MR.com, Pesisir Selatan| Bungkamnya Gamawi Sudanta alias Danta terkait dugaan keterkaitannya dengan sejumlah proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Pesisir Selatan kini memasuki babak baru.
Jika sebelumnya sorotan publik tertuju kepada badan usaha dan pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan, kini pertanyaan bergeser kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar).
Media Mitrarakyat.com telah menyampaikan konfirmasi langsung kepada Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, pada Sabtu (19/9), terkait dugaan keterkaitan Danta dengan sejumlah badan usaha yang mengerjakan proyek pemerintah di Pesisir Selatan.
Baca : Danta Bungkam, AJAK : APH Jangan Diam, Ungkap Siapa di Balik Deretan Proyek Miliaran Pessel
Ada tiga pertanyaan utama yang diajukan. Pertama, apakah Kejati Sumbar akan menelusuri dugaan keterkaitan Danta dengan sejumlah badan usaha pelaksana proyek miliaran rupiah tersebut.
Kedua, apakah Kejati siap memeriksa dokumen tender, struktur kepemilikan dan pengurus badan usaha, progres pekerjaan, pembayaran, PHO, hingga kemungkinan adanya pihak yang disebut sebagai pengendali faktual proyek.
Ketiga, jika dalam penelusuran ditemukan indikasi penyimpangan atau kerugian negara, apakah Kejati akan mengambil langkah hukum.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan dari Kajati Sumbar atas pertanyaan tersebut.
Sikap diam ini menjadi kontras dengan pernyataan Kejati Sumbar sebelumnya mengenai komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Pada September 2026, Kejati Sumbar juga menyatakan tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi dan telah menyelesaikan penyidikan tiga perkara yang nilai kerugian negaranya mencapai miliaran rupiah.
BUKAN SEKEDAR NAMA, TAPI JEJAK
Nama Gamawi Sudanta alias Danta sebelumnya telah muncul dalam pemberitaan mengenai sejumlah proyek pemerintah di Pesisir Selatan.
MitraRakyat.com pada 15 September 2026 juga menyoroti pertanyaan serupa, apakah pergantian badan usaha dalam sejumlah pekerjaan otomatis berarti bergantinya pihak yang mengendalikan pekerjaan?
Pertanyaan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Namun justru karena itu, jawabannya semestinya dapat diuji melalui dokumen.
Apakah nama Danta tercatat sebagai pemilik, pengurus, pemegang saham, kuasa, atau pihak yang memiliki hubungan bisnis dengan badan usaha tertentu?
Apakah terdapat hubungan antara badan usaha yang satu dengan badan usaha lainnya?
Siapa sebenarnya yang menandatangani kontrak?
Siapa yang mengendalikan pelaksanaan pekerjaan di lapangan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah pihak yang secara formal tercatat sebagai penyedia benar-benar merupakan pihak yang mengendalikan pekerjaan secara faktual?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan dokumen, bukan sekedar bantahan atau pernyataan normatif.
DOKUMEN MENJADI KUNCI
Jika APH hendak menelusuri persoalan tersebut, jejaknya sebenarnya relatif konkret. Mulai dari dokumen tender, data badan usaha, akta perusahaan, perubahan pengurus atau kepemilikan, dokumen kontrak, rekening pembayaran, laporan progres, berita acara pemeriksaan pekerjaan, hingga dokumen PHO.
Dari sana dapat diuji apakah terdapat hubungan antara badan usaha yang berbeda secara administratif tetapi memiliki keterkaitan pada tingkat pengendalian atau pengelolaan pekerjaan.
Sebab pergantian nama badan usaha, dengan sendirinya, bukan bukti pelanggaran. Begitu pula munculnya nama seseorang di sekitar proyek belum otomatis membuktikan bahwa yang bersangkutan merupakan pengendali pekerjaan.
Namun apabila seluruh dokumen nantinya menunjukkan adanya hubungan yang konsisten, maka fakta tersebut tentu layak diperiksa lebih jauh oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Di sinilah letak pentingnya pemeriksaan objektif.
SEBELUMNYA SUDAH DISOROT
Persoalan ini bukan muncul dari ruang kosong. Sejumlah pemberitaan sebelumnya telah menyoroti nama Danta dalam kaitannya dengan proyek pemerintah di Pesisir Selatan. Dalam pemberitaan MitraRakyat.com, pertanyaan mengenai badan usaha yang berbeda tetapi diduga memiliki keterkaitan dengan figur yang sama juga telah disampaikan kepada publik.
Ketua DPW Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumatera Barat, Mukhsin, sebelumnya meminta APH tidak berhenti pada persoalan administratif, tetapi menelusuri siapa sebenarnya pihak yang berada di balik sejumlah pekerjaan tersebut.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga tengah kembali mengucurkan anggaran besar untuk sejumlah proyek infrastruktur. Salah satunya pembangunan lanjutan Pasar Surantih dengan alokasi sekitar Rp6,1 miliar yang dimulai kembali pada September 2026.
Artinya, pertanyaan mengenai transparansi proses pengadaan dan rekam jejak penyedia bukan persoalan kecil.
DANTA DATANG KE POLDA, ADA URUSAN APA?
Informasi yang diterima redaksi menyebutkan Danta terlihat mendatangi Mapolda Sumbar pada Jumat (18/9).
Namun sampai berita ini diterbitkan, belum diketahui tujuan kedatangannya. Apakah berkaitan dengan persoalan proyek yang belakangan menjadi sorotan?
Ataukah memiliki urusan lain yang sama sekali tidak berkaitan dengan proyek pemerintah?. Belum ada informasi yang dapat memastikan hal tersebut.
Karena itu, kedatangan Danta ke Mapolda tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan perkara tertentu tanpa konfirmasi resmi. Justru di sinilah pentingnya klarifikasi.
BOLA KINI DI TANGAN APH
Ketika PPK, kepala dinas, kontraktor maupun pihak lain yang telah dikonfirmasi belum memberikan penjelasan substantif, maka ruang pertanyaan publik semakin lebar.
Namun pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan spekulasi. Dokumenlah yang harus berbicara.
Jika seluruh proyek tersebut ternyata berjalan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan dokumen justru dapat memberikan kepastian sekaligus membersihkan nama pihak-pihak yang disebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan hubungan tersembunyi, penyimpangan proses pengadaan, pekerjaan tidak sesuai kontrak, atau kerugian negara, maka temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi proses hukum sesuai kewenangan.
Kejati Sumbar sendiri pada September 2026 menyatakan telah merampungkan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap proyek yang menggunakan uang negara bukan sesuatu yang berada di luar ranah penegakan hukum.
Kini pertanyaannya sederhana. Akankah dugaan keterkaitan Danta dengan sejumlah badan usaha dan proyek miliaran rupiah di Pesisir Selatan ikut ditelusuri secara serius, atau kembali berhenti pada diamnya para pihak?
Publik tentu menunggu jawaban. Dan jika memang tidak ada persoalan, pemeriksaan secara terbuka justru menjadi cara paling sederhana untuk membuktikannya.
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari Danta dan Kepala Kejati Sumbar serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
