-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kapolres Pasaman Barat Pasang Peringatan Keras: Bakar Lahan, Berhadapan dengan Hukum

Thursday, August 27, 2026 | Thursday, August 27, 2026 WIB Last Updated 2026-08-27T00:45:18Z


MR.com, PASAMAN BARAT | Kepolisian Resor Pasaman Barat mulai menaikkan alarm pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan, praktek membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi dianggap sebagai cara sederhana mengolah kebun.


Peringatan itu disampaikan Kapolres di ruang kerjanya, Rabu (26/8/2026). Menurutnya, ancaman karhutla bukan semata persoalan api yang membakar vegetasi, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan lingkungan, kesehatan masyarakat hingga gangguan terhadap aktivitas ekonomi.


“Kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat maupun pihak korporasi tidak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar,” tegas Agung.


Ia menilai pencegahan harus dilakukan sebelum api muncul. Sebab, ketika kebakaran telah meluas, dampaknya tidak lagi berhenti pada lahan yang terbakar, tetapi dapat memunculkan kabut asap dan gangguan pernapasan serta merusak lingkungan.


Polres Pasaman Barat karena itu menginstruksikan jajaran Bhabinkamtibmas di setiap nagari untuk tidak sekadar menunggu laporan. Personel diminta aktif turun ke permukiman dan kawasan perkebunan guna memberikan edukasi sekaligus mengingatkan masyarakat mengenai resiko pembukaan lahan dengan cara dibakar.


“Langkah pencegahan adalah prioritas utama kami. Personel Bhabinkamtibmas di setiap nagari telah kami instruksikan untuk terus bergerak memberikan sosialisasi langsung di tengah masyarakat,” ujar Agung.


Namun, pendekatan preventif tersebut bukan berarti aparat memberikan ruang toleransi terhadap pelaku pembakaran.


Kapolres menegaskan, jika ditemukan unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum, proses pidana akan dilakukan tanpa membedakan apakah pelakunya masyarakat maupun pihak korporasi.


Merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan dapat menghadapi ancaman pidana serius. Pasal 78 mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar dalam ketentuan yang disebut kepolisian.


“Sanksi pidana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan sangat berat. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran,” katanya.


Di titik inilah peringatan Polres Pasaman Barat menjadi penting. Pencegahan karhutla tidak cukup berhenti pada spanduk, imbauan media sosial, atau sosialisasi di tingkat nagari. Efektivitasnya akan sangat ditentukan oleh keberanian aparat mendeteksi titik rawan, menindak pelaku, dan memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.


Masyarakat juga diminta menjadi mata dan telinga pertama ketika menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 maupun layanan WhatsApp “Halo Kapolres”.


Dengan ancaman karhutla yang dapat bergerak cepat, keterlambatan beberapa jam saja bisa mengubah persoalan kecil menjadi bencana besar. Karena itu, pesan Polres Pasaman Barat sederhana, "jangan tunggu api membesar untuk bertindak".


Editor  : Chairur Rahman 


×
Berita Terbaru Update