-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Danta Bungkam, AJAK : APH Jangan Diam, Ungkap Siapa di Balik Deretan Proyek Miliaran Pessel

Thursday, September 17, 2026 | Thursday, September 17, 2026 WIB Last Updated 2026-09-17T04:41:55Z


MR.com, PESISIR SELATAN | Gamawi Sudanta alias Danta diduga memilih bungkam ketika berkali-kali dikonfirmasi media. Namun diamnya satu nama justru tidak menghentikan pertanyaan yang kini mengarah pada deretan proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Pesisir Selatan.


Nama Danta kembali disebut dalam sejumlah pekerjaan dengan badan usaha yang disebut berbeda. Pada saat bersamaan, beberapa pekerjaan yang dikaitkan dengannya sebelumnya disebut menyisakan persoalan. Apakah sekedar kebetulan?, atau ada pola yang perlu dibongkar?.


Pertanyaan itulah yang kini layak dijawab bukan melalui pernyataan normatif, tetapi melalui pemeriksaan dokumen oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH).


Sebab jika benar terdapat pola pekerjaan bermasalah, badan usaha berganti, tetapi pihak yang berada di belakang pekerjaan diduga tetap memiliki keterkaitan, maka persoalannya tidak lagi sebatas performa satu kontraktor.


Ini menyangkut bagaimana sistem pengadaan pemerintah membaca rekam jejak penyedia dan melindungi uang rakyat.


Baca : Perusahaan Berganti, Danta Disebut Kembali, Siapa Sebenarnya di Balik Proyek Pessel?


Ketua DPW Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK) Sumatera Barat, Mukhsin, meminta APH tidak hanya menjadi penonton.


“Dengan rentetan kegagalan dalam pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan uang rakyat, Danta masih saja memperoleh proyek selanjutnya. Ini ada apa?” ujar Mukhsin di Padang, Kamis (17/9).


Menurutnya, penegak hukum dapat memulai penelusuran dari dokumen dan fakta lapangan, sehingga setiap dugaan dapat diuji secara objektif.



BUNGKAMNYA DANTA DAN PERTANYAAN YANG MAKIN PANJANG


Lebih dari dua kali upaya konfirmasi kepada Danta disebut tidak mendapatkan jawaban. Sikap bungkam tersebut tentu bukan bukti bahwa Danta melakukan pelanggaran.


Tetapi dalam perspektif keterbukaan informasi publik, ketika seseorang disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang menggunakan uang negara, penjelasan menjadi penting untuk menghindari berkembangnya informasi sepihak.


Danta sebenarnya memiliki ruang untuk menjelaskan.Apakah dirinya terlibat?. Dalam kapasitas apa?. Apakah memiliki hubungan dengan badan usaha yang disebut?. Apakah pernah mengendalikan atau menjalankan pekerjaan tersebut?


Jika tidak ada keterkaitan, publik tentu dapat memperoleh penjelasan.


Namun ketika konfirmasi tidak dijawab, pertanyaan tersebut akhirnya bergeser kepada pemerintah dan aparat pengawasan. Kalau pelakunya tidak mau menjelaskan, dokumennya yang harus bicara.



TIMBULUN: Rp3,3 MILIAR DAN JEJAK YANG PERLU DIBUKA


Salah satu titik penelusuran adalah pembangunan Plaza Air Terjun Timbulun yang bersumber dari DAK Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2023.


Dokumen pengadaan yang diperoleh media mencatat CV TREMOR sebagai penyedia dengan nilai kontrak sekitar Rp3,172 miliar dari pagu sekitar Rp3,358 miliar.


Namun terdapat informasi lain yang menyebut badan usaha pelaksana sebagai CV Fredior. Perbedaan informasi tersebut harus dijawab melalui dokumen resmi.


Kontrak tercatat dengan Nomor 556/05/SPK-SAPRAS/DPKO-PS/VII-2023. Sementara pengawasan dipercayakan kepada CV Multi Mitra Serasi Consultant dengan nilai sekitar Rp99,189 juta.


Lingkup pekerjaan mencakup area parkir, bangku taman, gazebo, plaza kuliner, kios kuliner, tempat ibadah hingga toilet.


Sumber media menyebut hasil pekerjaan tahap awal tidak sesuai harapan.


“Tahap awal menghabiskan sekitar Rp3,3 miliar, tetapi hasil pekerjaannya tidak seperti yang diharapkan,” ujar sumber, Senin (14/9).


Pernyataan tersebut belum dapat diposisikan sebagai fakta final. Maka yang harus dibuka adalah dokumen progres pekerjaan, pembayaran, pemeriksaan fisik, laporan konsultan pengawas, berita acara serah terima dan status akhir kontraknya.



CAROCOK PAINAN: PROYEK WISATA, PROBLEM YANG BELUM SELESAI?


Nama Danta kemudian kembali disebut dalam pembangunan jembatan wisata Pantai Carocok Painan. Pada proses lanjutan yang disebut berlangsung pada April 2024, pekerjaan dimenangkan PT Satria Lestari Multi.


Informasi yang diterima media menyebut perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Danta.


Sekali lagi, dugaan itu belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran. Tetapi justru karena itu pemeriksaan menjadi penting.


Siapa pemilik perusahaan?. Siapa pengurusnya?. Siapa personel intinya?. Siapa yang mengendalikan pekerjaan?. Dan apakah terdapat hubungan dengan pihak yang disebut sebelumnya?. Jika seluruhnya berbeda dan tidak memiliki hubungan, persoalan dapat dijelaskan.


