MR.com, PADANG | Setelah sekitar 15 tahun hidup dalam bayang-bayang ancaman gardu trafo listrik bertegangan tinggi milik PT PLN (Persero) Rayon Tabing, Ermen alias Simen (46), warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, akhirnya bisa bernapas lega. Infrastruktur listrik yang selama bertahun-tahun dikhawatirkan mengancam keselamatan keluarganya itu kini telah dipindahkan.
Hal tersebut terpantau saat tim media menelusuri lokasi trafo pada Kamis(5/11/2026). Ternyata trafo dipindahkan keseberang jalan tepat didepan rumah Ermen.
Namun, pemindahan trafo tersebut belum serta-merta menutup persoalan. Justru muncul pertanyaan mendasar, apakah PLN telah menyelesaikan seluruh konsekuensi hukum atas keberadaan infrastruktur tersebut, termasuk dugaan kerugian immateriil yang dialami Ermen dan keluarganya selama 15 tahun?
Baca : 15 Tahun Teror Trafo Miring di Padang, Kebal Hukumkah PLN Rayon Tabing?
Aktivis sekaligus praktisi hukum, Suwandi, S.H., M.H., menilai persoalan ini tidak boleh berhenti pada tindakan pemindahan tiang trafo. Menurut dia, terdapat aspek pertanggungjawaban hukum yang harus dijelaskan secara terbuka oleh PLN.
"Bayangkan selama 15 tahun sebuah keluarga harus hidup dengan kecemasan. Setiap hari mereka dihantui kekhawatiran jika tiang listrik itu roboh atau terjadi gangguan kelistrikan. Rasa takut, tekanan psikologis, dan hilangnya rasa aman merupakan persoalan yang tidak bisa begitu saja diabaikan," ujar Suwandi.
Posisi Trafo listrik tegangan tinggi sebelum di pindahkan
Ia mempertanyakan apakah PLN telah memberikan kompensasi atau bentuk pemulihan atas kerugian yang dialami keluarga Ermen.
"Negara tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah mencuat ke publik. Hak warga atas keselamatan, rasa aman, dan perlindungan hukum harus dihormati. Pertanyaannya, apakah seluruh hak Ermen sudah dipenuhi?" katanya.
Pemindahan Trafo Bukan Akhir Pertanggungjawaban
Sebelumnya, sebuah gardu trafo listrik bertegangan tinggi milik PLN berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai milik Ermen. Kondisinya dilaporkan semakin memprihatinkan karena konstruksinya kian condong dan jaraknya disebut tidak sampai 1,5 meter dari dinding kamar tidur.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius bagi penghuni rumah, terutama karena lokasi infrastruktur berada sangat dekat dengan ruang privat keluarga.
"Kalau sampai roboh atau terjadi kebocoran arus listrik, pasti menimpa kamar saya dan istri. Ini bukan soal nyaringnya suara angin, tetapi soal nyawa kami sekeluarga yang dipertaruhkan," ujar Simen kepada redaksi, Rabu (10/10/2026).
Setelah persoalan tersebut mencuat, trafo akhirnya dipindahkan. Perubahan kondisi di lapangan itu menjadi perkembangan penting. Namun, pemindahan fasilitas kelistrikan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum oleh PLN. Status kepemilikan tanah, dasar penempatan instalasi, dokumen perizinan, standar keselamatan, serta riwayat penyelesaian hak atas tanah tetap harus diperiksa.
Di sinilah letak persoalan yang perlu dijawab manajemen PLN atas dasar hukum apa fasilitas tersebut ditempatkan, bagaimana pengawasan keselamatannya dilakukan, dan apakah hak pemilik tanah telah diselesaikan sejak awal?
Lima Belas Tahun dan Dugaan Kelalaian Pelayanan
Persoalan ini juga menyisakan catatan mengenai respons pelayanan PLN. Berdasarkan keterangan Ermen, upaya pengaduan dan permintaan kepastian kepada pihak PLN Rayon Tabing sebelumnya belum memberikan penyelesaian yang memadai.
Saat mencoba memperoleh kepastian melalui pegawai berinisial A dan J, Ermen mengaku tidak mendapatkan respons serta akses komunikasi yang diharapkannya.
Jika pengaduan mengenai infrastruktur bertegangan tinggi yang berpotensi membahayakan warga benar-benar tidak ditindaklanjuti secara patut, kondisi tersebut layak dievaluasi melalui mekanisme pengawasan pelayanan publik.
UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menempatkan kepastian pelayanan, keterbukaan, akuntabilitas, serta perlindungan masyarakat sebagai prinsip penting penyelenggaraan pelayanan.
Sebagai badan usaha yang menjalankan fungsi pelayanan ketenagalistrikan, PLN juga dituntut menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Karena itu, manajemen PLN perlu membuka kronologi pengaduan, hasil pemeriksaan teknis, tindakan mitigasi resiko, dan alasan mengapa persoalan tersebut membutuhkan waktu begitu panjang untuk diselesaikan.
Bedah Hukum: Hak atas Tanah dan Potensi Gugatan PMH
Dari perspektif hukum perdata, persoalan penempatan infrastruktur kelistrikan di atas tanah yang diklaim milik warga perlu diuji berdasarkan dokumen kepemilikan, alas hak penggunaan tanah, persetujuan pemilik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1365 KUHPerdata mengatur bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menerbitkan kerugian tersebut untuk mengganti kerugian.
Dengan demikian, apabila dapat dibuktikan terdapat perbuatan melawan hukum, unsur kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata.
Sementara itu, UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur hak dan kewajiban pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk ketentuan penggunaan tanah dan kompensasi atas tanah yang digunakan untuk kegiatan ketenagalistrikan.
Ketentuan Pasal 30 UU Ketenagalistrikan perlu dibaca bersama ketentuan mengenai penggunaan tanah, hak atas tanah, dan mekanisme kompensasi yang berlaku.
Adapun Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2021 mengatur ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi tenaga listrik. Penerapannya terhadap instalasi yang dipersoalkan harus terlebih dahulu dipastikan berdasarkan jenis jaringan, karakteristik instalasi, dan ketentuan teknis yang relevan.
Satu hal yang tidak boleh dicampuradukkan adalah kompensasi atas penggunaan tanah dengan ganti rugi immateriil. Keduanya memiliki dasar pembuktian dan konsekuensi hukum berbeda.
Kerugian immateriil berupa kecemasan, tekanan psikologis, dan hilangnya rasa aman dapat diajukan sebagai bagian dari tuntutan perdata. Namun, pengabulannya tetap bergantung pada pembuktian dan penilaian pengadilan, bukan semata-mata karena fasilitas telah dipindahkan.
Begitu pula mengenai dugaan kelalaian yang membahayakan keselamatan. Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilekatkan secara otomatis kepada petugas atau manajemen PLN tanpa pembuktian unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
PLN UID Sumbar Jangan Berhenti pada Pemindahan
Kasus Ermen kini menjadi ujian bagi keterbukaan dan akuntabilitas manajemen PT PLN (Persero), khususnya Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Barat dan unit pelayanan terkait.
Pemindahan trafo memang patut diapresiasi karena mengurangi kekhawatiran keselamatan keluarga. Namun, tindakan tersebut belum menjawab seluruh persoalan yang muncul selama 15 tahun terakhir.
Publik berhak mengetahui apakah penempatan awal instalasi telah memenuhi ketentuan hukum, apakah terdapat dokumen persetujuan penggunaan tanah, bagaimana hasil pemeriksaan teknis terhadap kondisi trafo, serta apakah hak-hak pemilik tanah telah diselesaikan.
Suwandi menegaskan, persoalan ini tidak semestinya dianggap selesai hanya karena infrastruktur yang dipersoalkan sudah dipindahkan.
"Kalau memang sejak awal penempatan trafo itu telah memiliki dasar hukum yang kuat dan seluruh prosedur sudah dipenuhi, PLN tentu dapat menjelaskannya melalui dokumen. Jangan sampai pemindahan menjadi satu-satunya jawaban, sementara hak warga yang selama bertahun-tahun merasa dirugikan tidak pernah dijelaskan penyelesaiannya," ujarnya.
Kini, pertanyaan publik tertuju kepada manajemen PLN, apakah Ermen hanya mendapatkan pemindahan trafo, atau juga memperoleh kepastian mengenai hak-haknya atas dugaan kerugian yang dialami selama 15 tahun?
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari Manajer PLN Rayon Tabing dan manajemen PLN UID Sumatera Barat mengenai dasar penempatan trafo, riwayat pengaduan, hasil pemeriksaan keselamatan, serta kemungkinan penyelesaian kompensasi dan tuntutan kerugian yang disampaikan pihak Ermen. Hak jawab dan klarifikasi PLN tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional. Tim
Editor: Chairur Rahman

