-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Tambang Sirtu Ilegal CV Linber Dilaporkan ke Polda Sumbar, BAPERMEN: Bongkar Legalitasnya!

Thursday, September 3, 2026 | Thursday, September 03, 2026 WIB Last Updated 2026-09-03T12:04:14Z


MR.com
, PADANG
| Aktivitas pengerukan material Kerikil Berpasir Alami (Sirtu) di Jorong Sungai Emas, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar, kini tidak lagi sebatas menjadi sorotan publik. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan perizinan tersebut telah resmi dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat.


Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) Cakra Nusantara Sumatera Barat melayangkan pengaduan masyarakat melalui surat Nomor 72/UM/DPN-BAPERMEN/VIII/2026, tertanggal 20 Agustus 2026.


Dalam laporan itu, aktivitas yang disebut dikelola CV Linber diduga belum memiliki kelengkapan legalitas sebagaimana dipersyaratkan dalam kegiatan pertambangan.


Kini, aparat penegak hukum ditantang untuk membuka terang persoalan tersebut. Apakah aktivitas pengerukan Sirtu itu benar-benar legal, atau ada celah perizinan yang selama ini luput dari pengawasan?


Pertanyaan tersebut menjadi penting karena kegiatan pengambilan material dari alam bukan sekedar persoalan bisnis.


Ada aspek tata kelola pertambangan, status wilayah, perizinan, dokumen lingkungan, kewajiban kepada negara dan daerah hingga dampak terhadap lingkungan yang harus dipastikan. BAPERMEN meminta seluruh aspek tersebut diperiksa secara menyeluruh.


BAPERMEN: Jangan Sekedar Cek Dokumen

Dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan, menurut BAPERMEN, tidak cukup dijawab hanya dengan pernyataan bahwa perusahaan memiliki izin.


Legalitas harus diuji berdasarkan dokumen yang sah, kesesuaian wilayah kegiatan, jenis komoditas yang ditambang, titik koordinat, izin operasional, kewajiban lingkungan serta mekanisme pengangkutan dan penjualan material.


Jika seluruh persyaratan terpenuhi, maka tudingan tersebut tentu dapat dibantah dengan dokumen dan fakta lapangan.


Namun jika ditemukan adanya kegiatan di luar wilayah yang diperbolehkan, ketidaksesuaian izin, atau aktivitas pertambangan yang tidak memiliki dasar hukum sebagaimana mestinya, maka aparat harus mengambil langkah sesuai ketentuan.


Di sinilah pentingnya laporan BAPERMEN tersebut. Jangan sampai persoalan dugaan tambang ilegal hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, sementara aktivitas di lapangan terus berlangsung.



Aparat harus turun ke lokasi.

Periksa titik tambang. Cocokkan koordinat. Telusuri dokumen. Periksa asal-usul material. Telusuri siapa pembeli dan ke mana material dibawa.


Bila perlu, hitung pula volume material yang telah dikeruk dan nilai ekonominya. Sebab, jika benar terjadi aktivitas pertambangan tanpa legalitas, persoalannya berpotensi menyentuh lebih dari satu aspek hukum.


Lingkungan dan Potensi Penerimaan Negara Ikut Dipertanyakan

BAPERMEN juga menyoroti potensi dampak lingkungan serta kewajiban fiskal yang melekat pada kegiatan pertambangan.


Eksploitasi material secara terus-menerus tanpa pengawasan yang memadai berpotensi menimbulkan perubahan bentang alam, kerusakan lingkungan dan persoalan sosial bagi masyarakat sekitar.


Di sisi lain, legalitas kegiatan juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran penerimaan negara maupun kewajiban perpajakan dan pungutan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, penyelidikan semestinya tidak berhenti pada pertanyaan "ada izin atau tidak?"


Aparat juga perlu menjawab pertanyaan yang lebih besar. Berapa material yang telah dikeruk? Siapa yang membeli? Berapa nilai ekonominya? Dan apakah seluruh kewajiban kepada negara telah dipenuhi?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan tidak ada potensi kerugian negara maupun daerah yang luput dari pemeriksaan.



CV Linber Belum Berikan Jawaban Substantif

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini telah menghubungi Direktur CV Linber, Gun.


Konfirmasi diarahkan pada sejumlah pokok persoalan, termasuk status perizinan aktivitas penambangan dan penjualan Sirtu, keberlangsungan kegiatan di lokasi, kewajiban pajak/retribusi serta apakah pihak CV Linber telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar.


Namun, hingga berita ini diturunkan, Gun belum memberikan jawaban substantif mengenai legalitas kegiatan tersebut.


Dalam komunikasi melalui WhatsApp, pada Kamis (3/9), Gun hanya memberikan respons singkat.


"Yo bg."


Kemudian disusul pesan:


"Baa lai."



Respons tersebut belum menjawab substansi pertanyaan mengenai dokumen perizinan maupun tudingan yang telah dilaporkan BAPERMEN kepada Polda Sumbar.


Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi CV Linber untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen yang dapat menjelaskan status hukum aktivitas tersebut.



Polda Sumbar Didorong Tidak Main Aman

Kini perhatian publik tertuju kepada Ditreskrimsus Polda Sumbar. Laporan masyarakat telah masuk. Dugaan telah disampaikan. Lokasi aktivitas juga disebutkan secara spesifik.


Tinggal bagaimana aparat membuktikannya. Jika CV Linber ternyata memiliki seluruh legalitas dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan, proses pemeriksaan akan menjadi ruang penting untuk membersihkan nama perusahaan dari tudingan tersebut.


Namun sebaliknya, jika ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka proses hukum harus berjalan. Tidak boleh ada standar ganda dalam pemberantasan dugaan PETI.


Penegakan hukum tidak boleh hanya keras terhadap penambang kecil yang bekerja dengan alat sederhana, tetapi lunak ketika aktivitas serupa dilakukan oleh badan usaha.


BAPERMEN pun meminta Polda Sumbar tidak berhenti pada meja administrasi. Usut sampai terang. Periksa sampai tuntas. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, tegakkan hukum.


Publik tidak membutuhkan polemik. Publik membutuhkan kepastian bahwa kekayaan alam Sumatera Barat dikelola berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang memiliki modal dan akses.


Kini pertanyaannya sederhana, berani tidak Polda Sumbar membongkar seluruh legalitas dan aktivitas tambang CV Linber?

Penulis  : Chairur Rahman 
Editor.   : Redaksi 
×
Berita Terbaru Update