MR.com, PADANG | Polemik pembangunan Jembatan Gantung Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, senilai sekitar Rp7,4 miliar mulai memasuki babak baru. Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, Elsa Putra Friandi, akhirnya mengungkap bahwa sejak awal jembatan tersebut memang dirancang hanya untuk pejalan kaki dan kendaraan roda dua.
Pernyataan itu disampaikan Elsa saat dikonfirmasi media, Rabu (26/8).
“Pembangunan jembatan tersebut hanya untuk pejalan kaki dan kendaraan roda dua saja, bukan untuk kendaraan roda empat, kecuali ambulans,” kata Elsa.
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Sebab, kebutuhan utama masyarakat Koto Rawang tidak semata-mata soal akses penyeberangan, tetapi juga mobilitas ekonomi warga yang sebagian besar menggantungkan penghasilan dari hasil perkebunan.
Baca : Jembatan Koto Rawang Rp7,4 Miliar Disorot, PPK 2.4 Gina Diduga Lakukan Pembohongan Publik
Dengan spesifikasi dan pembatasan tersebut, jembatan baru itu berpotensi hanya menjadi pengganti infrastruktur lama tanpa sepenuhnya menjawab kebutuhan akses masyarakat.
Menurut informasi, warga selama ini membawa hasil kebun menuju pasar menggunakan kendaraan roda dua. Persoalannya, kapasitas angkut roda dua jelas terbatas. Kehadiran jembatan baru senilai miliaran rupiah semestinya bukan sekedar menghadirkan bangunan baru, tetapi juga meningkatkan fungsi konektivitas dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Persoalan serupa muncul dalam distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah sekolah di kawasan tersebut disebut menerima program pemerintah itu, namun keterbatasan akses kendaraan roda empat membuat distribusi makanan harus menggunakan becak dengan kapasitas angkut yang jauh lebih terbatas.
Di titik ini, muncul pertanyaan mendasar, apakah desain dan peruntukan jembatan sejak awal benar-benar telah disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi serta kebutuhan riil masyarakat penerima manfaat?
Apalagi, Elsa menyebut kendaraan roda empat hanya diperbolehkan untuk ambulans. Persoalan teknis kemudian menjadi semakin menarik. Sebelumnya, terdapat warga yang mencoba melintasi jembatan menggunakan kendaraan pikap Mitsubishi L300. Kendaraan tersebut disebut tidak dapat melintas karena keterbatasan lebar jembatan.
Jika kendaraan pikap saja tidak dapat melewati bentang jembatan, bagaimana secara teknis ambulans roda empat dapat melintas ketika kondisi darurat?
Pertanyaan tersebut seharusnya tidak dijawab sebatas dengan dalih bahwa jembatan telah dilengkapi papan ketentuan penggunaan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah klaim mengenai akses ambulans tersebut benar-benar kompatibel dengan dimensi fisik jembatan dan standar keselamatannya.
Usulan Pemda Hanya Jembatan Gantung
Elsa juga menjelaskan bahwa usulan yang diterima Kementerian Pekerjaan Umum dari pemerintah daerah memang berupa pembangunan jembatan gantung.
Menurutnya, jembatan yang dibangun di Koto Rawang merupakan tipikal jembatan gantung yang digunakan Bina Marga di berbagai daerah di Indonesia.
Peruntukannya, kata dia, sejak awal adalah pejalan kaki dan kendaraan roda dua. Sedangkan kendaraan roda empat hanya untuk ambulans.
Ketentuan tersebut bahkan disebut telah dipasang di lokasi jembatan. Namun, penjelasan tersebut belum otomatis mengakhiri polemik.
Justru sebaliknya, publik kini memiliki pertanyaan baru, siapa yang sejak awal menyusun kebutuhan teknis pembangunan dan sejauh mana usulan tersebut menggambarkan kebutuhan masyarakat Koto Rawang?
Sebab, jika pemerintah daerah mengusulkan pembangunan jembatan gantung dan kemudian pemerintah pusat membangun sesuai tipikal yang berlaku secara nasional, maka persoalan berikutnya adalah apakah spesifikasi tersebut telah melalui kajian kebutuhan lokal secara memadai.
Pembangunan infrastruktur publik bukan sekedar persoalan apakah proyek selesai secara fisik. Efektivitasnya juga harus diukur dari manfaat yang diterima masyarakat.
Pernyataan BPJN Soal Wartawan Juga Menyisakan Tanda Tanya
Di sisi lain, Elsa turut menanggapi dugaan pengancaman terhadap wartawan yang sebelumnya dikaitkan dengan Kepala Satker PJN Wilayah II Sumatera Barat, Masudi.
Elsa mengatakan dirinya tidak yakin hal tersebut dilakukan oleh Kasatker.
“Sepengetahuan saya Kasatker PJN II kooperatif dengan media sepanjang sesuai dengan kaidah dan norma pers,” ujarnya.
Pernyataan itu patut dicermati karena membawa persoalan baru ke ruang publik. Jika ada anggapan bahwa konfirmasi wartawan dilakukan di luar kaidah dan norma pers, maka semestinya dapat dijelaskan secara konkret, bagian mana dari proses konfirmasi tersebut yang dianggap melanggar kaidah jurnalistik?
Sementara, proses konfirmasi telah diawali dengan memperkenalkan identitas oleh wartawan dengan menunjukkan kartu identitas pers sebelum menyampaikan pertanyaan mengenai proyek yang menggunakan anggaran negara.
Karena itu, menyebut media harus bekerja sesuai kaidah pers tidak cukup jika tidak disertai penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dimaksud.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik, pertanyaan mengenai proyek pemerintah, terlebih proyek bernilai miliaran rupiah merupakan bagian penting dari fungsi kontrol sosial.
Masudi dan PPK 2.4 Belum Menjawab Titik Krusial
Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah mengapa penjelasan Kepala BPJN Sumbar mengenai fungsi jembatan justru tidak sejak awal dijelaskan secara gamblang oleh Kepala Satker PJN Wilayah II Sumbar, Masudi, maupun PPK 2.4, Gina Tampubolon.
Padahal, keduanya merupakan pihak yang berada lebih dekat dengan pelaksanaan proyek dan semestinya mampu menjelaskan aspek teknis, fungsi, spesifikasi, serta dasar penetapan peruntukan jembatan tersebut.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya kesenjangan informasi antara pejabat pelaksana proyek dengan pimpinan balai.
Apabila sejak awal jembatan memang hanya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan roda dua, seharusnya informasi itu menjadi penjelasan pertama ketika muncul pertanyaan publik mengenai akses kendaraan.
Sebaliknya, ketika informasi baru muncul setelah polemik berkembang, publik wajar mempertanyakan apakah sejak awal komunikasi mengenai desain, fungsi, dan tujuan pembangunan proyek telah dilakukan secara terbuka.
Pada akhirnya, persoalan Jembatan Gantung Koto Rawang tidak berhenti pada pertanyaan apakah proyek senilai Rp7,4 miliar tersebut selesai dibangun.
Pertanyaan yang lebih substansial adalah, apakah miliaran rupiah uang negara itu benar-benar menghasilkan infrastruktur yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dilayaninya?
Sebab, sebuah proyek dapat selesai secara administratif dan berdiri secara fisik, tetapi belum tentu selesai secara substantif jika akses yang dibangun tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dan ketika Kepala BPJN Sumbar sendiri menyatakan bahwa kendaraan roda empat tidak diperbolehkan melintas kecuali ambulans, sementara akses ambulansnya sendiri masih dipertanyakan secara teknis, maka polemik Jembatan Koto Rawang tampaknya belum benar-benar selesai.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
