MR.com, PESISIR SELATAN | Jembatan Carocok Painan yang digadang-gadang menjadi ikon baru pariwisata Kabupaten Pesisir Selatan kini justru menghadirkan tanda tanya besar.
Proyek yang sebelumnya disebut akan dilanjutkan pada 2026 itu belum memberikan kepastian penyelesaian. Di tengah harapan masyarakat terhadap pembangunan infrastruktur wisata, publik justru dihadapkan pada pertanyaan mendasar, ke mana arah proyek ini dan bagaimana pertanggungjawaban atas uang negara yang telah dibelanjakan?
Persoalan semakin serius ketika pihak-pihak yang memiliki kewenangan memberikan penjelasan justru sulit dikonfirmasi.
Baca : Jembatan Carocok Mangkrak, BAPERMEN : Diduga Kuat Terjadi Tipikor Dalam Pelaksanaannya
Mantan Kepala Dinas PUPR Pesisir Selatan, Yusvianty, yang sebelumnya pernah menyatakan proyek tersebut akan dilanjutkan, hingga kini disebut sulit dikonfirmasi oleh redaksi.
PPK pembangunan Jembatan Carocok, Fahrezi Eka Siska, juga belum memberikan penjelasan. Nomor yang sebelumnya aktif digunakan untuk komunikasi disebut tidak lagi dapat dihubungi oleh redaksi Mitrarakyat.com.
Kepala Dinas PUPR Pesisir Selatan saat ini, Japari, juga belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi media sejak Kamis, 3 September 2026.
Konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai kontraktor pelaksana, Danta, juga telah dilakukan pada Selasa, 1 September 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban.
Di sinilah persoalan bergeser dari sekadar proyek fisik menjadi isu akuntabilitas publik. Sebab, ketika proyek menggunakan uang negara, maka masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, nilai kontrak, progres fisik dan keuangan, alasan pekerjaan tidak tuntas, serta siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan dalam pelaksanaannya.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (DPN BAPERMEN), Romi Yufendra, menilai sikap diam para pihak tidak boleh menjadi alasan berhentinya pengawasan.
“Kalau aparat penegak hukum turut bungkam, jadi siapa yang akan menjadi harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan di negeri ini?” ujar Romi di Padang, Kamis (10/9).
Menurutnya, redaksi bahkan telah dua kali berupaya meminta tanggapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H., yakni pada 3 September dan 10 September 2026. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diterima.
“Sudah dua kali wartawan menghubungi Kepala Kejati tersebut. Bukannya memberikan penjelasan kepada masyarakat, tetapi malah diam seperti singa ompong,” cetus Romi.
Romi menegaskan, tupoksi aparat penegak hukum bukan sekedar menunggu laporan masyarakat. Dalam konteks dugaan penyimpangan proyek yang menggunakan uang negara, APH memiliki ruang untuk melakukan pengumpulan informasi, penelusuran awal, klarifikasi, hingga penyelidikan apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
Karena itu, kata Romi, kasus Jembatan Carocok semestinya tidak berhenti pada persoalan “proyek belum selesai”.
Pertanyaan yang harus dijawab justru jauh lebih mendasar, berapa nilai anggaran yang telah terserap, bagaimana progres fisik dibandingkan pembayaran, apakah seluruh pekerjaan sesuai kontrak dan DED, apakah pernah terjadi adendum, apa alasan pekerjaan tidak dilanjutkan, serta apakah terdapat potensi kerugian keuangan negara?
“Kalau proyek bermasalah, jangan hanya dilihat dari bangunan yang belum selesai. Periksa kontraknya, pembayaran, volume pekerjaan, kualitas pekerjaan, adendum, BAP, sampai mekanisme pencairan anggarannya,” tegas Romi.
Sorotan lain juga muncul terkait informasi bahwa pihak yang disebut sebagai kontraktor Jembatan Carocok disebut kembali mendapatkan pekerjaan pembangunan lainnya, salah satunya pembangunan Pasar Surantih.
Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi kepada Pemkab Pesisir Selatan dan pihak kontraktor. Namun apabila informasi itu benar, publik berhak mempertanyakan bagaimana rekam jejak pelaksanaan proyek sebelumnya menjadi bahan evaluasi dalam proses pengadaan pekerjaan berikutnya.
Apakah pekerjaan Jembatan Carocok telah dinyatakan selesai secara administratif? Apakah telah dilakukan PHO? Bagaimana status kewajiban kontraktual apabila pekerjaan belum tuntas? Dan apakah terdapat catatan kinerja penyedia yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses pengadaan berikutnya?
Pernyataan Lama, Realitas Berbeda
Sebelumnya, pada 18 September 2025, Yusvianty yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR Pesisir Selatan menyatakan pembangunan Jembatan Carocok akan tetap dilanjutkan.
Pernyataan itu disampaikan ketika Yusvianty bersama Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni dan Wakil Bupati Risnaldi Ibrahim meninjau rehabilitasi pagar di kawasan Objek Wisata Pantai Carocok Painan.
Saat itu disebutkan bahwa pembangunan jembatan merupakan proyek strategis dan telah masuk dalam master plan pengembangan kawasan Pantai Carocok Painan.
Bahkan jembatan tersebut diproyeksikan menjadi ikon baru pariwisata Pesisir Selatan. Namun hampir setahun berselang, janji keberlanjutan tersebut justru kembali dipertanyakan.
Jika benar proyek ini strategis, mengapa kepastian penyelesaiannya belum terang? Jika uang negara sudah dibayarkan, bagaimana pertanggungjawabannya? Dan jika terdapat persoalan dalam pelaksanaan, mengapa APH belum terlihat melakukan langkah terbuka untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini berada di meja Pemkab Pesisir Selatan, PPK, kontraktor, dan terutama aparat penegak hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan sekedar janji bahwa proyek akan dilanjutkan. Masyarakat membutuhkan kepastian, kapan proyeknya selesai, uang negaranya dipertanggungjawabkan, dan bila ditemukan pelanggaran hukum, siapa pun yang bertanggung jawab harus diperiksa sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak terkait dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya.
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
