MR.com, PESISIR SELATAN | Tender bisa mengganti nama perusahaan. Akta bisa berganti. Badan usaha bisa berbeda. Tetapi satu pertanyaan kini sulit dihindari dalam rangkaian proyek pemerintah di Kabupaten Pesisir Selatan, apakah orang yang mengendalikan pekerjaan juga benar-benar berganti?
Pertanyaan itu mencuat setelah nama Gamawi Sudanta alias Danta kembali disebut berada di sekitar sejumlah proyek pemerintah, meski badan usaha yang digunakan disebut berbeda.
Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya jauh lebih besar daripada sekedar dugaan kegagalan satu proyek.
Ada pola yang patut dibedah, yaitu, pekerjaan bermasalah, badan usaha berubah, kemudian proyek pemerintah kembali mengalir kepada pihak yang diduga masih memiliki keterkaitan.
Kalau hanya kebetulan, pemerintah tentu mudah menjelaskannya. Namun jika di balik badan usaha yang berbeda ternyata terdapat orang, pengendali, personel inti atau jaringan yang sama, maka publik berhak bertanya, sejauh mana sistem pengadaan pemerintah mampu membaca rekam jejak penyedia?
Sebab rekam jejak tidak semestinya mati hanya karena nama perusahaan berubah.
Timbulun: Proyek Rp3,3 Miliar yang Menyisakan Pertanyaan
Salah satu titik awal penelusuran mengarah ke pembangunan Plaza Air Terjun Timbulun yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan dokumen resmi pengadaan yang diperoleh media ini, pekerjaan tercatat menggunakan CV TREMOR dengan nilai kontrak sekitar Rp3,172 miliar dari pagu sekitar Rp3,358 miliar. Namun, informasi pemberitaan lain menyebut badan usaha pelaksana berbeda, yakni CV Fredior.
Kontrak tercatat dengan Nomor 556/05/SPK-SAPRAS/DPKO-PS/VII-2023. Sedangkan pengawasan dipercayakan kepada CV Multi Mitra Serasi Consultant dengan nilai sekitar Rp99,189 juta.
Pekerjaan meliputi area parkir, bangku taman, gazebo, plaza kuliner, kios kuliner, tempat ibadah hingga toilet.
Namun sumber media ini menyebut hasil pekerjaan tahap awal tersebut tidak sesuai dengan harapan.
"Tahap awal menghabiskan sekitar Rp3,3 miliar, tetapi hasil pekerjaannya tidak seperti yang diharapkan. Setelah itu ceritanya seperti hilang ditelan bumi," ujar sumber, Senin (14/9).
Pernyataan itu tentu belum dapat dianggap sebagai fakta final. Justru karena itu, pertanyaan berikutnya menjadi penting, berapa progres fisiknya, berapa pembayaran yang telah dilakukan, bagaimana hasil pemeriksaan pekerjaan, kapan PHO dilakukan, dan apakah terdapat catatan terhadap penyedia?
Dokumen-dokumen tersebut semestinya mampu menjawabnya.
Carocok Painan: Ikon Wisata yang Belum Menjadi Kenyataan?
Nama Danta kemudian kembali disebut dalam pembangunan jembatan wisata di Pantai Carocok Painan.
Pada proses lanjutan yang disebut berlangsung pada April 2024, pekerjaan dimenangkan PT Satria Lestari Multi. Berdasarkan informasi yang diterima media, perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Danta.
Proyek ini sejak awal digadang-gadang menjadi salah satu ikon pariwisata Pesisir Selatan. Namun kondisi pekerjaan kemudian disebut tidak sesuai ekspektasi masyarakat. Pekerjaan jembatan tersebut bahkan dipersoalkan karena hingga kini belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Tentu status kontrak dan penyebab kondisi tersebut harus dikonfirmasi kepada pemerintah daerah dan penyedia. Tetapi dari sisi akuntabilitas publik, satu pertanyaan tetap relevan.
Jika sebuah pekerjaan bermasalah, apakah rekam jejak tersebut ikut diperhitungkan ketika pihak yang diduga terkait kembali mengikuti atau memperoleh pekerjaan pemerintah berikutnya?
