Rencana Bea Cukai Teluk Bayur memusnahkan barang bukti pabean bernilai nyaris Rp10 miliar mendadak buyar. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mencium gelagat tak sedap, tersangka yang "dighaibkan", pengabaian Prosedur Hukum Acara Pidana, hingga dugaan manipulasi status barang.
MR.com, Padang | Karpet merah dan jajaran kursi tamu di Wisma Indarung PT Semen Padang, Kamis pagi, 15 Oktober 2026, mendadak hening. Hajatan berskala jumbo yang dirancang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur untuk memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp9,94 miliar batal total.
Semula, seremoni itu digadang-gadang bakal menjadi panggung keberhasilan penindakan pabean. Beratus-ratus koli rokok ilegal, ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga tumpukan kosmetik tanpa izin edar disiapkan untuk dibakar dan dihancurkan.
Namun, rencana megah tersebut batal serta menuai sorotan tajam dari Korps Adhyaksa Sumatera Barat yang diduga menuding Bea Cukai mengangkangi hukum acara pidana.
Sinyal kejanggalan ini sejatinya terendus dua hari sebelum acara. Lewat lembar undangan resmi bernomor UND-36/KBC.0305/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, Bea Cukai Teluk Bayur mengundang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Uniknya, Jaksa hanya ditempatkan sebagai "penonton" yang diminta membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Pemusnahan.
"Barang buktinya berupa rokok dan minuman, namun anehnya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tidak pernah dikirim ke kami selaku JPU," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Didie Tri Hariyadi, saat dihubungi, Selasa, 13 Oktober 2026.
Misteri Tersangka "Ghaib"
Bagi Korps Adhyaksa, absennya SPDP di meja jaksa penyidik bukan sekedar alpa administrasi. Dalam standar penegakan hukum pidana kepabeanan dan cukai, keberadaan subjek hukum baik perorangan maupun korporasi adalah syarat mutlak.
Menguapnya penetapan tersangka dalam kasus penindakan bernilai fantastis ini mengindikasikan adanya celah main mata yang disengaja.
"Barang-barang tersebut kan pasti ada pemiliknya, atau pemiliknya ghaib?" sentil Didie bernada satir.
Penelusuran Kejati Sumbar terhadap perisai legalitas yang disodorkan Bea Cukai Teluk Bayur yakni Surat Persetujuan Pemusnahan dari Kementerian Keuangan Nomor S-229/MK/KN.4/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, menemukan rentetan anomalinya.
Ada jurang waktu cukup panjang serta janggalnya tahapan administratif yang luput dijelaskan secara terbuka oleh Bea Cukai. Pemusnahan massal ini pun dituding tak lebih dari siasat "pembakaran bukti" atas penanganan perkara yang diduga cacat sejak awal.
Kajati Sumbar menegaskan, tindakan Bea Cukai yang mencoba memusnahkan barang bukti bernilai miliaran rupiah secara sepihak merupakan bentuk diskresi administratif yang kebablasan dan melanggar Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Berdasarkan UU RI, yang berhak memusnahkan barang bukti adalah eksekutor, dalam hal ini Jaksa. Dan itu pun setelah ada putusan dari Majelis Hakim," ujar Didie menekankan batalnya acara tersebut.
Ia merinci, vonis majelis hakim atas barang bukti pidana hanya mengenal tiga muara status hukum, dirampas untuk negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada pihak yang berhak. Tanpa ketukan palu hakim, pemusnahan oleh penyidik beresiko tinggi merusak rantai pembuktian (chain of custody).
Dalih Pabean dan Sorotan Anti-Korupsi
Ditemui terpisah di ruang kerjanya, Kamis siang, Kepala Seksi Penindakan KPPBC Teluk Bayur, Syukran, tak menampik tudingan tajam Kajati. Namun, ia berdalih ada perbedaan mendasar mengenai status tumpukan barang yang hendak dimusnahkan.
Menurutnya, BMN senilai Rp9,9 miliar itu bukanlah barang bukti hasil tindak pidana murni, melainkan hasil penyitaan administratif pabean.
"Barang Milik Negara yang akan dimusnahkan bukan barang dari hasil tindak pidana, ini merupakan penyitaan. Karena itu barang hasil sitaan tersebut tidak disampaikan ke JPU atau pengadilan," kata Syukran bergeming.
Namun, dalih "penyitaan administratif" ini menuai kritik pedas dari Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK). Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Sumatera Barat (DPW Sumbar) AJAK, Mukhsin, menilai argumen Bea Cukai sebagai bentuk sesat pikir secara konstruksi hukum pidana (legal fallacy).
"Mengubah status barang bukti pidana cukai bernilai Rp10 miliar menjadi sekedar 'barang administratif tanpa pemilik' adalah indikasi modus klasik (procedural abuse) untuk memutus rantai pertanggungjawaban pidana," tegas Mukhsin saat dimintai konfirmasi pada Jumat, (16/10) di Padang.
Menurut Mukhsin, peredaran jutaan batang rokok ilegal dan minuman keras tanpa pita cukai secara mutatis mutandis melanggar Undang-Undang Cukai dan Kepabeanan.
Menjadikan barang bernilai raksasa ini sebagai res nullius (barang tanpa pemilik) menurutnya berpotensi menyembunyikan kejahatan korporasi atau cukong besar di balik peredaran barang haram tersebut.
"Sangat irasional jika barang bernilai Rp9,94 miliar bergerak masuk tanpa ada pengangkut, distributor, apalagi pemesan. Memusnahkan barang bukti tanpa mengadili pelakunya sama saja dengan memusnahkan keadilan itu sendiri," ujar Mukhsin.
AJAK pun mendesak Kejati Sumbar tak berhenti pada pembatalan seremoni, tetapi segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Lidik) atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan obstruction of justice di lingkungan KPPBC Teluk Bayur.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea Cukai Teluk Bayur belum mampu memberikan kepastian tanggal eksekusi pemusnahan ulang, sembari berjanji merapikan benang kusut koordinasi antarinstansi.
Dan Redaksi masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya sampai berita ini ditayangkan.
Publik kini menanti, apakah deviasi prosedur ini sekedar kecerobohan birokrasi, ataukah puncak gunung es dari permainan gelap di balik pintu penindakan pabean. Tim
Editor: Chairur Rahman

