MR.com, SIJUNJUNG | Longsor kembali menghantam kawasan yang selama ini berulang kali dikaitkan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Peristiwa di kawasan bekas aktivitas tambang wilayah Silokek, Minggu (23/8/2026), memperlihatkan bahwa persoalan PETI bukan lagi sekadar perkara pelanggaran izin, tetapi telah berkembang menjadi ancaman nyata terhadap keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Wildan Alkautsar membenarkan kejadian tersebut. Polisi masih melakukan pendataan dan pendalaman untuk memastikan kronologi serta dampak longsor.
“Benar, ada kejadian longsor. Untuk detailnya masih kami dalami,” kata Wildan dikutip dari Langgam.id.
Wildan menyebut terdapat sejumlah korban dalam peristiwa tersebut. Meski demikian, hingga informasi terakhir belum terdapat laporan korban jiwa.
“Korban masih dalam pendataan, tetapi tidak ada korban jiwa,” ujarnya.
Informasi di lapangan menyebut sejumlah korban telah dievakuasi ke Puskesmas Gambok. Tak hanya manusia yang terdampak, lebih dari 20 ponton dilaporkan dihantam material longsor.
Fakta ini semestinya tidak berhenti sebagai laporan mengenai bencana alam. Sebab, lokasi kejadian berada di kawasan yang sebelumnya telah berulang kali disorot karena aktivitas pertambangan. Jika benar terdapat keterkaitan antara kondisi lahan dengan aktivitas tambang sebelumnya, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi sebatas mengapa longsor terjadi, melainkan mengapa kawasan yang memiliki rekam jejak kerusakan ekologis masih dibiarkan menjadi ruang aktivitas yang berisiko terhadap keselamatan?
PETI Bukan Persoalan Baru
Sijunjung bukan wilayah yang baru berhadapan dengan persoalan PETI. Pada Mei 2026, ratusan ponton yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Geopark Silokek dilaporkan hanyut setelah debit sungai meningkat akibat hujan deras.
Kini, beberapa bulan kemudian, bencana kembali terjadi. Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan adanya pola yang patut diperiksa secara serius oleh pihak berwenang, dari aktivitas tambang ada perubahan kondisi lingkungan, sehingga meningkatnya kerawanan bencana, kemudian munculnya korban dan kerusakan. Jika pola tersebut terus berulang, maka pendekatan penanganan yang hanya dilakukan setelah bencana terjadi jelas tidak cukup.
Data yang disampaikan Walhi Sumbar dan dikutip Mongabay bahkan memperlihatkan skala persoalan yang jauh lebih luas. Analisis spasial mencatat terdapat 116 titik aktivitas PETI di Kabupaten Sijunjung.
Dari jumlah tersebut, 27 titik berada di kawasan hutan lindung, delapan titik di hutan produksi, dua titik di hutan produksi terbatas, dua titik di hutan produksi konversi, sementara 77 titik berada di area penggunaan lain.
Angka tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas pengawasan. Sebab, jika titik-titik aktivitas tersebut dapat dipetakan secara spasial, semestinya pemerintah dan aparat penegak hukum juga mampu menyusun peta resiko, menentukan kawasan prioritas penertiban, serta memastikan aktivitas pertambangan tidak berkembang di lokasi yang membahayakan manusia dan lingkungan.
Ratusan Drum hingga Status Izin Dipertanyakan
Sorotan terhadap aktivitas di kawasan tersebut juga semakin serius dengan kembali mencuatnya rekaman ratusan drum yang diduga berkaitan dengan penyimpanan bahan bakar minyak untuk aktivitas pertambangan.
Apabila keberadaan drum-drum tersebut memang digunakan untuk menopang kegiatan tambang, maka persoalannya tidak lagi berdiri sendiri. Ada rantai aktivitas yang perlu ditelusuri, mulai dari sumber pembiayaan, alat berat dan ponton, pasokan BBM, lokasi operasi, hingga pihak yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
Di titik inilah penegakan hukum terhadap PETI seharusnya tidak berhenti pada pekerja lapangan. Yang perlu dibongkar adalah siapa yang mengendalikan, membiayai, memasok, dan menikmati keuntungan dari kegiatan tersebut.
Sebab PETI dalam skala besar sulit berjalan hanya dengan aktivitas individu di lapangan. Ketika jumlah ponton mencapai ratusan dan sarana pendukung tersedia, publik berhak mendapatkan jawaban mengenai aktor serta jaringan yang memungkinkan kegiatan tersebut terus berlangsung.
WPR Jangan Menjadi Tameng
Pemerintah daerah bersama instansi terkait juga memiliki pekerjaan penting yang selama ini belum sepenuhnya terjawab di ruang publik, bagaimana sebenarnya status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di kawasan tersebut?
Jika terdapat aktivitas yang disebut sebagai pertambangan rakyat, pemerintah wajib membuka secara terang wilayah mana yang telah ditetapkan sebagai WPR, siapa pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), berapa jumlah izinnya, serta di mana titik operasionalnya.
Kejelasan tersebut penting untuk memisahkan secara tegas antara pertambangan rakyat yang legal dengan aktivitas PETI. Jangan sampai istilah “pertambangan rakyat” berubah menjadi payung pembenaran bagi kegiatan yang tidak memiliki dasar perizinan.
Lebih jauh, apabila terdapat aktivitas pertambangan di kawasan yang memiliki nilai ekologis dan konservasi tinggi, aspek keselamatan serta perlindungan lingkungan semestinya menjadi pertimbangan utama.
Silokek Tak Boleh Menunggu Korban Berikutnya
Longsor di Silokek semestinya menjadi momentum evaluasi total. Pemerintah Kabupaten Sijunjung, aparat penegak hukum, pemerintah provinsi, serta instansi teknis perlu menjelaskan kepada publik langkah konkret yang telah dan akan dilakukan terhadap aktivitas PETI, termasuk penertiban, pemulihan lingkungan, pemetaan kawasan rawan, dan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Publik juga berhak mengetahui apakah kawasan yang terdampak longsor sebelumnya pernah diperiksa, apakah terdapat aktivitas pertambangan setelah penertiban, serta apakah telah dilakukan kajian mengenai kondisi keselamatan dan stabilitas lahan.
Sebab persoalannya kini bukan sekrdar tambang ilegal. Ini menyangkut keselamatan manusia yang bekerja di lokasi, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan, serta masa depan lingkungan Silokek.
Pertanyaan akhirnya sederhana, tetapi tidak bisa terus dihindari, sampai kapan pemerintah menunggu bencana berikutnya untuk kembali berbicara mengenai PETI? Jangan sampai penertiban baru bergerak setelah korban jiwa jatuh.
Mitrarakyat menyampaikan keprihatinan atas musibah yang terjadi di kawasan Silokek dan berharap seluruh korban mendapatkan penanganan terbaik serta seluruh pihak yang terdampak diberikan keselamatan dan perlindungan.
Hingga berita diterbitkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.**
Editor : Chairur Rahman