Tapan dan Pasar Surantih
Cerita kemudian bergerak ke pembangunan gedung farmasi dan rawat inap RSUD Tapan pada 2025 dengan nilai sekitar Rp7 miliar.
Nama Danta kembali disebut melalui badan usaha yang disebut berbeda. Informasi mengenai identitas penyedia dan hubungan badan usaha tersebut dengan pihak yang disebut sebelumnya masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pengadaan.
Lalu pada 2026, nama Danta kembali muncul dalam informasi mengenai proyek pembangunan Pasar Surantih senilai sekitar Rp6 miliar.
Kali ini CV TREMOR kembali disebut. Jika seluruh informasi tersebut benar, maka rangkaian itu layak mendapatkan perhatian serius.
Bukan karena CV TREMOR, CV Fredior, PT Satria Lestari Multi atau badan usaha lain otomatis dianggap sebagai perusahaan yang sama. Tidak demikian.
Pertanyaannya justru lebih sederhana, Apakah terdapat hubungan kepemilikan, pengendalian, pengurus, personel inti atau pihak yang secara faktual menjalankan pekerjaan di antara badan usaha tersebut?. Dan pertanyaan itu hanya bisa dijawab melalui pemeriksaan.
Jangan Sampai Perusahaan yang Berganti, Pengendalinya Tetap Sama
Di sinilah pengadaan barang dan jasa pemerintah menghadapi ujian yang sebenarnya. Secara formal, badan usaha A tentu berbeda dengan badan usaha B. Tetapi dunia usaha tidak hanya berisi nama perusahaan.
Ada pemilik. Ada pengurus. Ada tenaga ahli. Ada personel inti. Ada alamat. Ada sumber daya. Ada pengalaman. Ada pengendali.
Karena itu, apabila muncul dugaan keterkaitan antar-badan usaha, penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada nama perusahaan yang tercantum dalam dokumen tender.
Yang harus ditelusuri adalah siapa yang berada di belakang perusahaan dan siapa yang sesungguhnya menjalankan pekerjaan.
Jika ternyata tidak ada hubungan, pemerintah tinggal menjelaskan. Namun jika ditemukan keterkaitan, pertanyaan berikutnya adalah apakah seluruh proses pemilihan penyedia telah dilakukan sesuai ketentuan dan apakah rekam jejak pihak-pihak terkait telah diperhitungkan secara semestinya.
Jangan sampai sistem pengadaan hanya mampu membaca legalitas badan usaha, tetapi gagal membaca realitas pengendalian pekerjaan.
Isu Kekerabatan Ikut Muncul
Persoalan semakin menarik setelah muncul informasi mengenai dugaan hubungan kekerabatan antara istri Danta dengan salah seorang pejabat utama di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan.
Informasi tersebut diterima media dari sumber melalui pesan singkat pada Jumat (11/9). Media ini belum memperoleh verifikasi independen mengenai informasi tersebut.
Karena itu, hubungan kekerabatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi konflik kepentingan.
Namun apabila hubungan itu benar dan terdapat keterlibatan pejabat terkait dalam proses pengadaan, transparansi justru menjadi semakin penting.
Sebab hubungan keluarga bukan bukti pelanggaran. Tetapi hubungan keluarga juga bukan alasan untuk menutup pintu pemeriksaan.
Yang harus diuji adalah apakah terdapat kewenangan, intervensi, keuntungan, pengaruh atau konflik kepentingan dalam proses pengadaan.
Pertanyaan yang Tak Bisa Dijawab dengan Diam
Pemkab Pesisir Selatan setidaknya perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.
Pertama, bagaimana status akhir pekerjaan Plaza Air Terjun Timbulun?
Kedua, apakah pekerjaan tersebut telah diterima secara resmi melalui berita acara serah terima?
Ketiga, apakah pernah terdapat teguran, keterlambatan, wanprestasi, ketidaksesuaian pekerjaan atau sanksi terhadap penyedia?
Keempat, bagaimana catatan kinerja penyedia dalam sistem pengadaan pemerintah?
