September 2019

1 #Kajati #Kajari #Sumbar #Pasbar 4 #Pasbar 1 #Pasbar #IMI 1 #sunatanmasal #pasbar #kolaboraksi 1 17 Agustus 1 AAYT 1 Administrasi 5 Agam 1 Agama 1 Aia Gadang 1 Air mata 1 Ajudan 1 Akses 4 Aksi 1 Amankan 1 Ambulance 1 Anam Koto 1 Anggaran 6 APD 1 Arogan 2 Artikel 1 Aset 1 Asimilasi 1 ASN 1 Atlet 1 ATR 2 Aturan 1 Babinkamtibmas 1 Baharuddin 1 Balon 1 Bandung 1 Bansos 1 Bantah 7 Bantuan 1 Batu Sangkar 1 Bawaslu 1 Baznas 1 Baznas Pasbar 1 Bebas 1 Bedah Rumah 1 Belajar 1 Belanja 4 Bencana 2 Berbagi 1 Berjoget 1 Bhakti 1 Bhayangkara 1 Bhayangkari 2 Bina Marga 1 BK 1 BKPSDM 1 BLPP 1 BLT Dana Desa 3 BNN 4 BNNK 1 Bocah 1 Bogor 1 Box Redaksi 1 Boyolali 9 BPBD 1 BPK RI 1 BPN 1 BTN 1 BTT 8 Bukittinggi 1 Bully 17 Bupati 3 Bupati Pasbar 1 Cacat Hukum 1 Calon 1 Camat 1 Cerpen 6 Corona 1 Covid 29 Covid 19 16 Covid-19 1 CPNS 1 cross 1 dampak 1 Dana 1 Dandim 1 Data 1 Demo 1 Dermawan 3 Dharmasraya 1 Dilaporkan 1 dinas 2 Dinkes 1 Dinsos 2 Direktur 3 Disinfektan 4 DPC 2 DPD 1 DPD Golkar 1 DPD PAN 1 DPP 12 DPRD 3 DPRD Padang 1 DPRD Pasbar 1 Dukungan 1 Duta Genre 1 Emma Yohana 2 Erick Hariyona 1 Ershi 1 Evakuasi 1 Facebook 1 Forkopimda 1 Formalin 1 Fuso 1 Gabungan 1 Gempars 1 Geoaprk 3 Gerindra 1 Gor 1 Gudang 3 gugus tugas 3 Hakim 2 HANI 1 Hari raya 1 Haru. 1 Hilang 1 Himbau 2 Hoax 1 Hujat 2 Hukum 1 Humas 1 HUT 1 Hutan Kota 1 idul adha 1 Ikan Tongkol 1 Iklan video 1 Ikw 2 Ilegal mining 1 Incasi 1 Inspektorat 1 Intel 3 Isolasi 1 Isu 1 Jabatan 32 Jakarta 3 Jalan 1 Jambi 3 Jateng 6 Jubir 1 Jumat berbagi 1 Jurnalis 10 Kab. Solok 2 Kab.Agam 4 Kab.Padang Pariaman 3 Kab.Pasaman 2 Kab.Solok 1 Kabag 3 Kabid 2 Kabupaten Pasaman 1 Kader 3 Kadis 1 Kajari 2 Kalaksa 1 Kanit 1 Kapa 10 Kapolres 1 Karantina 6 Kasat 1 Kasi 1 KASN 1 Kasubag Humas 1 Kasus 1 Kebakaran 1 Kejahatan 1 Kemanusiaan 1 Kemerdekaan 2 Keracunan 1 Kerja 1 Kerja bakti 1 kerjasama 2 Kesbangpol 1 Kesenian Daerah 1 Kesra 2 Ketua 2 Ketua DPRD 1 Kinali 2 KKN 1 Kodim 2 KOK 3 Kolaboraksi 2 Komisi 1 Komisioner 4 KONI 1 KONI PASBAR 1 Kontak 1 Kontrak 1 Kopi 4 Korban 1 Korban Banjir 1 Korupsi 15 Kota Padang 2 Kota Solok 3 KPU 2 Kriminal 4 kuasa hukum 1 Kuliah 1 Kupon 1 Kurang Mampu 1 Kurban 1 Labor 1 Laka Lantas 1 Lalulintas 1 Lantas 5 Lapas 3 Laporan 1 Laporkan 2 Laskar 1 Lebaran 2 Lembah Melintang 1 Leting 1 Limapuluh Kota 1 LKAAM 1 Lubuk Basung 3 Maapam 3 Mahasiswa 1 Maligi 1 Masjid 3 Masker 1 Medsos 1 Melahirkan 1 Mengajar 2 Meninggal 5 Mentawai 1 metrologi 1 Milenial 1 MoU 1 MPP 1 MRPB 2 MRPB Peduli 1 MTQ 2 Mujahidin 3 Muri 1 Nagari 1 Narapidana 6 Narkoba 28 Nasional 1 Negara 2 Negatif 5 New Normal 2 New Pasbar 88 News Pasbar 1 Ngawi 1 ninik mamak 2 ODP 1 OfRoad 2 Oknum 2 olah raga 2 Operasi 127 Opini 1 Opino 1 OTG 2 PAC 1 Pada 657 Padang 6 Padang Panjang 17 Padang Pariaman 1 Painan 1 Pakar 4 Pandemi 1 Pangan 1 Pantai Maligi 1 Panti Asuhan 6 Pariaman 1 Paripurna 2 pariwara 1 Pariwisata 1 Partai 1 Pasaan 93 Pasaman 27 Pasaman Barat 478 Pasbar 1 Pasbat 1 Pasien 1 Paslon 1 Patuh 4 Payakumbuh 1 Pdamg 2 PDIP 4 PDP 6 Peduli 1 peduli lingkungan 1 Pegawai 2 Pelaku 3 Pelanggaran 3 Pemalsuan 1 Pemasaran 1 pembelian 1 Pembinaan 1 Pemda 1 Pemerasan 3 Pemerintah 1 Pemilihan 1 Pemilu 2024 65 Pemko Padang 1 Pemuda 1 Penanggulangan 1 penangkapan 2 Pencemaran 2 Pencuri 1 pendidikan 2 Pengadaan 2 Pengadilan 1 Penganiayaan 1 Pengawasan 1 Penggelapan 1 Penghargaan 1 penusukan 1 Penyelidikan 1 Penyu 1 Perantauan 1 Perawatan 3 Perbatasan 1 Peredaran 1 Periode 1 Perjalanan 1 perkebunan 3 Pers 1 Pertanahan 3 Perumda AM Kota Padamg 8 Perumda AM Kota Padang 2 Perumda Kota Padang 36 Pessel 3 Pilkada 1 Pinjam 1 PKH 1 PKK 1 Plasma 1 Plt 2 PN 1 PN Pasbar 2 PNS 3 pol pp 1 Polda Sumbar 4 Polisi 6 Politik 28 Polres 6 Polres Pasbar 1 Polsek 1 Pos 3 Pos perbatasan 6 Positif 2 posko 1 potensi 1 PPM 1 Prestasi 4 PSBB 1 PSDA 1 Puan 2 PUPR 1 Pusdalops 2 Puskesmas 1 Pustu 1 Rapid Test 2 razia 1 Rekomendasi 3 Relawan 1 Reses 1 Reskrim 1 Revisi 1 RI 8 RSUD 1 RSUP M Djamil 1 RTLH 1 Rumah Sakit 1 Rusak 1 Sabu 1 Samarinda 1 Sapi 2 SAR 8 Satgas 2 Satlantas 1 SE 4 Sekda 1 Sekda Pasbar 1 Selebaran 8 Sembako 1 Sertijab 1 Sewenang wenang 1 Sidak 13 sijunjung 1 Sikilang 2 Singgalang 1 sirkuit 2 SK 1 Snar 2 Solo 5 Solok 4 Solok Selatan 5 SolSel 4 sosial 2 Sosialisasi 2 Sumatera Barat 145 Sumbar 1 Sumbar- 1 Sumur 1 Sunatan massal 1 sungai 1 surat kaleng 6 swab 2 Talamau 1 Talu 1 Tanah 20 Tanah Datar 1 Target 1 Tata Usaha 1 teluk tapang 1 Temu ramah 2 Terisolir 1 Terminal 1 Tersangka 5 Thermogun 1 Tidak layak Huni 2 Tilang 1 Tindak Pidana Korupsi 1 tipiter 1 TMMD 2 TNI 1 TNI AL 1 Tongkol 1 TP.PKK 1 tradisional 1 Transparan 1 trenggiling 1 tuak 2 Tukik 1 Tumor 1 Ujung Gading 1 Ultimatum 1 Uluran 1 Unand 1 Upacara 1 Update 1 usaha 1 usir balik 1 Verifikasi 1 Virtual 1 wakil bupati 4 Wali Nagari 2 wartawan 1 Waspada 1 Wirid Yasin 1 Yamaha Vega 2 Yarsi 2 Yulianto 1 ZI 1 Zona Hijau 1 Zona Merah

