Latest Post

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 5 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 8 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 7 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 2 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 9 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerita 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 2 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 65 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 4 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 15 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 5 Kab.Solok Selatan 1 Kabag 3 Kabid 7 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 16 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 1 KPU Pasaman 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 2 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 7 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 139 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 791 Padang 7 Padang Panjang 25 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Pantampanua 1 Panti Asuhan 1 Papua Tengah 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 614 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 8 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemerintahan 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 60 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 Pinrang 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 2 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 1 Polres Pasaman 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 1 Riau 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 1 Semarang 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 16 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 6 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 1 Sulbar 2 Sumatera Barat 198 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 Surabaya 1 surat kaleng 6 swab 1 Takalar 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 22 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah


MR.com, Sijunjung| Aroma tidak sedap menyeruak dari proses pengadaan barang/jasa di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Sejumlah peserta tender secara terbuka menggugat dasar hukum Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) setempat, setelah mendapati spesifikasi teknis proyek bernilai miliaran rupiah yang secara terang-terangan mencantumkan merek produk tanpa embel-embel “atau setara” seperti diwajibkan regulasi.

Dalam dokumen yang beredar, spesifikasi pada sejumlah proyek mencantumkan nama merek tertentu. Penyebutan itu tidak disertai frasa “atau setara” yang secara tegas diatur dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Aturan tersebut melarang penyebutan merek kecuali ada alasan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kalau aturan jelas melarang mencantumkan merek tanpa alasan teknis yang kuat, kenapa ini bisa lolos? Apalagi tanpa ‘atau setara’, itu sama saja mengarahkan ke pemenang tertentu,” kata seorang peserta tender yang enggan disebut namanya kepada media ini, Rabu, (13/8/2025).

Berdasarkan penelusuran, proyek-proyek yang diduga “main merek” antara lain:

Pembangunan Pustu Tamparungo – Rp1,054 miliar (Dinas Kesehatan)

Pembangunan Pustu TBA Selatan – Rp1,054 miliar (Dinas Kesehatan)

Pembangunan Pustu Sumpur Kudus Selatan – Rp1,054 miliar (Dinas Kesehatan)

Renovasi Rumah Perlindungan Sementara dan Penyediaan Peralatannya – Rp2,934 miliar (Dinas Sosial)

Ketua LSM KOAD Sumbar, Sulaiman, mengingatkan bahwa praktik penyebutan merek tanpa dasar hukum sah bukan hanya pelanggaran teknis. 

“Ini pintu masuk modus pengaturan tender. Sanksinya bisa berat, mulai dari pembatalan lelang, pencabutan sertifikat pejabat pengadaan, hingga jerat UU Tipikor jika ada bukti aliran manfaat,” ujarnya.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dijatuhi hukuman penjara hingga seumur hidup dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak UKPBJ Kabupaten Sijunjung belum memberi pernyataan resmi. Publik kini menanti penjelasan dasar hukum apa yang membuat UKPBJ berani “main merek” di tengah aturan yang jelas melarang?.(tim)

Editor : Chairur Rahman


MR.com, Padang| Seorang narasumber berinisial DD mengungkap dugaan adanya intimidasi terhadap sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Intimidasi itu disebut-sebut dilakukan oleh seseorang berinisial DV, yang mengaku sebagai tim sukses Wali Kota Padang Fadly Amran.

DD menyampaikan keterangan itu pada Rabu, 13 Agustus 2025, di Padang. Menurutnya, DV melakukan tekanan dengan membawa nama Fadly Amran kepada pimpinan instansi seperti, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang dan dinas lainya.

“DV meminta agar pimpinan instansi tersebut mau bekerja sama dengan perusahaan outsourcing yang ia bawa,” kata DD.

DD merinci, jumlah tenaga outsourcing yang dibawa DV mencapai 550 orang melalui dua perusahaan. Rinciannya, 100 tenaga Dinas Perhubungan direkrut oleh PT Sinergi Prima Servisindo (SPS). Sementara 150 personel Satpol PP direkrut melalui PT Gito Perdana Sejahtera dan 400 orang di dinas lainnya.

Menurut DD, ada dugaan kesepakatan menguntungkan antara DV dan pihak perusahaan. “Diduga perusahaan menjanjikan fee 10 persen setiap bulan. Jika dihitung dari total gaji pekerja outsourcing sekitar Rp1,8 miliar, DV menerima sekitar Rp180 juta per bulan,” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada DV melalui sambungan telepon ke nomor +62 812-6660-0XXX pada hari yang sama tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini dimuat, DV belum memberikan klarifikasi.

Redaksi masih berupaya mengumpulkan data tambahan dan meminta keterangan dari pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com, Sumbar | Airnya mengalir pelan, menyimpan riwayat banjir yang setiap tahun datang tanpa diundang. Di tepian, mesin-mesin raksasa kini bergerak, seolah hendak menulis bab baru tentang keselamatan kota. 

