MR.com, PADANG PANJANG | Proyek revitalisasi Pusat Dokumentasi dan Informasi Kebudayaan Minangkabau (PDIKM) sekaligus pembangunan Aviary senilai Rp 479,9 juta di Kota Padang Panjang kini tengah dipertaruhkan.
Di tengah kepungan tenggat waktu kontrak yang tersisa hitungan hari jatuh tempo sekitar 20 Oktober 2026 capaian fisik pekerjaan garapan CV Utama Karya ini dilaporkan masih tertahan di bawah 50 persen.
Tak hanya ancaman mangkrak dan lambannya pekerjaan yang memicu sorotan publik. Di lapangan, penerapakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) disinyalir kuat diabaikan.
Pekerja tampak beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, diduga kontraktor mengangkangi mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021.
Sorotan kian tajam ketika Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Padang Panjang, Busmar Chandra, alih-alih memberi penjelasan teknis mengenai evaluasi keterlambatan, justru menyampaikan imbauan agar media tidak menayangkan kondisi riil proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.
Sinyal pembungkaman informasi publik ini memantik pertanyaan besar soal akuntabilitas dan komitmen keterbukaan anggaran daerah.
Respon Sekda Kota Padang Panjang
Merespons rentetan persoalan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Panjang, Drs. Doni Hendra, M.M., akhirnya buka suara saat dikonfirmasi wartawan Mitra Rakyat.
Melalui pesan tertulis pada Minggu (18/10/2026), Doni menyampaikan apresiasi atas laporan dan informasi yang disampaikan oleh insan pers. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam dan telah mengambil langkah koordinatif.
"Waalaikumsalam, terima kasih atas pemberitahuan melalui media Bapak. Hal ini sudah ditindaklanjuti serta dikoordinasikan dengan OPD terkait untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan regulasi yang ada, terima kasih," ujar Doni Hendra.
Meski Sekda telah melempar jaminan bahwa permasalahan bakal diselesaikan "sesuai regulasi", publik kini menanti ketegasan konkrit di lapangan.
Apakah Pemko Padang Panjang berani menjatuhkan sanksi adendum ketat, denda keterlambatan per mil, hingga blacklisting jika proyek terbukti mangkrak, atau justru regulasi kembali melunak di ujung waktu?
Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih upaya konfirmasi kepada Wako dan Wawako serta pihak-pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman
