-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Jembatan Carocok Mangkrak, BAPERMEN : Diduga Kuat Terjadi Tipikor Dalam Pelaksanaannya

Tuesday, September 1, 2026 | Tuesday, September 01, 2026 WIB Last Updated 2026-09-01T11:24:11Z


MR.com, PESISIR SELATAN | Proyek pembangunan Jembatan Carocok, Painan, Kabupaten Pesisir Selatan, tak kunjung menunjukkan tanda-tanda penyelesaian. Proyek yang bersumber dari anggaran 2024 itu justru menyisakan pekerjaan terbenpgkalai, sementara girder yang berada di lokasi belum terpasang dan bagian angkur dilaporkan terlihat keropos.


Kondisi ini bukan lagi sekedar soal proyek terlambat. Ketika uang negara sudah mengalir tetapi pekerjaan tidak kunjung selesai, maka pertanyaan hukumnya menjadi jauh lebih serius, apakah seluruh pembayaran benar-benar sebanding dengan prestasi pekerjaan dan apakah pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya?


Di titik inilah peran pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas dan pejabat struktural Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Selatan layak diuji.


Ketua DPN Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN), Romi Yufendra, mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.


“Kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk memeriksa kembali, meneliti jembatan mangkrak ini dan menyeret pelakunya ke ranah hukum” tegas Romi, Senin (31/8/2025).


Menurutnya, aparat penegak hukum perlu membuka seluruh dokumen proyek, mulai dari perencanaan, kontrak, progres fisik, pembayaran, laporan pengawasan hingga alasan pekerjaan tidak selesai.


Sebab, apabila ditemukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, rekayasa progres, kelalaian pengawasan, atau tindakan penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalannya dapat bergeser dari sekedar wanprestasi kontraktor menjadi dugaan tindak pidana korupsi.



Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Perlu Diuji

Dalam konteks hukum, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor pada pokoknya mengatur mengenai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.


Namun, penerapan pasal tersebut tentu tidak otomatis hanya karena proyek mangkrak. Kejaksaan harus membuktikan unsur pidananya.


Karena itu, audit dan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak menjadi kunci. Berapa nilai kontraknya? Berapa progres riil di lapangan? Berapa uang yang sudah dibayarkan? Apakah pembayaran sesuai volume pekerjaan? Apakah ada pembayaran untuk pekerjaan yang belum terpasang? Dan apakah negara telah mengalami kerugian?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya tidak dibiarkan tanpa jawaban. PPK Jangan Berlindung di Balik Kontraktor. Sorotan juga mengarah kepada PPK.


Dalam proyek pemerintah, PPK mempunyai posisi penting dalam pengendalian kontrak. Ketika pekerjaan bermasalah, PPK tidak dapat begitu saja melempar seluruh tanggung jawab kepada kontraktor.


Apalagi jika benar pekerjaan telah berhenti dalam kondisi girder belum terpasang sementara komponen konstruksi lainnya mengalami kerusakan.


Siapa yang mengawasi progres? Siapa yang menyetujui laporan pekerjaan? Siapa yang memproses pembayaran? Siapa yang memberikan rekomendasi terhadap tindakan kontraktual?


Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menentukan apakah persoalan Jembatan Carocok hanya kegagalan penyedia atau terdapat kelalaian maupun penyalahgunaan kewenangan dari pihak lain.



Konsultan Pengawas Juga Harus Diperiksa

Konsultan pengawas pun tidak boleh luput dari pemeriksaan. Jika material konstruksi yang berada di lokasi mengalami keropos atau kerusakan sebelum pekerjaan selesai, aparat dapat menelusuri apakah kondisi tersebut pernah dicatat dalam laporan pengawasan.


Termasuk apakah pengawas pernah memberikan teguran, instruksi perbaikan, laporan ketidaksesuaian mutu, atau rekomendasi penghentian pembayaran.


Sebab fungsi pengawasan bukan sekedar hadir di lapangan. Pengawasan harus menghasilkan kontrol terhadap mutu, volume, waktu dan kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.


Jika pengawasan ternyata hanya formalitas sementara pembayaran tetap berjalan, maka persoalan tersebut patut ditelusuri lebih jauh.



Kontraktor Gagal, Proyek Baru Jalan?

Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah perusahaan milik Danta yang disebut sebagai pelaksana proyek Jembatan Carocok.


Romi mempertanyakan mengapa perusahaan yang disebut belum menyelesaikan proyek tersebut justru kembali mendapatkan pekerjaan pembangunan Pasar Sutera pada 2026.


“Ini bentuk ketidakseriusan. Proyek sebelumnya tidak selesai, tapi masih diberi proyek baru,” ujarnya.


Fakta tersebut perlu diuji melalui dokumen pengadaan. Jika benar perusahaan tersebut kembali memenangkan tender, publik berhak mengetahui apakah rekam jejak kinerja penyedia telah diperhitungkan dalam evaluasi dan apakah seluruh persyaratan pengadaan telah dipenuhi.


Jangan sampai proyek lama belum selesai, tetapi proyek baru sudah diberikan.



Kadis PUPR Pessel Harus Buka Kartu

Kepala Dinas PUPR Pesisir Selatan juga dituntut memberikan penjelasan terbuka. Publik membutuhkan kepastian mengenai status proyek, apakah kontraknya masih berjalan, diputus, diperpanjang atau masuk proses penyelesaian lainnya?.


Termasuk nilai kontrak, progres pekerjaan, jumlah pembayaran, kondisi jaminan, denda keterlambatan serta langkah pemerintah terhadap penyedia. Sebab ketika proyek menggunakan uang rakyat, transparansi bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan bagian dari pertanggungjawaban publik.


Jembatan Carocok bukan sekedar beton dan baja. Di dalamnya terdapat uang rakyat, kewenangan pejabat, kewajiban kontraktor dan fungsi pengawasan. Karena itu, jika proyek benar-benar mangkrak, maka seluruh rantai pertanggungjawaban harus dibuka satu per satu. Mulai dari pelaksana, PPK, konsultan pengawas hingga pejabat Dinas PUPR yang mempunyai kewenangan.



Jangan Tunggu Kerugian Negara Membesar

Romi berharap Kejati Sumbar tidak menunggu persoalan ini menjadi lebih besar. Menurutnya, pemeriksaan sejak awal diperlukan untuk memastikan apakah mangkraknya proyek merupakan persoalan murni kontraktual atau terdapat dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara.


Apalagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membawa agenda pemberantasan korupsi dan penegakan hukum. Jembatan mangkrak harus dijawab dengan audit dan penegakan hukum, bukan sekadar janji akan dilanjutkan.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus berupaya konfirmasi untuk memperoleh keterangan resmi dari PPK, konsultan pengawas maupun Kepala Dinas PUPR Pesisir Selatan mengenai progres fisik, pembayaran, kondisi girder dan angkur, serta kepastian penyelesaian proyek.


Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum, apakah Jembatan Carocok hanya akan menjadi proyek mangkrak, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengurai bagaimana uang negara dikelola?


Penulis  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)

Editor     : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update