Namun jika ditemukan keterkaitan, maka muncul pertanyaan lanjutan mengenai proses evaluasi dan rekam jejak penyedia.



TAPAN DAN SURANTIH: NAMA ITU KEMBALI MUNCUL


Rangkaian informasi kemudian bergerak ke pembangunan gedung farmasi dan rawat inap RSUD Tapan pada 2025 dengan nilai sekitar Rp7 miliar.


Nama Danta kembali disebut melalui badan usaha berbeda. Kemudian pada 2026, nama tersebut kembali muncul dalam informasi mengenai pembangunan Pasar Surantih dengan nilai sekitar Rp6 miliar. CV TREMOR kembali disebut.


Rangkaian ini belum cukup untuk membuktikan adanya hubungan antar-badan usaha.


Tetapi terlalu banyak pertanyaan untuk sekadar dijawab dengan, “perusahaannya berbeda”. Sebab yang harus dilihat bukan hanya nama badan usaha.


Yang harus dicari adalah siapa pemilik, pengurus, pengendali dan pelaksana faktual di lapangan. Di sinilah kemampuan sistem pengadaan pemerintah diuji.



PERUSAHAAN BOLEH BERGANTI, TAPI SIAPA PENGENDALINYA?


Secara administratif, CV TREMOR, CV Fredior, PT Satria Lestari Multi dan badan usaha lainnya dapat saja merupakan entitas yang berbeda.


Tidak boleh pula media menyimpulkan sebaliknya tanpa bukti. Namun dugaan keterkaitan yang muncul justru membuka ruang pemeriksaan.


Karena sebuah perusahaan tidak berhenti pada papan nama.Ada pemilik, pengurus, personel inti, tenaga ahli, sumber daya, alamat. Dan ada pihak yang menjalankan pekerjaan secara faktual.


Jika seluruh unsur tersebut berbeda, pemerintah tinggal menjelaskannya. Tetapi jika terdapat irisan yang signifikan, maka pertanyaan berikutnya menjadi lebih serius, Apakah sistem pengadaan telah benar-benar melakukan verifikasi terhadap rekam jejak dan keterkaitan tersebut?



ISU KEKERABATAN JANGAN DIBIARKAN MENJADI RUMOR


Informasi lain yang beredar menyebut adanya dugaan hubungan kekerabatan antara istri Danta dengan salah seorang pejabat utama di lingkungan Pemkab Pesisir Selatan.


Media menerima informasi tersebut dari sumber melalui pesan singkat pada 11 September. Namun informasi itu belum memperoleh verifikasi independen.


Karena itu, hubungan kekerabatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya konflik kepentingan.


Tetapi jika hubungan tersebut benar dan pejabat yang bersangkutan memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, maka mekanisme pencegahan konflik kepentingan perlu dijelaskan.


Yang harus diuji bukan hubungan keluarganya semata. Melainkan apakah ada kewenangan, intervensi, pengaruh atau keuntungan yang berkaitan dengan proses pengadaan.



APH BISA MEMULAI DARI SATU HAL: DOKUMEN


Jika pemerintah yakin seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan, pemeriksaan seharusnya bukan sesuatu yang perlu dihindari.


APH dan Inspektorat dapat membuka, kontrak, dokumen tender, dokumen kualifikasi, evaluasi penawaran, laporan progres, dokumen pembayaran, laporan konsultan pengawas, berita acara pemeriksaan, PHO, serta kondisi fisik pekerjaan. 

Setelah itu, telusuri badan usaha yang disebut-sebut memiliki keterkaitan. Siapa pemiliknya?. Siapa pengurusnya?. Siapa pengendalinya?. Siapa personel intinya?. Siapa yang sebenarnya mengerjakan proyek?. Dari sana, dugaan dapat diuji menjadi fakta.



JANGAN SAMPAI REKAM JEJAK HANYA BERHENTI DI ATAS KERTAS


Persoalan ini bukan soal memburu satu nama. Bukan pula soal menuduh perusahaan berbeda sebagai satu kesatuan tanpa bukti.


Yang dipertaruhkan adalah akuntabilitas uang publik. Jika pekerjaan sebelumnya memang bermasalah, maka catatan tersebut semestinya menjadi bagian dari evaluasi penyedia sesuai ketentuan yang berlaku.


Jangan sampai sistem pengadaan hanya mampu membaca legalitas badan usaha, tetapi gagal membaca realitas siapa yang mengendalikan pekerjaan.


Tender boleh membaca nama perusahaan. Tetapi negara wajib membaca rekam jejak.


Karena itu, diamnya Danta tidak boleh menjadi alasan seluruh pertanyaan ikut berhenti. Jika dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan badan usaha yang disebut, publik menunggu penjelasan.


Jika tidak ada persoalan dalam pekerjaan sebelumnya, dokumen dapat menunjukkan jawabannya. Dan jika ternyata terdapat keterkaitan antar-badan usaha, maka APH dan Inspektorat tinggal memastikan apakah keterkaitan tersebut memiliki konsekuensi terhadap proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.


Sebab pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukan lagi siapa yang memenangkan tender.


Melainkan, Siapa sebenarnya yang berada di belakang pekerjaan-pekerjaan tersebut?


Hingga berita ini diterbitkan, media masih menunggu klarifikasi Gamawi Sudanta alias Danta, Pemkab Pesisir Selatan dan upaya konfirmasi pada pihak terkait lainnya.


Penelusuran terhadap dokumen serta informasi pendukung masih dilakukan agar setiap dugaan yang berkembang dapat diuji dan disajikan secara berimbang.


Editor: Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update