Articles by "Bukittinggi"

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 657 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 478 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 36 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah
Showing posts with label Bukittinggi. Show all posts


MR.com, Bukittinggi|Kris menurut informasi sebagai manejer di SPBU yang berada di Jalan Raya Bypass Bukittinggi akhirnya berikan klarifikasi dan penjelasan terkait pemberitaan media sebelumnya "Diduga,SPBU Jalan Raya Bypass Bukittinggi Layani Konsumen Beli BBM Subsidi Pakai Jiregen".

"Pembelian BBM bersubsidi, seperti biosolar ke jerigen, itu sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait sesuai kegunaannya," demikian Kris mengatakan pada Senin(5/12/2022) via telepon.

Selanjutnya, jelas Kris, petugas SPBU mendaftarkan konsumen tersebut ke microsite Pertamina dengan input NIK dan kuota sesuai yang tertera di dalam surat rekomendasi untuk masa 30 hari. 

"Jika sesuai maka pendaftaran akan sukses. Seperti contoh, surat rekomendasi yang beredar, 90 liter perminggu, maka konsumen bisa membawa 3 jerigen untuk sekali isi dalam kurun waktu seminggu," katanya lagi.

Sebelum pengisian ke jerigen, operator SPBU melakukan input NIK yang sudah terdaftar ke aplikasi Mypertamina. "Jika data konsumen sesuai, maka BBM  akan keluar dari nozle dispenser sesuai dengan kuota yang didapat," ulas Kris.

Lebih jelas Kris mengatakan, bahwa SPBU sekarang sudah self-service. Artinya, penjualan BBM subsidi, dengan menggunakan barcode, input nopol, input NIK untuk surat rekomendasi dari instansi terkait.

Kemudian, lanjut manejer tersebut, setelah diinput baru BBM keluar dari pompa atau dispenser. Pengisian BBM subsidi ada maksimalnya,sesuai kuota yang didapat konsumen. 

"Kalau mengisi diluar ketentuan, akan terbaca ke system dan SPBU akan kena sanksi atau denda," ungkapnya.

Dikatakan Kris, hal yang sama sudah dijelaskan buk Ayu pengawas lapangan yang dinas saat itu. Buktinya, bapak bisa foto surat rekomendasi dan kirim ke saya,(salah satu tim media kirimkan foto surat rekomendasi ke Kris.red).

Berita saat itu, kekeh dengan produk biosolar. Sementara saat itu stok biosolar kami habis dan tidak ada transaksi atau jual beli, terang Kris.

Kami jelaskan foto yang dikirim ke kami pun jelas itu pertalite, bukan solar. Karena nozle warna putih. Foto pompa solar pun  kosong tidak ada antrian dan transaksi, sebut Kris.

"Jadi ada aturannya, tapi kalau kami temukan bukti anggota dilapangan melakukan pelanggaran akan kami berikan sangsi," kata Kris tegas.

Dilain pihak, Ketua LSM Aliansi Warga Anti Korupsi (LSM Awak) Defriato Tanius menanggapi penjelasan Kris sang Manejer tersebut.

Ada beberapa yang menurutnya sangat berpotensi akan terjadinya kecurangan. "Diantaranya, terjadi pada penggunaan surat rekomendasi untuk pembelian BBM. Apakah surat rekomendasi sesuai dengan nama yang terdaftar," ungkap Defriato Tanius pada Selasa (7/12/2022) di Padang.

Sebab, surat rekomendasi menjadi sangat berharga bagi pengusaha BBM eceran. Artinya, surat rekomendasi ini bisa diperjual belikan dengan syarat mau bekerja sama dengan karyawan atau pihak SPBU, kata Defriato.

Karena, pembelian BBM menggunakan jiregen juga menguntungkan bagi karyawan. Bukan rahasia umum lagi, setiap jiregen yang diisi dikenakan biaya dengan istilah "uang jiregen" sebesar 10-15 ribu rupiah," ungkapnya.

"Kemudian, ditambah lagi dengan sistem pengisian secara online seperti sekarang. Dengan memasukkan nopol kendaraan. Nopol kendaraan yang membawa jirigen bisa dimanfaatkan agar aplikasi pembelian bisa membuka pompa minyak(dispenser)," ujarnya.

Ditambah lagi kecurigaan masyarakat terkait pelanggan dengan modus surat rekomendasi adalah, disaat konsumen mengisi jiregen dengan pertalite diduga kuat tidak serta merta diiringi dengan surat rekomendasi khusus pertalite.