Namun di sela gemuruhnya, terselip bisik-bisik warga, bertanya apakah pembangunan ini benar untuk melindungi, atau sekadar menambah daftar janji yang hanyut bersama arus.

Di tepi Batang Agam yang berwarna kecokelatan, raungan mesin ekskavator membelah udara siang. Debu tipis bercampur aroma solar, menutup napas pekerja yang mondar-mandir di antara tumpukan batu dan pasir. 

Tak semua berseragam lengkap seperti helm, rompi, dan sepatu pelindung lebih sering jadi pengecualian ketimbang aturan.

Proyek ini bernilai Rp42,88 miliar. Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang menjadi nakhoda, dengan mandat membangun benteng terakhir Payakumbuh dari banjir musiman. Di atas kertas, semua tampak rapi. Tapi di lapangan, janji itu bertemu dengan serangkaian tanda tanya.

Material menjadi sorotan pertama. Batu dan pasir yang digunakan, kata warga, terlalu “akrab” dengan lokasi proyek seakan diambil langsung dari bantaran sungai, bukan dari quarry berizin sebagaimana tertulis dalam dokumen penawaran. Jika dugaan itu benar, aturan pengadaan terancam, dan kualitas konstruksi pun perlu dipertanyakan.

Detail Engineering Design (DED) yang semestinya menjadi kitab suci pelaksanaan kerap hanya hidup di meja rapat. Di lapangan, pengujian material, kepatuhan desain, dan metode kerja lebih sering hadir di laporan resmi ketimbang di lokasi kerja. Beton dituangkan, batu ditata, tapi kejelasan soal kepatuhan teknis masih samar.

Lalu ada kabut lain yang menyilimuti yakni bahan bakar. Di lokasi, tak terlihat drum atau tangki bermerek Pertamina. Muncul dugaan bahwa mesin-mesin proyek ini digerakkan oleh solar bersubsidi. Jika benar, negara bukan hanya membiayai pembangunan, tapi juga ikut menanggung bahan bakarnya.

Upaya konfirmasi sudah dilakukan. Media ini menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ilyas Firman dan kontraktor pelaksana yang dikenal sebagai Win Penes. Hingga Jumat (18/7/2025) sore, telepon tak berbalas. Diam mereka justru mempertebal prasangka publik bahwa proyek ini tak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam pekerjaan sebesar ini, diam adalah risiko. Sebab dana yang mengalir dari APBN adalah uang rakyat, dan setiap rupiahnya seharusnya kembali dalam untuk pekerjaan yang aman, rapi, serta setia pada janji dan bukan sekedar arus janji yang ikut hanyut di batang agam.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com, Limapuluh Kota |Proyek pembangunan Jembatan Lubuak Nago, Kabupaten Lima Puluh Kota, yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2024, molor dari jadwal kontrak. Anehnya, denda keterlambatan yang semestinya dijatuhkan tak kunjung muncul. Sumber internal menyebut, ada indikasi kolusi antara kontraktor pelaksana dan oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Dinas PUPR pada 2024 menganggarkan belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebesar Rp41,56 miliar, dengan realisasi hingga 31 Oktober baru Rp20,57 miliar atau 49,50 persen. Salah satu paket yang dibiayai adalah pembangunan Jembatan Lubuak Nago, yang digarap PT Amar Permata Indonesia (API) berdasarkan kontrak 01/KONTRAK-BM/PJBT/PUPR-LK/2024 tertanggal 4 Juni 2024 senilai Rp3,88 miliar.

Kontrak menetapkan masa pelaksanaan 179 hari kalender, berakhir 29 November 2024. Namun, laporan konsultan pengawas yang diperoleh Tempo menunjukkan proyek terlambat rampung, hingga dua kali site coordination meeting (SCM) digelar.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Pasal 78 ayat (5), penyedia yang terlambat dikenakan denda sebesar 1/1000 nilai kontrak per hari keterlambatan. Untuk keterlambatan 20 hari, hingga 19 Desember 2024, denda minimal seharusnya mencapai Rp69,91 juta.

Faktanya, dokumen resmi penetapan denda oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak ditemukan. “Sepertinya sengaja dibebaskan dari denda,” kata seorang sumber di internal dinas.

Pasal 93 Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan PPK menjatuhkan denda tanpa pengecualian. Mengabaikan hal ini tak hanya melanggar administrasi, tapi berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Jika dugaan ini terbukti, para pihak bisa dijerat Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hingga 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota belum memberi klarifikasi. PT Amar Permata Indonesia juga tak merespons upaya konfirmasi. Sementara itu, media masih menelusuri dokumen dan keterangan tambahan untuk mengungkap siapa yang bermain di balik proyek jembatan molor tanpa denda ini.(tim)

Editor : Chairur Rahman



MR.com, Sumbar| Sorak-sorai bercampur gelak tawa memecah udara siang di halaman Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, Senin, 11 Agustus 2025. Kantor yang biasanya dipenuhi deru pekerjaan kini berubah wajah menjadi arena permainan, penuh warna dan semangat kebersamaan.

Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, panitia yang diketuai Agung Putra Hermawan merangkai sejumlah lomba. Ada get ball, tenis meja, dan bulutangkis. Cabang-cabang itu bukan hanya menguji kelincahan dan strategi, tapi juga kekompakan menjadi sesuatu yang jarang tersaji di meja kerja.

Sejak pagi, para pegawai menjadi “atlet” dadakan. Mereka yang biasa sibuk di balik tumpukan berkas kini berlari, menangkis, atau memukul bola dengan penuh semangat. 

Sorakan dukungan mengiringi setiap poin, tawa pecah di sela-sela kesalahan konyol. “Kami ingin kegiatan ini menjadi wadah kebersamaan. Semua pegawai terlibat, mulai dari staf administrasi hingga pejabat eselon. 

Tidak ada sekat jabatan di sini, yang ada hanya semangat sportivitas,” ujar Agung.

Puncak acara akan digelar Sabtu, 16 Agustus 2025. Selain penyerahan hadiah bagi para pemenang, panggung hiburan disiapkan dengan suguhan musik dan atraksi yang dijanjikan “lebih meriah” dari tahun lalu.

Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menekankan bahwa perayaan kemerdekaan bukan hanya seremonial tahunan. “Momentum kemerdekaan ini menjadi perekat kebersamaan sekaligus pemacu semangat kerja untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Bagi Dinas BMCKTR, lomba-lomba ini lebih dari sekadar adu ketangkasan. Di tengah kompetisi yang ketat, persaudaraan tetap menjadi juara sejati. Dan ketika bendera merah putih berkibar di halaman kantor pada puncak acara nanti, ia akan menandai bukan hanya perayaan kemerdekaan, tapi juga tekad bersama membangun Sumatera Barat yang lebih maju.

Penulis : Chairur Rahman


MR.com, Padang Pariaman | Dugaan praktik kotor kembali mencoreng proyek infrastruktur daerah. Pekerjaan Jalan DAK Penugasan (Tematik 05) Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan di Kabupaten Padang Pariaman, yang dikerjakan PT Aura Mandiri Sejahtera (AMS), diduga melibatkan konspirasi antara kontraktor dan oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Berdasarkan hasil uji petik kuantitas dan kualitas oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat pada 2024, ditemukan kekurangan volume dan mutu terpasang dengan potensi kerugian negara mencapai Rp100,97 juta.

Dua item pekerjaan utama yang bermasalah adalah:

Laston Lapis Aus (AC-WC): volume kontrak 2.171,77 m³, terpasang hanya 2.107,61 m³.

Lapis Pondasi Agregat: volume kontrak 3.074,29 m³, terpasang 3.048,74 m³.

Selisih itu, menurut sumber internal di lingkungan PUPR, bukan kesalahan hitung biasa. Sumber tersebut menyebut adanya dugaan aliran dana ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan/atau Pengguna Anggaran (PA) agar kekurangan volume dibiarkan dan pembayaran tetap dibayarkan penuh.

Proses Pengadaan Mencurigakan

Meski menggunakan mekanisme e-purchasing yang mestinya menjamin transparansi proyek ini diduga diarahkan kepada PT AMS sejak awal. “Sudah dikondisikan,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Kronologinya

Tahap pengadaan, PT AMS ditunjuk lewat e-purchasing tanpa kompetisi terbuka yang ketat.

Pelaksanaan pekerjaan diduga terjadi pengurangan volume, namun tidak ada intervensi dari pengawas. Serah terima 6 Mei 2024, meski volume kurang, pekerjaan tetap diterima resmi oleh Dinas PUPR.

Pola ini identik dengan modus korupsi proyek infrastruktur: mengurangi material untuk menekan biaya, lalu membagi keuntungan dengan pejabat yang mengesahkan pembayaran.

Jika terbukti, praktik ini melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, PT AMS dan pejabat Dinas PUPR Padang Pariaman belum memberikan keterangan. Diamnya para pihak justru menambah tebal dugaan bahwa proyek miliaran rupiah ini sejak awal lebih menguntungkan segelintir orang ketimbang rakyat.(tim)

Editor : Chairur Rahman

Mitra

{picture#https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiUKjfj8bYhguqcr3G0Jgy8vCMLVFLC7ATCnT6NVc1jtwAoGMVRLM4oapisLSj-hut6qCME7GEWZklrOvrx00qU-Rl7Kmuz3WOtPrRT_N0YO075CqwNfhOd8DhpYxskz102kdV-ds9-urs/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.