MR.com, SIJUNJUNG | Ketika tanah longsor menerjang kawasan bekas aktivitas tambang di Silokek, Kabupaten Sijunjung, 23 Agustus 2026, yang dipertaruhkan bukan lagi sekedar soal lingkungan.
Ini menyangkut keselamatan manusia. Namun ironisnya, ketika ancaman bencana ekologis semakin nyata, publik justru belum memperoleh jawaban tegas dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah memilih diduga bungkam atas sejumlah pertanyaan penting mengenai dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini disebut beroperasi di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Redaksi Mitrarakyat.com telah melayangkan konfirmasi sejak 22 Agustus 2026. Sedikitnya 12 poin strategis diajukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penanganan PETI di kawasan Batang Palangki.
Baca : Baca : PETI Batang Palangki Menggila, Sinyal Perang Kapolda Sumbar Diuji di Sijunjung
Konfirmasi kembali dikirim pada 27 Agustus 2026 setelah longsor Silokek terjadi. Tetapi sampai berita ini disusun, belum ada jawaban substantif dari Kapolres Sijunjung.
Di titik inilah persoalan mulai menjadi tanda tanya publik. Sebab, diamnya aparat ketika dugaan aktivitas tambang ilegal bersinggungan dengan ancaman bencana bukan lagi sekedar persoalan keterlambatan memberikan keterangan. Publik berhak bertanya, sejauh mana PETI telah dipetakan, diawasi dan ditindak?
Longsor Bukan Peristiwa yang Berdiri Sendiri
Longsor Silokek semestinya tidak dilihat sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Kawasan tersebut sebelumnya telah menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di sekitar bentang alam Silokek.
Jika benar terdapat aktivitas tambang pada kawasan yang secara ekologis rentan, maka perubahan kontur tanah, penggalian, penggunaan alat berat dan rusaknya vegetasi harus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh. Apalagi informasi di lapangan menyebut terdapat sekitar 20 ponton tambang yang terdampak.
Pertanyaan yang kemudian muncul, siapa yang mengoperasikan ponton-ponton tersebut? Siapa pemiliknya? Sejak kapan beroperasi? Dan apakah keberadaannya telah diketahui aparat?
Termasuk informasi mengenai adanya korban yang mendapatkan perawatan di Puskesmas Gambok. Semua itu membutuhkan verifikasi resmi. Bukan dibiarkan menjadi informasi liar yang berkembang di tengah masyarakat.
Dari Operator ke Cukong
Penindakan PETI juga tidak boleh terjebak pada pola lama. Pekerja lapangan merupakan mata rantai paling bawah. Di atas mereka bisa saja terdapat pemilik modal, pemilik alat berat, pemasok BBM, penampung emas hingga pihak yang mengendalikan operasi.
Jika dugaan jaringan tersebut terbukti ada, maka penegakan hukum harus bergerak ke struktur paling atas. Sebab mustahil kegiatan tambang menggunakan ponton dan alat berat dalam jumlah besar berjalan tanpa pembiayaan.
Informasi mengenai dugaan penumpukan ratusan drum BBM di lokasi tertentu juga menjadi pertanyaan yang harus dijawab melalui penyelidikan.
Dari mana BBM tersebut berasal?. Siapa pemasoknya?. Untuk siapa?. Dan apakah distribusi tersebut berkaitan dengan aktivitas tambang?
Jika aparat hanya menangkap pekerja lapangan sementara aktor yang membiayai dan mengendalikan operasi tidak tersentuh, maka pemberantasan PETI berpotensi berubah menjadi penindakan simbolik.
Kawasan Geopark, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Kekhawatiran bertambah karena aktivitas PETI disebut menyasar sejumlah titik di sekitar kawasan Geopark Silokek dan kawasan hutan. Jika nantinya terbukti terdapat kegiatan tambang ilegal di kawasan yang dilindungi atau memiliki fungsi ekologis strategis, maka persoalannya dapat berkembang menjadi perkara lintas sektor.
Tidak hanya pertambangan. Tetapi juga lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang dan keselamatan masyarakat. Karena itu, Polres Sijunjung perlu membuka peta penanganannya. Berapa titik PETI yang sudah didata?. Berapa lokasi yang telah ditertibkan?. Berapa alat berat yang diamankan?. Berapa perkara yang masuk tahap penyelidikan dan penyidikan?. Dan yang paling penting, apakah ada aktor intelektual atau pemodal yang sedang dibidik?
Kapolda Bicara Keras, Polres Malah Senyap
Persoalan ini semakin menarik perhatian karena pimpinan Polda Sumatera Barat telah berulang kali menegaskan pentingnya pemberantasan PETI dan mengingatkan ancaman kerusakan lingkungan serta bencana yang dapat ditimbulkannya.
Namun di tingkat wilayah, informasi mengenai langkah konkret Polres Sijunjung justru minim. Kontras inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan.
Apakah pemberantasan PETI benar-benar berjalan sampai ke tingkat lapangan?
Atau hanya berhenti sebagai pernyataan dan operasi penertiban sesaat?
Jika memang sedang dilakukan penyelidikan, publik tentu memahami bahwa tidak semua informasi dapat dibuka.
Tetapi status penanganan perkara, jumlah lokasi yang telah ditindak, serta langkah mitigasi terhadap kawasan rawan bencana merupakan informasi yang semestinya dapat dijelaskan secara proporsional.
Jangan Tunggu Korban Berikutnya
Longsor Silokek seharusnya menjadi momentum evaluasi. Jangan sampai negara baru hadir setelah korban berjatuhan.
Sebab kerusakan ekologis akibat pertambangan ilegal tidak selalu langsung terlihat. Tanah yang dikeruk hari ini bisa menjadi sumber bencana beberapa bulan atau beberapa tahun kemudian.
Sungai yang tercemar hari ini bisa menjadi ancaman bagi masyarakat di sepanjang aliran sungai. Dan kawasan hutan yang dibuka hari ini bisa kehilangan fungsi ekologisnya ketika hujan ekstrem datang.
Karena itu, pertanyaan publik terhadap Polres Sijunjung sesungguhnya sederhana. Apa yang sudah dilakukan?. Bukan apa yang akan dilakukan.
Sebab dugaan PETI di Sijunjung bukan isu baru. Dan longsor Silokek telah menunjukkan bahwa konsekuensinya bisa nyata.
Diamnya Kapolres Justru Memperbesar Kecurigaan
Tidak adanya jawaban resmi atas konfirmasi media tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran. Namun secara prinsip keterbukaan publik, sikap diam tersebut meninggalkan ruang kosong yang akhirnya diisi berbagai spekulasi.
Termasuk dugaan bahwa aparat tidak mampu menjangkau jaringan pemodal. Atau kemungkinan lain yang lebih serius dugaan adanya pembiaran. Dua dugaan tersebut sama-sama harus dijawab dengan tindakan dan data.
Jika memang tidak ada pembiaran, tunjukkan langkah penindakannya. Jika jaringan PETI sedang dibongkar, jelaskan progresnya tanpa mengganggu proses penyidikan.
Dan jika longsor Silokek sedang diselidiki kaitannya dengan aktivitas tambang, sampaikan kepada publik. Sebab hukum tidak boleh hanya tajam kepada pekerja tambang di lapangan, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang diduga berada di belakangnya.
Silokek sudah memberikan peringatan. Tanah telah bergerak. Kini pertanyaannya tinggal satu, Apakah aparat akan bergerak lebih cepat daripada bencana berikutnya?
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kapolres Sijunjung dan upaya konfirmasi kepada Kapolda Sumbar serta pihak terkait lainnya.
Pewarta : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