" Tetapi yang dibuktikan kepada awak media saat itu surat rekomendasi untuk BBM jenis solar yang kemudian difoto dan dikirim kepada menejer tersebut,"kata Defriato.

Sementara, manejer SPBU itu sendiri mengakui kalau untuk solar saat itu tidak ada atau habis, tetapi yang ada pengisian pertalite. Dijelaskannya lagi, "artinya diduga saat pengisian pertalite tersebut tidak dilampirkan dengan surat rekomendasi jenis pertalite tetapi solar."

Selanjutnya, kata manejer itu lagi, dalam rekomendasinya pertalite pembeliannya hanya bisa 90 liter saja, atau sekitar 3 jiregen isi 35 liter.

Sementara, kata Ketua LSM Awak itu,  kawan -kawan media yang ada saat itu menegaskan kalau disalah satu pompa SPBU, terciduk banyak antrian masing-masing mobil yang diduga membawa jiregen didalamnya lebih dari tiga buah.

Kejadian ini harus ditindak lanjuti oleh Aparat Penegak Hukum(APH), dan pihak pengawas Pertamina. Agar kegiatan-kegiatan curang yang dilakukan oleh pihak SPBU dapat ditertibkan dan BBM bersubsidi tepat sasaran, pungkasnya.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(cr) 



MR.com, Bukittinggi| Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) satu-satunya yang berada di jalan Raya Bypass, Bukittinggi diduga labrak aturan tentang penjualan BBM bersubsidi.

Diduga kuat SPBU tersebut melayani pembeli(konsumen) Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite menggunakan jiregen.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, selanjutnya tim media melakukan investigasi. Dan benar, terciduk salah satu karyawan di SPBU itu sedang melakukan pengisian BBM kedalam jiregen yang ada di dalam kendaraan roda empat jenis Avanza dengan Nopol BA 1618 LH dan beberapa kendaraan dibelakangnya,  pada Rabu(30/11/2022) pukul 15.00 Wib.


Saat dikonfirmasi kepada konsumen itu menyangkut penggunaan BBM bersubsidi yang dibelinya menggunakan jerigen, dan izin rekomendasi yang dikantonginya. Konsumen itu tidak menjawab, bahkan terkesan menghindar dan tergesa-gesa pergi meninggalkan awak media yang ada lokasi SPBU.

Kemudian mediapun mengkonfirmasikan kepada Ayu yang mengaku sebagai pengawas di SPBU itu. Ayu pun tidak serta Merta membantah kalau SPBU telah lakukan kesalahan.

“Sebenarnya apa yang telah kami lakukan itu, memang tidak dibolehkan. Kecuali hanya dua atau tiga dan atau satu, itu baru dibolehkan," kata Ayu.

Namun, sebenarnya tetap juga tidak diperbolehkan, kecuali ada surat perizinan dari pihak dinas terkait,” ucap Ayu yang dinilai sedikit plin plan itu.

Selanjutnya awak media pun telah menghubungi Kris menurut informasi sebagai Manajer perusahaan di SPBU tersebut via seluler pribadinya, tetapi nomor tersebut tidak aktif, begitu juga melalui aplikasi WA pun diduga tidak aktif.

Sementara pihak Pertamina melarang pengisian BBM megunakan jerigen. Ini jelas diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014," agar SPBU dilarang untuk menjual premium/pertalite dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Selain itu, diatur juga dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Menurut informasi yang beredar dilingkungan masyarakat Bukittinggi, SPBU tersebut diduga sudah lama melakukan tindakan melawan hukum tersebut.

Hingga berita diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak-pihak terkait lainnya.(tim/cr)


MR.com, Bukittinggi| Perkumpulan Pengelola Sampah dan Bank Sampah Nusantara atau yang disingkat PERBANUSA kunjungi Lapas Kelas IIA Bukittinggi pada Minggu (06/11/2022). Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PERBANUSA langsung turun meninjau area lokasi rencana pengolahan sampah di Lapas Bukittinggi.

Kehadiran PERBANUSA di Lapas Bukittinggi ini merupakan lanjutan dari kegiatan Sosialisasi Percepatan Pengelolaan Sampah di Sumatera yang diadakan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera atau P3ES Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pekanbaru sehari sebelumnya.