Kelima, apakah CV TREMOR, CV Fredior, PT Satria Lestari Multi dan badan usaha lain yang disebut dalam rangkaian tersebut memiliki hubungan kepemilikan atau pengendalian?
Keenam, siapa yang secara faktual menjalankan pekerjaan di lapangan?
Ketujuh, apakah UKPBJ atau pejabat pengadaan telah melakukan verifikasi terhadap rekam jejak penyedia?
Kedelapan, apakah terdapat hubungan antara personel atau pengurus badan usaha dengan pejabat yang mempunyai kewenangan terhadap proyek?
Kesembilan, apakah dugaan hubungan kekerabatan yang beredar benar adanya?
Dan kesepuluh, jika hubungan tersebut benar, bagaimana mekanisme pemerintah mencegah potensi konflik kepentingan?
Itu bukan pertanyaan untuk menghakimi. Justru sebaliknya.
Jawaban resmi pemerintah akan menjadi kesempatan untuk membuktikan bahwa seluruh proses berjalan secara profesional, transparan dan sesuai aturan.
Inspektorat dan APH Bisa Membuka dari Satu Pintu: Dokumen
Jika Pemkab Pesisir Selatan yakin seluruh proses telah berjalan benar, maka pemeriksaan bukan sesuatu yang harus ditakuti.
Inspektorat dapat memulai dari dokumen paling sederhana, Kontrak, Dokumen tender, Evaluasi penawaran, Dokumen kualifikasi, Laporan progres, Pembayaran, Laporan konsultan pengawas, Berita acara pemeriksaan, PHO, hingga kondisi fisik pekerjaan.
Setelah itu, baru ditelusuri siapa pemilik, pengurus, pengendali dan personel inti dari badan usaha yang disebut-sebut memiliki hubungan. Jika seluruhnya berbeda dan tidak memiliki keterkaitan, persoalan selesai.
Namun jika ditemukan hubungan yang signifikan, maka harus dijawab pula apakah hubungan tersebut berpengaruh terhadap proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan.
Jangan Sampai Rekam Jejak Mati di Meja Tender
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang memburu seseorang. Bukan pula tentang menganggap perusahaan berbeda sebagai satu perusahaan tanpa bukti.
Persoalannya adalah akuntabilitas uang rakyat.
Pemerintah tidak cukup hanya memastikan sebuah perusahaan memenuhi syarat administratif. Pemerintah juga harus memastikan pekerjaan benar-benar terlaksana sesuai kontrak, berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, jika benar ada persoalan dalam proyek sebelumnya, publik wajar mempertanyakan mengapa nama yang sama kembali disebut dalam proyek berikutnya.
Apalagi apabila badan usaha yang digunakan berubah. Sebab kalau yang berubah hanya nama perusahaan sementara pihak yang mengendalikan pekerjaan diduga tetap sama, maka sistem pengadaan memiliki celah yang patut diperiksa.
Tender boleh membaca nama perusahaan. Tetapi negara wajib membaca rekam jejak. Jika dugaan tersebut tidak benar, bukalah dokumennya.
Jika benar tidak ada keterkaitan, jelaskan siapa pemilik, pengurus dan pengendali masing-masing badan usaha.
Tetapi jika ternyata ada keterkaitan, publik berhak mengetahui siapa yang meloloskan, siapa yang memverifikasi, siapa yang mengawasi, dan apakah seluruh proses telah sesuai ketentuan.
Sebab pertanyaan terbesar dalam perkara ini bukan lagi “Perusahaan mana yang memenangkan tender?”. Melainkan, “Siapa sebenarnya yang berada di belakang pekerjaan tersebut?”
Di situlah persoalan Danta berubah dari sekedar cerita tentang satu nama menjadi ujian serius bagi sistem pengadaan di Kabupaten Pesisir Selatan.
Apakah sistem benar-benar melindungi uang rakyat?
Atau cukup puas ketika dokumen terlihat lengkap di atas meja?
Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu klarifikasi dari Danta, Pemkab Pesisir Selatan, serta pihak-pihak terkait lainnya. Penelusuran terhadap dokumen dan informasi pendukung juga masih dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi secara berimbang. Tim
Editor: Chairur Rahman(Wartawan Madya)