Romi Yufendra, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumbar

Mitra Rakyat.com(Sumbar)
Dalam rangka mendukung program kedaulatan pangan dan upaya peningkatan kemampuan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat petani dalam perbaikan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi secara partisipatif. Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima(BWSS V), Bidang Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air IV, ditunjuk pemerintah  sebagai pelaksana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang tersebar didaerah Sumbar.

Sayang, dalam perjalan sudah diterpa masalah. Seperti, daerah Surian, Solok Selatan, Sumbar, sebagai salah satu penerima bantuan dari program pemerintah itu.

Berita Sebelumnya : Mahdiyal Hasan SH : Terindikasi Oknum BWSS V Kangkangi UU Nomor 5 Tahun 1999  

Gedung Balai Wilayah Sungai Sumatera Lima (BWSS V), Jalan Khatib Sulaiman,Padang, Sumbar
Diduga, dalam penunjukan kelompok tani masyarakat terpilih sebagai pelaksana kegiatan P3TGAI tersebut tidak sesuai prosedur. Dua kelompok masyarakat seakan berseteru dalam mendapatkan surat perintah sebagai pelaksana dari dinas terkait.

Awalnya, kelompok tani masyarakat atau P3A dari desa Madang Ampalu, Limau Hantu, dan Harapan Bersama merasa yakin akan ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan P3TGAI itu, karena merasa proposal mereka sudah tervalidasi sesuai prosedur, terang salah satu warga sebelumnya, pada Kamis, 26/09/2019, kepada media ini.

Namun, harapan masyarakat tersebut seakan sirna, disebabkan yang ditunjuk sebagai pelaksana lapangan oleh OP SDA IV kelompok tani lain yang menurut masyarakat itu proposal mereka tidak tervalidasi.

Bahkan, salah seorang masyarakat tergabung dikelompok tani yang ditunjuk OP SDA IV itu, pada saat musyawarah masyarakat di Surian mengakui kalau proposalnya tidak tervalidasi, itupun diucapkannya di depan Pjs Walinagari, terang warga lagi.

Anggota kelompok tani yang tervalidasi menyangka ada indikasi persekongkolan atau KKN sedang terjadi, sebab, yang ditunjuk OP SDA IV untuk melaksanakan kegiatan tidak memenuhi syarat prosedur yang seharusnya. Disinyalir dalam penunjukan itu ada ikut serta keluarganya sebagai pegawai BWSS V dan Pjs Walinagari setempat, pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Rahmadhatul Hidayat selaku PPK OP SDA IV dari BWSS V mengatakan," disini tidak ada pemenang dan yang kalah. Masyarakat yang disebut bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini, mereka yang punya sawah bersama di daerah itu. Saluran nya punya bersama pula. Itu makanya dilaksanakan berdasarkan musyawarah, sebut Hidayat via what shappnya 0813-2175-2xxx, Minggu (29/09)kemarin.

"Kalau proposal sudah sejak tahun 2018, dan kalau menyangkut keluarga saya tidak tahu pasti", sebutnya lagi.

Hidayat menjelaskan," ditempat lain ada juga permasalahan seperti ini, masyarakat nya berebut untuk dapatkan kegiatan, namun lanjutnya," dengan musyawarah akhirnya masalah terselesaikan, dan nagarinya terbangun dengan partisipasi masyarakatnya, pungkas Hudayat.

