MR.com, PASAMAN BARAT | Pernyataan tegas Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy soal perang terhadap Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini diuji di lapangan.
Djati sebelumnya menegaskan tidak ada ruang kompromi dengan mafia maupun aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat. Pemberantasan PETI bahkan disebut menjadi salah satu prioritas dalam Commander Wish yang harus dijalankan jajaran Polda Sumbar hingga tingkat kewilayahan.
Namun, di tengah ketegasan tersebut, informasi mengenai dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, justru memunculkan pertanyaan yang lebih serius, mengapa aktivitas yang disebut-sebut sudah diketahui masyarakat masih terus menjadi sorotan?
Lebih jauh lagi, muncul tudingan mengenai dugaan adanya "uang payung" yang disebut-sebut membuat aktivitas PETI tertentu dapat berlangsung relatif aman.
Tudingan tersebut disampaikan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dengan alasan keamanan.
"Ini bukan lagi sekedar dugaan. Aktivitas PETI di Ranah Batahan seperti berjalan tanpa hambatan. Pertanyaannya, siapa yang memberikan perlindungan?" ujar sumber tersebut kepada redaksi, Senin (14/9/2026).
Menurut sumber itu, dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri secara serius.
Namun demikian, tudingan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum ada bukti terbuka yang membuktikan adanya aliran uang ataupun keterlibatan oknum APH dalam aktivitas PETI tersebut.
Justru di titik inilah persoalannya menjadi penting untuk dibuka secara terang. Jika memang tidak ada aktivitas PETI, aparat tentu memiliki ruang untuk menunjukkan hasil deteksi, pemeriksaan lapangan, penindakan, maupun langkah hukum yang telah dilakukan.
Sebaliknya, jika aktivitas ilegal tersebut memang ditemukan, publik berhak mengetahui siapa pelakunya, bagaimana modus operasinya, serta mengapa kegiatan tersebut bisa berlangsung.
Nama NL Muncul, Tapi Belum Terbukti
Dalam penelusuran informasi di lapangan, muncul pula nama berinisial NL, yang oleh sumber dikaitkan dengan aktivitas usaha galian C serta dugaan keterhubungan dengan kegiatan PETI.
Sumber menyebut NL memiliki usaha yang dikaitkan dengan PT Peridon Siap Maju di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Bahkan, muncul tudingan bahwa aktivitas usaha tersebut diduga menjadi salah satu kedok untuk menutupi kegiatan pertambangan emas ilegal. Ada pula informasi mengenai penggunaan lokasi sebagai tempat wisata dan arena offroad.
Namun sekali lagi, seluruh tudingan tersebut masih membutuhkan pembuktian dan konfirmasi lebih lanjut.
Redaksi tidak menempatkan NL sebagai pelaku PETI maupun aktor intelektual sebelum adanya bukti dan keterangan resmi yang dapat diverifikasi.
Yang justru menjadi pertanyaan investigatif adalah bagaimana memastikan batas antara aktivitas usaha yang legal dengan aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Sebab, jika aktivitas PETI benar-benar terjadi, maka persoalannya bukan semata soal siapa pemilik lokasi atau siapa operator alat berat.
Ada rantai yang lebih panjang untuk diperiksa, pemodal, pemilik alat, pengelola lapangan, pemasok bahan bakar, pekerja, jalur distribusi hasil tambang, hingga kemungkinan pihak yang memberikan perlindungan.
Di sinilah aparat penegak hukum dituntut tidak berhenti pada pekerja lapangan.
Kapolsek: Akan Diselidiki
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Ranah Batahan Polres Pasaman Barat AKP Junaidi, SH, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu.
Junaidi juga menjelaskan bahwa jajarannya selama ini telah melakukan sejumlah langkah pencegahan terhadap potensi PETI.
Di antaranya sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas PETI, mendatangi lokasi yang terindikasi memiliki potensi kegiatan PETI, memasang spanduk larangan, serta berkoordinasi dengan berbagai elemen terkait di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan.
"Kami dari jajaran Polsek Ranah Batahan sesuai petunjuk dan perintah pimpinan terus melakukan kegiatan-kegiatan deteksi dini untuk mengatasi jangan sampai terjadinya kegiatan PETI," ujar Junaidi dalam keterangannya kepada redaksi.
Terkait nama NL yang ditanyakan redaksi, Junaidi memberikan klarifikasi mengenai wilayah hukum.
Menurut dia, berdasarkan pengetahuannya, lokasi dan tempat yang dikaitkan dengan NL bukan berada di wilayah hukum Polsek Ranah Batahan, melainkan di wilayah Koto Balingka, Kecamatan Sei Beremas.
Klarifikasi tersebut penting dicatat karena menunjukkan bahwa informasi mengenai lokasi, pelaku, maupun keterkaitan antarwilayah masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Bola Panas Ada di Tangan Aparat
Kini bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. Kapolda Sumbar sudah menyatakan perang terhadap PETI. Polsek Ranah Batahan menyatakan melakukan deteksi dini dan siap menyelidiki informasi yang disampaikan.
Maka pertanyaan berikutnya menjadi sederhana tetapi fundamental, apakah penyelidikan tersebut akan benar-benar mampu membongkar aktivitas PETI hingga ke aktor di belakang layar, atau kembali berhenti pada pekerja tambang di lapangan?
Sebab dalam praktik penindakan pertambangan ilegal, menangkap operator bukanlah akhir persoalan.
Jika ada pemodal, penyandang alat, pengendali lokasi atau pihak yang diduga memberikan perlindungan, merekalah yang semestinya menjadi bagian dari sasaran penegakan hukum.
Begitu pula jika tudingan mengenai "uang payung" ternyata tidak benar, aparat seharusnya dapat membuktikannya melalui proses pemeriksaan yang transparan.
Dengan demikian, tidak ada ruang bagi rumor untuk menggantikan fakta. Dan jika ternyata benar ada oknum APH yang bermain di belakang aktivitas PETI, maka kasusnya menjadi jauh lebih serius.
Bukan hanya soal tambang ilegal dan kerusakan lingkungan, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kewenangan serta potensi runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Publik Pasaman Barat kini menunggu satu hal, bukan sekedar pernyataan perang terhadap PETI, tetapi bukti bahwa hukum benar-benar hadir di lokasi tambang.
Sebab suara mesin ekskavator boleh saja terdengar dari kejauhan. Tetapi yang lebih penting adalah memastikan tidak ada suara kepentingan di baliknya yang justru membuat hukum kehilangan daya.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