Dalam kegiatan ini direncanakan bahwa Lapas Kelas IIA Bukittinggi dilibatkan menjadi salah satu stakeholder untuk terobosan baru dalam pengelolaan sampah. Sebelumnya, sampah yang ada di Lapas Bukittinggi ditumpuk beberapa hari sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Kondisi ini tentu tidaklah baik apabila dibiarkan terus menerus. Akhirnya Lapas Bukittinggi meminta bantuan Perbanusa untuk memberikan solusi atas kerisauan dan kekhawatiran akan kondisi lingkungan tersebut.

Ketua Umum DPP Perbanusa, Sodikin, berharap dengan adanya kerjasama dengan Lapas Bukittinggi ini dapat mengatasi masalah pengelolaan sampah yang selama ini dirasakan oleh masyarakat.  Ia berharap, nantinya dapat membangun sinergi antar pemangku kepentingan dalam koordinasi dan melaksanakan kegiatan pengelolaan persampahan terkhusus di Kota Bukittinggi dan sekitarnya.

Sodikin menjelaskan bahwa Perbanusa berfungsi sebagai wadah untuk menjalin silaturahmi, pemersatu, representasi komunikasi dan pendampingan para pegiat dan praktisi pengelola sampah dan bank sampah.

"Tujuannya untuk terwujudnya partisipasi aktif dalam pengelolaan sampah yang mandiri, kreatif, inovatif dan solutif menuju pengelolaan sampah yang maju dan berkelanjutan," ungkapnya.  

Sementara itu Kalapas Lapas Bukittinggi, Marten, memberikan apresiasinya atas pengelolaan sampah yang akan diselenggarakan di Lapas Bukittinggi sehingga tidak terjadi penumpukan lagi.

"Sampah membutuhkan penanganan  khusus dikarenakan apabila tidak tertangani dengan baik, maka akan menimbulkan penumpukan, bau tidak sedap, memenuhi selokan dan akan menimbulkan berbagai penyakit yang mengganggu kenyamanan dan kesehatan di Lapas Bukittinggi dan warga sekitar," pungkas Kalapas. (Rel/Ism) 


KolaborAksi Kemanusiaan Pasbar Akan Bagikan 25 Set APD

Mitra Rakyat (Pasbar)

Dalam rangka ikut serta dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid 19 KolaborAksi Kemanusiaan Pasbar Pesan 25 set pakaian pelindung (APD) yang akan dibagikan kepada yang membutuhkan.

"Pesanan KolaborAksi Kemanusian Pasbar yang terdiri atas 25 set Pakaian Pelindung plus bonus satu lusin masker medis dari produsen APD telah sampai sore ini", Ujar ketua KolaborAksi Decky H Sahputra, minggu (12/04)

Decky menjelaskan APD ini adalah produksi Bukittinggi yang sudah digunakan di berbagai rumah sakit Sumbar dan Riau. Karena situasi darurat, produsen menjual hanya dengan harga modal saja, yaitu Rp 125.000/set. Khusus untuk pesanan KolaborAksi Kemanusiaan Pasbar, pihak produsen ikut menyumbang 3 set APD dan satu lusin masker medis. 

"APD yang kita pesan ini merupakan hasil produksi Bukittinggi, dan Insya Allah, untuk pendistribusian APD ini kita akan berkoordinasi dengan BPBD Pasbar, agar lebih tepat sasaran", Tambah Decky.

"Kita tetap akan menggalang donasi untuk pengadaan masker dan APD sampai perang melawan Covid-19 ini berakhir", Ujar Decky Semangat.

Decky juga mengajak dan menghimbau para dermawan yang ingin ikut berkontribusi dalam gerakan sosial kemanusiaan ini, silahkan salurkan infaknya melalui rekening MRPB PEDULI di BRI Cab. Pasaman Barat,  no. rekening 0615-01-008410-53-1.(Dedi/Rudy)


Mitra Rakyat.com(Bukittinggi)
Untuk meningkatkan pengetahuan tentang kewirausahan dikalangan masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Hidayat. SS.,MH adakan pelatihan bagi pelaku UMKM di Hotel Grand Malindo. Acara yang akan berlangsung selama empat hari itu dilaksanakan mulai dari tanggal 5 sampai tanggal 9 Maret 2020. Dan langsung dibuka secara resmi oleh Hidayat beserta Dinas Koperasi dan UMKM, Senin (9/3/2020).

