MR.com, Padang | Komitmen transparansi sebuah instansi pemerintah kerap diuji bukan hanya melalui proyek bernilai miliaran rupiah, tetapi juga dari hal paling mendasar, yaitu identitas resmi kantor yang dapat diakses dan dikenali publik. Namun, hingga hampir sebulan setelah berjanji akan melengkapinya, Kantor Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumatera Barat masih belum memasang papan nama di bagian luar gedung.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan pengelola satuan kerja dalam memenuhi standar pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Sebelumnya, Kepala Satker PJN Wilayah II Sumatera Barat, Masudi, pernah mengakui tidak adanya identitas kantor di bagian luar gedung. Saat dikonfirmasi media beberapa waktu lalu, ia menyatakan papan nama akan segera dipasang.
"Identitas kantor PJN.2 ada di lobby kantor, kekurangan di bagian luar akan kami tambah. Terima kasih," ujar Masudi melalui sambungan telepon.
Namun, janji tersebut hingga kini belum terealisasi. Saat kembali dikonfirmasi pada Jumat (7/8), Masudi memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut proses pencetakan papan nama sedang berlangsung.
"Sedang dicetak," jawab Masudi singkat melalui pesan WhatsApp.
Ketika ditanya mengapa proses tersebut memakan waktu cukup lama, Masudi mengungkapkan alasan yang lebih mendasar.
"Dananya perlu direvisi dari anggaran, kalau cetak tiga hari paling lama selesai," tulisnya.
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika proses pencetakan papan nama hanya membutuhkan waktu sekitar tiga hari, mengapa realisasinya baru dilakukan setelah hampir satu bulan? Lebih jauh lagi, mengapa kebutuhan administrasi yang relatif sederhana itu harus menunggu revisi anggaran?
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, papan identitas kantor bukan sekadar pelengkap estetika bangunan. Keberadaannya merupakan bagian dari identitas institusi negara yang memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai keberadaan kantor pelayanan publik. Tidak adanya papan nama berpotensi mengurangi kemudahan akses masyarakat sekaligus menimbulkan kesan kurang optimalnya pengelolaan administrasi internal.
Di sisi lain, kondisi tersebut tampak kontras jika dibandingkan dengan kantor BPJN Sumatera Barat maupun Satker PJN Wilayah I Sumatera Barat yang telah memiliki identitas resmi terpasang di bagian depan kantor sehingga mudah dikenali masyarakat.
Analisis atas pernyataan Masudi juga mengundang perhatian. Alasan bahwa anggaran harus direvisi mengindikasikan kebutuhan pengadaan papan nama belum diakomodasi dalam perencanaan sebelumnya. Padahal, identitas kantor merupakan kebutuhan dasar sebuah instansi pemerintah yang idealnya telah diperhitungkan sejak awal penyusunan anggaran operasional.
Persoalan ini memang tidak berkaitan dengan proyek konstruksi bernilai besar. Namun dalam tata kelola pemerintahan, konsistensi antara janji pejabat publik dan realisasi di lapangan menjadi salah satu indikator akuntabilitas. Ketika komitmen sederhana saja membutuhkan waktu hampir sebulan dengan alasan revisi anggaran, publik berhak mempertanyakan efektivitas perencanaan dan respons birokrasi terhadap kebutuhan dasar pelayanan.
Kini perhatian publik tertuju pada pembuktian pernyataan Masudi bahwa papan nama tersebut hanya membutuhkan waktu paling lama tiga hari untuk dicetak. Jika dalam waktu dekat identitas kantor masih belum juga terpasang, maka alasan revisi anggaran berpotensi memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai proses pengelolaan administrasi dan komitmen terhadap keterbukaan informasi di lingkungan Satker PJN Wilayah II Sumatera Barat.
Pada akhirnya, persoalan papan nama bukan semata urusan sebuah plang. Ia menjadi simbol keterbukaan, akuntabilitas, dan keseriusan sebuah lembaga pemerintah dalam menunjukkan identitasnya kepada masyarakat yang dilayaninya.
Redaksi masih dalam tahap upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan.
Penulis : Chairur Rahman
Editor : Redaksi
