-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

BAPERMEN Sorot Proyek Jalan 17 Miliar Pasar Raya, Romi : Pejabat Jangan Bungkam, Publik Berhak Tahu

Tuesday, September 1, 2026 | Tuesday, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T16:48:53Z


MR.com, PADANG | Proyek Rehabilitasi Jalan Paket 1 Kawasan Pasar Raya Kota Padang senilai Rp17,06 miliar kembali menuai sorotan. Di tengah pekerjaan yang masih berjalan, tata kelola keselamatan dan pengamanan area kerja justru dipertanyakan, sementara pejabat teknis yang paling berwenang memberikan penjelasan terkesan memilih bungkam.


Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (DPN BAPERMEN), Romi Yufendra, menilai sikap diam pejabat dan pihak pelaksana terhadap pertanyaan publik bukan persoalan sepele.


Baca : Kadis dan PPK PUPR Padang Bungkam, Proyek Rp17 Miliar Disorot, Muharlion: Jangan Main-main


Menurutnya, proyek yang menggunakan uang rakyat semestinya dibangun dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi. Apalagi pekerjaan berlangsung di kawasan Pasar Raya yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.


"Kalau proyek menggunakan APBD, maka publik berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai ketika ada sorotan justru pejabat teknis dan pelaksana memilih bungkam. Ini bukan proyek pribadi, melainkan pekerjaan yang dibiayai uang rakyat," tegas Romi pada Selasa (1/8) di Padang. 


Proyek tersebut tercatat dalam Kontrak Nomor 005/Kont-PJ/APBD/DPUPR/2026, dengan nilai Rp17.062.149.348,85. Pekerjaan dilaksanakan PT Kemuning Yona Pratama, sedangkan pengawasan dipercayakan kepada PT Jasa Reka Mandiri Konsultant dengan masa pelaksanaan ditetapkan selama 170 hari kalender sejak 13 Juli 2026.


Sorotan semakin menguat setelah sebelumnya Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, mengingatkan agar proyek rehabilitasi Kawasan Pasar Raya tidak dikerjakan secara main-main.


"Kegiatan rehabilitasi kawasan Pasar Raya kita biayai dari APBD Padang 2026 ini. Kita ingin pasar ini lebih baik dan memadukan antara belanja juga titik wisata nantinya," ujar Muharlion, Senin (31/8).


Namun, pesan politik tersebut berhadapan dengan persoalan lain di lapangan. Ketika publik mempertanyakan aspek teknis, keselamatan kerja, pengamanan area proyek, hingga mekanisme pengawasan, penjelasan substantif dari pejabat yang bertanggung jawab belum juga muncul.


Kepala Dinas PUPR Kota Padang Melvi Hendri dan PPK sekaligus Kabid Bina Marga, Ihsanul Riski, disebut belum memberikan penjelasan memadai atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media.


Bagi Romi, kondisi tersebut patut dipertanyakan karena pejabat pengguna anggaran maupun PPK memiliki fungsi penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, ketentuan keselamatan, serta prinsip pengadaan pemerintah.


"Jangan sampai publik hanya melihat proyeknya, tetapi ketika mempertanyakan bagaimana standar keselamatan diterapkan, siapa yang mengawasi, dan apakah pekerjaan sesuai kontrak, tidak ada yang mau menjawab. Kalau semuanya benar dan sesuai aturan, sebenarnya tidak ada alasan untuk takut menjelaskan," katanya.


Sorotan juga diarahkan kepada pihak pelaksana. Sosok bernama Ade, yang disebut terkait dengan PT Kemuning Yona Pratama, juga dikabarkan belum memberikan tanggapan terhadap konfirmasi media.


Bahkan muncul informasi bahwa Ade diduga hanya menggunakan nama PT Kemuning Yona Pratama, sementara perusahaan yang disebut terkait dengannya adalah CV HD Jaya. Informasi tersebut belum memperoleh klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan.


Romi menegaskan, informasi semacam itu seharusnya segera diluruskan oleh pihak perusahaan agar tidak berkembang menjadi spekulasi publik.


"Kalau informasi itu tidak benar, bantah dan jelaskan. Kalau benar, tentu publik berhak mengetahui kapasitas dan kedudukan pihak-pihak yang menjalankan pekerjaan. Jangan membiarkan informasi liar berkembang karena tidak ada klarifikasi," ujarnya.


Secara tata kelola, persoalan proyek tidak berhenti pada apakah pekerjaan selesai tepat waktu. PPK dan konsultan pengawas juga memiliki tanggung jawab memastikan pekerjaan memenuhi ketentuan kontraktual dan standar teknis. Terlebih lokasi proyek berada di kawasan yang setiap hari dipadati masyarakat.


Karena itu, menurut Romi, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas.


"Ini kawasan publik. Resiko terhadap masyarakat harus menjadi perhatian utama. Pengamanan lokasi, rambu, pembatas area kerja, akses masyarakat, hingga keselamatan pekerja harus jelas. Jangan sampai setelah terjadi kecelakaan baru semua pihak sibuk mencari siapa yang bertanggung jawab," tegasnya.


Ia meminta Dinas PUPR Kota Padang membuka informasi secara proporsional mengenai proyek tersebut, termasuk progres pekerjaan, pelaksanaan K3, pengawasan konsultan, serta kepatuhan kontraktor terhadap dokumen kontrak.


"Uang rakyat tidak boleh dikelola dengan prinsip 'yang penting proyek jalan'. Yang harus dipastikan adalah proyeknya benar, prosesnya benar, keselamatannya benar, pengawasannya benar, dan pertanggungjawabannya juga jelas," pungkas Romi.


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu tanggapan Wali Kota Padang Fadly Amran pasca konfirmasi pada Senin(31/8) lalu dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. 


Penulis  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

Editor.     : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update