Menurut Hidayat, sebagian besar masyarakat kota padang berprofesi sebagai pedagang dan bertani, sehingga untuk mengelola usahanya itu perlu pengetahuan dan bimbingan dari orang yang ahli di bidangnya, serta ilmu tentang kewirausahaan yang mumpuni.

"Untuk itu, kita datangkan narasumber yang berkompeten dibidangnya, agar dapat memberikan pelatihan mulai dari bagaimana mendapatkan kredit, pengolahan atau produksi hingga memasarkan hasil produk sehingga dapat meningkatkan perekenomian masyarakat, Nara Sumbernya dari Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat", sebutnya.

Selama ini kita lihat UMKM yang ada seperti hidup segan mati tak mau. Jadi dengan adanya pelatihan ini dapat meningkatkan pengetahuan mereka dalam mengelola usaha,” kata Hidayat.

Dia menjelaskan, sumber dana pelaksanaan pelatihan itu berasal dari Dana Pokok Pikiran (Pokir) dia sebagai anggota DPRD Sumbar. "Dana Pokir ini diamanatkan kepada saya dan akan saya pergunakan sebaik baiknya untuk kesejahteraan masyarakat," terangnya.


Pelatihan itu, diikuti para pelaku UMKM di seluruh perwakilan sekecamatan Kota Padang jumlah peserta 40 orang. Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (LPKI) Kota Padang juga mendapat Undangan untuk untuk menghadiri Pelatihan Kewirausahaan yang mewakili LPKI Gusrianti, Sepri Efendi. SH, Ridho Naldi. SH dan Febri Antoni.(romi)


Mitra Rakyat.com(Bukittinggi)
Rapat Pembentukan Kepengurusan DPC LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA BUKITTINGI ( LPKI ) SUMBAR diadakan dikediaman salah satu calon pengurus dijalan Bukit Apik, Bukittinggi, kamis ( 5/3/2020 ).

Terpilih dalam kepengurusan DPC LPKI Bukittinggi, Meri Tan (Ketua),  Heno Verlan (Sekretaris)  dan Qory Amanda (Bendahara) serta sembilan bidang didalam kepengurusan LPKI yang akan membantu kinerja LPKI Bukittinggi.

Meri Tan atau kerab dipanggil Amak mengatakan, DPC LPKI Bukitinggi dibentuk untuk mengkader generasi muda agar dapat menjadi generasi yang dapat berguna bagi Negara Republik Indonesia terutama wilayah kita ini. Kita sebagai kontrol sosial terus memantau disegala lini dan memberikan perlindungan pada masyarakat yang memintak perlindungan dan tidak ada lagi pembodohan pembodohan yang terjadi.

Anggota DPC LPKI yang terlibat di kepengurusan baru merupakan dari berbagai lapisan yang meliputi,  Pengusaha,  Pengacara, Jurnalis dan beberapa aktifis. Ini menunjukkan bahwa DPC LPKI adalah wadah untuk para generasi muda yang ingin menjadi generasi muda yang berguna bagi bangsa.*romi*


Mitra Rakyat.com(Bukittinggi)
Menilisik proyek curang PT. Murni Karya Mandiri dibawah pengawasan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi. Proyek senilai Rp 6.896.353,575, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) disinyalir tidak pedulikan nyawa pekerjanya. Sebab, sebanyak 60 orang tenaga kasar pada pekerjaan itu tidak memakai APD saat lakukan giat.

Parahnya, saat dikonfirmasi media kepada Ari selaku konsultan pengawasan dari CV. Afiza Limko Consultan, malah berikan informasi yang menggelitik. 



"Kontraktor tidak ada memakai tenaga ahli SMK3/K3, karena tidak dianggarakan dalam dokumen", kata Ari singkat saat itu pada Senin(09/12) kemarin dilapangan. 

Menanggapi hal demikian, Ir. Sutan Handy Alamsyah atau akrab dipanggil Sutan angkat bicara. Dengan notabene sebagai kontraktor, Sutan sangat memahami aspek apa saja yang harus dipenuhi perusahaan untuk menjadi salah satu peserta lelang. 

Sutan menyebutkan " untuk dapat menjadi peserta lelang proyek negera, perusahaan terkait harus menyiapkan Tenaga Ahli K3 yang bersetifikat, pendidikan Minimal D3 Teknik Sipil, SKA Ahli K3 konstruksi", kata Sutan. 