Romi Yufendra, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Sumbar, ikut menyuarakan tanggapanya terkait prosedur dalam penunjukan pelaksana kegiatan P3TGAI itu, pada Senin(30/09) dipadang.

Menurutnya, ada indikasi kerjasama tidak baik antara kelompok tani yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan dengan pihak yang menunjuk (OP SDA IV). Menurut berita, bukannya dugaan ini tidak beralasan, jelas disitu disebutkan oleh anggota kelompok tani itu bahwa," proposal mereka yang ditunjuk sebagai pelaksana tidak tervalidasi, dan itu pun diakui oleh salah seorang warga saat musyawarah nagari", tutur Romi.

Sementara, ada kelompok tani yang telah tervalidasi, tidak ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan oleh OP SDA IV, ada apa dan bagaimana prosedur sesungguhnya pada penunjukan ini, tukasnya.

Dan mirisnya lagi, kalau benar ada indikasi campur tangan dari salah seorang oknum pegawai dari BWSS V dalam penetapan ini, dikatakan warga yang ditunjuk sebagai pelaksana merupakan keluarga dari oknum pegawai tersebut, wah..bisa gawat jadinya, tandas Ketua DPD KPK Nusantara tersebut.

Terakhir dikatakannya, "dalam penetapan atau penunjukan siapa pelaksana kegiatan saja sudah tuai masalah, takut nya nanti pada pelaksanaan lebih parah lagi masalahnya, walaupun ini sifatnya  adalah partisipasi masyarakat, akan tetapi tetap menggunakan uang negara, dan para pelaku wajib menjalankan secara aturan yang ada", pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, media masih upaya mengkonfirmasi pihak terkait lainnya.*tim*

Foto depan kanan- kekiri, Jono SHi,Spd, MAg(LBH PPH) Romi Yufendra (Ketua DPD LSM KPK Nusantara), Azhar (Kalapas Rutan KlS II B Padang) Putri (Media)

Mitra Rakyat.com(Padang)
Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Barat Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara bersama LBH-PHH melakukan kunjungan dan Silaturrahmi ke Lembaga Pemasyarakatan Rutan Kelas II B Kota Padang yang berada di Jalan Bypass Anak Air, Kelurahan Patipuah Panjang, Kecamatan Kota Tangah Kota Padang  (28/09/2019).

Kunjungan tersebut didampingi oleh Salah satu Pengacara atau Advokat Lembaga Bantuan Hukum Peduli Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH-PHH) Sumatera Barat yang bernama Bapak Joni, S.Hi., SPd,. M.Ag serta Team dari Media Online dan Cetak kami semua disambut langsung oleh Kapala Lapas Rutan IIB Padang.

Ketua DPD KPK Nusantara Sumbar mengatakan kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk Silaturahmi dan koordinasi serta kerja  sama untuk membinaan masyarakat agar bisa mengurangi angka Kriminalisasi.

Kapala Lapas Rutan Kelas IIB Padang Bapak Azhar mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara Sumbar beserta rombongan yang telah mengunjungi dan bersilaturahmi dengan Pihaknya.

Kalapas juga menerangkan," bahwa Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang adalah Unit Pelaksana Teknis dibawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selanjutanya Kalapas mengatakan, "Rumah Tahanan Negara Padang mulai di bangun pada tahun 2010, berdiri diatas tanah seluas 40.000 m2. Rutan Kelas II B Padang mulai beroperasional sejak tahun 2015 dengan tugas sebagai Melakukan perawatan tersangka atau terdakwa sesuai dengan peraturan perundang – udangan yang berlaku. Jumlah total Napi dan Titipan Kejaksaan Laki-laki maupun Perempuan semuanya 733 Orang dan bisa jadi bertambah karena angka Kriminal sangat meningkat.

Dengan kedatang Lembaga KPK Nusantara dan LBH PHH Sumbar saya selaku Kalapas meminta kepada rekan-rekan KPK Nusantara dan LBH PHH yang dekat dengan masyarakat ajar memberikan Penyuluhan Hukum berutama  kepada anak anak sekolah agar bisa mengurangi angka kriminal yang akan mendatang, pungkas Kalapas.

