-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Drainase Rp1,99 Miliar Dadok Tunggul Hitam Sarat Penyimpangan, Kajati Sumbar: Silahkan Laporkan ke Kejari Padang

Tuesday, October 6, 2026 | Tuesday, October 06, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T19:21:33Z


MR.com, PADANG | Aliran air di Jalan Utama dan Jalan Bhakti, Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, terancam mampet sebelum sempat berfungsi. Proyek pembangunan sistem drainase perkotaan senilai hampir Rp2 miliar yang dikerjakan oleh CV Fanetta Karya ini diduga kuat sarat penyimpangan. Alih-alih meredam banjir, proyek yang dibiayai uang rakyat ini justru memperlihatkan karut-marut pelaksanaan di lapangan.


Setelah sebelumnya diwarnai misteri asal-usul material batu dari quarry yang diduga ilegal, kini borok baru terkuak, spesifikasi teknis dan dimensi saluran diduga disunat secara sepihak.


Baca : Bau Busuk di Balik Proyek Drainase Rp1,99 Miliar di Padang, Kadis dan PPK Masih "Bungkam"


Berdasarkan dokumen perencanaan "DETAIL SALURAN SKALA 1:25", drainase primer tersebut dirancang memiliki lebar total 140 cm. Rinciannya meliputi dinding kiri 30 cm, saluran air selebar 80 cm, dan dinding kanan 30 cm. Sementara tinggi total dinding dipatok 110 cm, ditopang lantai kerja 10 cm serta koporan 20 cm. 


Material yang dipersyaratkan pun tegas, pasangan batu belah dengan mortar tipe S serta plesteran setebal 1,5 cm. Namun, investigasi lapangan yang dilakukan pada 27 September dan 4 Oktober 2026 justru membongkar fakta sebaliknya.


Di atas tanah proyek, material yang tertanam bukanlah batu belah pecah yang memiliki ikatan kokoh dengan mortar, melainkan batu kali bulat yang secara teknis jauh lebih lemah dalam mengikat struktur.


Tak hanya itu, mata telanjang pun dapat melihat bahwa lebar saluran jauh dari angka rencana 80 cm.

Ketika dikonfrontasi oleh Mitrarakyat.com, pelaksana proyek dari CV Fanetta Karya, Fadli, tanpa ragu mengakui adanya pemangkasan tersebut pada Kamis (1/10/2026).


Dalam percakapan melalui aplikasi perpesanan, Fadli berdalih, "Untuk dimensi lebar 100 menjadi 80 dikarenakan penyempitan jalan."


Pengakuan ini secara telak mengonfirmasi bahwa lebar total saluran telah dipangkas drastis menjadi 100 cm.


Langgar Prosedur Kontrak, Pejabat Bergeming


Dalam dunia konstruksi pemerintahan, perubahan dimensi teknis sekecil apa pun tidak boleh dilakukan atas dasar inisiatif sepihak kontraktor di lapangan, terlebih dengan alasan estetika atau kondisi lahan yang sempit. 


Setiap perubahan wajib melalui mekanisme adendum kontrak resmi yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang.


Tindakan CV Fanetta Karya yang memangkas volume dan mengganti material batu bulat bukan sekedar pelanggaran kontrak, melainkan indikasi kuat mereduksi mutu konstruksi yang mengancam umur teknis bangunan drainase tersebut.


Proyek dengan nomor kontrak 61/Kont-SDA/TKD-DAU/PUPR/2026 tertanggal 6 Agustus 2026 ini digarap dengan nilai kontrak fantastis yaitu Rp1.992.345.391,00. 


Pengawasan yang seharusnya melekat pada konsultan pengawas PT Andalas Raya Consulindo pun dipertanyakan, mengingat pelanggaran kasat mata ini luput dari koreksi di lapangan.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas PUPR Kota Padang, Malvi Hendri, beserta PPK Well Of Sanora diduga kuat masih memilih "bungkam", karena belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi terkait pengakuan kontraktor dan dugaan penyimpangan ini.



Respons Singkat Kejaksaan Tinggi


Sikap tutup mulut para pejabat di lingkup Dinas PUPR Kota Padang membuat aroma dugaan penyimpangan ini semakin pekat. 


Melalui pesan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Didie Tri Hariyadi,S.H, M.H media ini menanyakan langkah hukum terkait rantai pasok material ilegal serta potensi kerugian keuangan negara pada proyek berbanderol Rp1,99 miliar tersebut.


Menanggapi konfirmasi tersebut, Kajati Sumbar Didie Tri Hariyadi memberikan respons singkat, "Silahkan laporkan ke Kajari Padang."


Di tengah birokrasi yang saling lempar kewenangan dan pejabat yang enggan membuka data, warga Dadok Tunggul Hitam kini hanya bisa mengelus dada. 


Mereka berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera turun tangan mengaudit proyek bernilai miliaran rupiah ini. Sebab, jika dibiarkan, uang negara mengalir deras, sementara ancaman banjir di permukiman warga tetap tidak terselesaikan.


Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang, Koswara belum memberikan tanggapannya terkait konfirmasi yang disampaikan media ini sejak Ahad(4/10) via telpon.


Redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kadis Melvi Hendri, PPK Well Of Sanora dan Kepala Kejari Padang Koswara serta upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya sampai.  Tim 


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update