MR.com, PASAMAN BARAT | Operasi Jaran Singgalang 2026 baru memasuki hari pertama, namun jajaran Polres Pasaman Barat sudah membongkar dugaan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Satu orang terduga pelaku berinisial IG (26) ditangkap. Polisi juga menyita tiga unit sepeda motor yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pencurian di wilayah Kecamatan Kinali.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Kinali setelah menerima laporan terkait kasus curanmor.
“Dalam pelaksanaan Operasi Jaran Singgalang 2026, jajaran Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan satu orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dari hasil pengembangan sementara, petugas juga berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor,” kata Agung.
IG diamankan di pinggir jalan kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudiak Labuah, Kecamatan Kinali, Sabtu (5/9) sekitar pukul 00.30 WIB.
Yang membuat kasus ini menjadi perhatian, IG bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan dilakukan di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata dan Kapolsek Kinali AKP Feri Yuzaldi.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menemukan indikasi keterlibatan IG dalam sedikitnya tiga laporan polisi terkait dugaan pencurian sepeda motor di Kecamatan Kinali.
Polisi kemudian bergerak menelusuri keterangan tersangka hingga berhasil menemukan tiga unit kendaraan yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Ketiga kendaraan tersebut yakni Honda Revo hitam nomor polisi BB 5521 RZ milik Heriansyah, Yamaha Jupiter Z nomor polisi BA 7299 QN milik Sihel, serta Viar nomor polisi BA 4522 QY milik Raksa.
Modus Beragam, Polisi Bidik Kemungkinan Pelaku Lain
Dari penyelidikan sementara, aksi pencurian diduga dilakukan dengan mengincar sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan.
Setelah menentukan sasaran, pelaku diduga mendorong sepeda motor tersebut dan kemudian mempreteli bagian kunci kontak agar kendaraan dapat dikuasai.
Namun, polisi menemukan modus berbeda dalam kasus Honda Revo milik Heriansyah.
Motor tersebut hilang setelah pelaku diduga berpura-pura meminjam kendaraan korban pada Senin (17/8) di Simpang Panco, Jorong Langgam Saiyo, Nagari Langgam Saiyo, Kecamatan Kinali. Motor yang dipinjam tersebut kemudian tidak dikembalikan.
Tak berhenti pada penangkapan IG, polisi kini memperluas pengembangan.
Sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara ditemukan di kawasan Padang Ganting, Kecamatan Tigo Nagari, serta Padang Jirek, Nagari Bunut Kinali.
Langkah tersebut membuka kemungkinan perkara tidak berhenti pada satu tersangka dan tiga kendaraan.
Polisi masih mendalami apakah terdapat pelaku lain, pihak yang berperan membantu aksi, maupun korban lain yang belum membuat laporan kehilangan.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini, terkait adanya pelaku lain atau pihak yang membantu pelaku menjalankan aksinya dan adanya korban lain yang masih belum melapor kepada petugas kepolisian,” ujar Agung.
Terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik Polsek Kinali menjerat IG dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres Pasaman Barat juga meminta masyarakat tidak memberikan ruang bagi pelaku curanmor dengan meningkatkan pengamanan kendaraan, termasuk menggunakan kunci tambahan ketika memarkir sepeda motor.
“Kita akan terus meningkatkan kegiatan pencegahan maupun penegakan hukum terhadap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengharapkan dukungan dan informasi dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Pasaman Barat,” pungkasnya.
Editor : Chairur Rahman
