MR.com,Padang| Sorotan terhadap tata kelola administrasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum mulai membuahkan respons. Kepala Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat, Masudi, ST, MT akhirnya memberikan penjelasan terkait tidak ditemukannya identitas resmi kantor pada bagian luar gedung yang dipimpinnya.
"Identitas kantor PJN.2 ada di lobby kantor, kekurangan di bagian luar akan kami tambah. Terima kasih," ujar Masudi saat memberikan klarifikasi kepada media melalui sambungan telepon, Rabu (9/7).
Pernyataan tersebut secara tidak langsung mengonfirmasi bahwa hingga kini belum terdapat identitas resmi yang terpasang pada bagian depan atau sisi luar kantor sebagaimana lazim diterapkan pada instansi pemerintah.
Padahal, keberadaan papan nama instansi bukan hanya pelengkap bangunan. Dalam perspektif administrasi pemerintahan, identitas kantor merupakan bagian dari pelayanan publik yang memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai keberadaan, kewenangan, dan tanggung jawab suatu lembaga negara.
Sebelumnya, publik menyoroti Kantor Satker PJN Wilayah II Sumatera Barat yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga karena tidak menampilkan papan nama resmi yang memuat nomenklatur satuan kerja, alamat kedinasan, maupun identitas pelayanan yang dapat dikenali masyarakat dari luar kawasan kantor.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip transparansi dan keterbukaan informasi benar-benar diterapkan, terutama oleh institusi yang mengelola anggaran negara dalam jumlah besar untuk pembangunan infrastruktur jalan nasional.
Secara administrasi, identitas sebuah kantor pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk lokasi, tetapi juga menjadi simbol legalitas kelembagaan. Ketiadaan identitas pada bagian luar berpotensi mengurangi aksesibilitas masyarakat dalam memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan kepada instansi yang bersangkutan.
Seorang praktisi hukum Suwandi,S.H,M.H menilai, apabila sebuah kantor pemerintah tidak memasang identitas resmi sesuai standar administrasi, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi.
"Prinsip kepastian hukum dan good governance menghendaki setiap institusi pemerintah mudah dikenali masyarakat. Identitas kantor merupakan bagian dari akuntabilitas administrasi. Jika tidak dipasang atau tidak memenuhi standar, tentu layak dipertanyakan kepatuhannya terhadap tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya pada hari yang sama.
Yang menjadi perhatian, kondisi tanpa papan identitas pada bagian luar kantor tersebut diduga bukan terjadi dalam waktu singkat. Berdasarkan informasi yang diperoleh media, keadaan itu telah berlangsung cukup lama tanpa adanya pembenahan.
Meski demikian, pernyataan Masudi yang menyebut kekurangan tersebut akan segera dilengkapi dapat dipandang sebagai pengakuan bahwa masih terdapat aspek administrasi yang belum terpenuhi.
Publik kini menunggu realisasi komitmen tersebut. Sebab, dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi tidak hanya diwujudkan melalui pengelolaan anggaran, tetapi juga dimulai dari hal paling mendasar, yakni memastikan setiap kantor pemerintah hadir dengan identitas yang jelas, mudah dikenali, dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai institusi yang melayani kepentingan publik.
Redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya hingga berita ini diterbitkan.
Editor : Redaksi