Hebat juga kalau PT. Murni KM,  sebagai pemenang tidak ada menyiapkan tenaga ahli SMK3 diperusahaannya bisa jadi pemenang tender, sebut Sutan. 

Seterusnya Sutan menjelasakan, "Selama ini acuan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah PerMenaker No. PER.05/MEN/1996 kemudian munculah PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

Adapun hirarki peraturan perundangan terkait Sistem Manajemen K3,, 1.UUD 45 Tahun 1945, pasal 27 ayat 2; "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Kemudian UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada
Pasal 86, ayat 1  huruf (a) menyebutkan  "Setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamata dan kesehatan kerja;

Begitu juga Pasal 87 ayat (1)   Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan, lugasnya. 

Aneh juga, pekerjaan yang diawasi TP4D sebagai Aparat Penegak Hukum(APH) bisa kecolongan, karena kontraktor tidak mengindahkan undang-undang yang harus dipatuhi dalam pelaksana proyek negera tersebut, pungkas Sutan. 

Hari yang sama, Mardison menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kota(DKK) Bukittinggi merangkap PPK Kegiatan, saat dikonfirmasi via telpon 0812-6191-7xxx seolah lindungi kontraktor dengan mengatakan," perusahaan ada menerapkan dan memakai tenaga ahli SMK3 pada proyek tersebut", pengakuan Mardison,Selasa(10/12).

"saat saya kelapangan melihat proses pekerjaan, saya melihat kalau mereka(pekerja) menggunakan APD", kata PPK tersebut. 

Atau mungkin mereka memakai APD itu  waktu saya kelokasi aja, kalau benar itu terjadi saya akan tegur kontraktor nya,  pun

Terenyuh, proyek dinas kesehatan miliaran rupiah tanpa peduli akan keselamatan dan jaminan jiwa para pekerja nya. 

Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*



Mitra Rakyat.com(Bukittinggi)
Diduga pelaksanaan Pembangunan Gedung Puskesmas Tigo Baleh dalam perjalanaannya beraroma KKN. Terindikasi Konsultan Pengawasan restui kontraktor  langgar PP Nomor 50 Tahun 2012 dan KAK Kegiatan di Proyek milik Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Pasalnya, ada kejanggalan ditemui awak media pada pekerjaan yang menggunakan uang negera itu, pada Senin (09/12) tadi dilokasi pekerjaan.

Sementara, untuk bisa ikut dan memenangkan tender proyek milik Dinas Kesehatan (DKK) Bukittinggi dengan nilai miliaran tersebut, rekanan harus memasukan beberapa sertifikat tenaga ahli sebagai syarat peserta tender.

Diantaranya sertifikat tenaga ahli pelaksana SMK3 satu orang, pendidikan Minimal D3 Teknik Sipil, SKA Ahli K3 konstruksi. 

Faktanya, saat pekerjaan berlangsung para pekerja tidak difasilitasi alat Pengaman Diri(APD) biasa ada pada SMK3 atau K3 didokumen kontrak oleh rekanan PT.Murni Karya Mandiri (MKM). 

Anehnya, saat dikonfirmasi kepada Ari selaku konsultan pengawasan dari CV.AFIZA LIMKO KONSULTAN mengatakan," rekanan tidak memakai Sistim Manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja(SMK3) atau K3, makanya kami tidak meletakan tenaga Ahli untuk SMK3 nya , karena tidak dianggarakan dalam dokumen kontrak", Kata Yudi singkat, kemudian pergi tergesa-gesa meninggalkan awak media untuk menghindar.

Perlakuan yang sama juga ditunjukan Yudi sebagai pelaksana lapangan dari PT. MKM. Yudi saat akan dikonfirmasi terkait pekerjaan itu terkesan menghindari wartawan dengan gaya sibuknya mengarahkan para pekerja.

Terkait tenaga ahli SMK3, pernyataan yang diberikan Yudi berbeda dengan Ari. Yudi mengatakan," kami ada memakai tenaga ahli SMK3", terangnya singkat.

Ironis, proyek dibawah pengawasan Tim TP4D Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi senilai Rp 6.896.353,575, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak memakai SMK3, seperti pengakuan Ari sebagai konsultan pengawasan.

Dan itupun tertuang dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 jelas mengatur tentang penerapan SMK3 bagi perusahan pelaku usaha kontruksi. Selama ini acuan dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah PerMenaker No. PER.05/MEN/1996 kemudian munculah PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.

Sampai berita ini diterbitkan media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim*

Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.