinisial AIPTU I, AIPDA RSP, BRIPKA EF, AIPDA RS, AIPDA RE, BRIGADIR RPJ, AIPDA PE, dan AIPDA HH.


Keputusan tersebut menjadi penegasan bahwa status sebagai anggota Polri bukanlah jaminan untuk terus berada di dalam institusi ketika seorang personel terbukti melanggar aturan dan tidak lagi memenuhi standar disiplin serta kode etik.


Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo menegaskan, PTDH merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang telah diproses melalui mekanisme dan ketentuan internal Kepolisian.


"Setiap anggota Polri harus memahami bahwa kedisiplinan, integritas, dan tanggung jawab merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam menjalankan tugas," tegas Apri.


Ia menekankan, keputusan memberhentikan delapan personel tersebut bukan tindakan spontan. Prosesnya telah melalui tahapan yang diatur dalam ketentuan Kepolisian.


Dengan demikian, PTDH bukan semata-mata persoalan administrasi kepegawaian. Langkah tersebut sekaligus menjadi pesan keras bahwa pelanggaran serius dapat berujung pada hilangnya status sebagai anggota Polri.


Apri mengingatkan seluruh personel agar tidak menganggap remeh disiplin dan kode etik. Sebab, tugas Kepolisian bukan hanya berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik.


"Kepercayaan masyarakat merupakan amanah yang harus dijaga oleh setiap personel. Karena itu, jangan sampai ada tindakan maupun perilaku yang dapat mencederai citra Kepolisian," katanya.


Menurutnya, setiap anggota harus mampu menjadikan kasus PTDH tersebut sebagai bahan evaluasi. Sikap, perilaku, kedisiplinan hingga tanggung jawab dalam menjalankan tugas harus menjadi perhatian setiap personel.


Kapolresta juga menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap anggota akan terus diperkuat. Tujuannya memastikan seluruh personel bekerja sesuai aturan serta mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.


Delapan PTDH ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi jajaran Polresta Padang, bahwa seragam dan kewenangan Kepolisian datang bersama tanggung jawab besar. Ketika integritas ditanggalkan dan aturan dilanggar, institusi tidak akan membiarkan pelanggaran tersebut berlalu tanpa konsekuensi.


Polresta Padang pun menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme, disiplin dan integritas personel demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.(**)


Editor  : Chairur Rahman 


×
Berita Terbaru Update