Bapak Joni, S.Hi., SPd., M.Ag selaku Advokat LBH PHH Sumbar juga menyesujui perkataan Kapalas Rutan IIB untuk memberikan Penyuluhan Hukum kepada Anak anak Sekolah tentang bahayanya perbuatan kriminal, insyllah dalam waktu dekat ini kami akan adakan rapat untuk Program atau Ide yang bagus ini demi anak anak penerus bangsa. Kami juga berharap nantinya Program ini mohon juga  didukung dari Intansi Pemerintah setempat.(Hen)

Kantor BWSS V, di Jalan Khatib Sulaiman Padang

Mitra Rakyat.com( Sumbar)
Diduga telah terjadi persekongkolan pada pelakasanaan kegiatan P3-T GAI daerah Surian. Pemenang telah dikondisikan sedari awal pekerjaan akan dilaksanakan, meskipun proposal mereka tidak tervalidasi, kata salah seorang warga di Surian, pada Kamis(26/09) waktu lalu di Surian.

Warga yang tergabung pada kelompok tani didaerah tersebut memaparkan, "Sebagian masyarakat kelompok Petani atau P3A Surian kecewa kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera V(BWSS V) yang beralamat di jalan Khatib Sulaiaman, Padang.

Kekecewan masyarakat Surian itu terkait adanya rencana pelaksanaan kegiatan P3TGAI oleh BWSSV sebagai pelaksana pembanguan irigasi warga di daerah tersebut, kata warga yang tidak mau namanya muncul dimedia ini.

Dijelaskan, " kelompok tani masyarakat atau P3A Madang Ampalu, Limau Hantu, dan Harapan Bersama berharap dengan proposal mereka ajukan telah divalidasi untuk mendapatkan kegiatan pada program tersebut, kata warga itu lagi.

"Namun kenyataan tidak, malah sebaliknya, yang mendapatkan kegiatan proyek negara itu proposalnya tidak tervalidasi" sebutnya dengan mimik wajah kecewa.

Dan ternyata, pemenang untuk pelaksanaan itu disebutkan warga adalah keluarga atau famili dari salah seorang oknum pegawai di BWSSV dengan inisial "SF", terang warga itu.

Bahkan pada rapat di kantor Walinagari, kelompok tani yang mendapatkan kegiatan ini keluarga dari 'Sf', mengakui proposalnya tidak divalidasi, pernyataan ini diungkapkan depan Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) dan Pjs. Walinagari. Namun Erwin sebagai Pjs. Walinagari seolah membiarkan dan berpihak atas kekeliruan tersebut, ketus warga itu.

Ada apa? Apakah karena yang mendapatkan kegiatan ini orang kaya yang memiliki Sawmill dan toko bangunan? makanya PPK meloloskan?" tutur warga kecewa.

Dengan demikian masyarakat curiga adanya kegiatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan keterlibatan oknum 'Sf' sebagai pegawai BWSS V untuk meloloskan kegiatan P3TGAI, dan diduga Erwin sebagai Pjs.Walinagari Surian ikut berperan serta dalam mendapatkan kegiatan proyek tersdala, pungkas warga itu.

Dilain pihak saat dikonfirmasi kepada Rahmadhatul Hidayat selaku PPK OP SDA IV menyebutakan," untuk kelompok petani atau P3A yang akan mengerjakan kegiatan ini ditentukan dari hasil musyawarah masyarakat dalam musyawarah nagari dan  lokasinya telah disurvey 2018 tahun kemarin", jawabnya singkat via whatshapp 0813-2175-2xxx, Minggu (29/09).

Waktu media menanyakan terkait pemenangnya keluarga salah satu oknum pegawai BWSS V , Rahmadhatul Hudayat belum menanggapi hingg berita ini diterbitkan.


Mahdiyal Hasan SH, Lawyer Muda dan Aktivis Aktif Kepemudaan di Sumbar
Menaggapi hal demikian, lawyer muda yang juga aktivis aktif dikota ini bernama Mahdiyal Hasan SH, angkat bicara pada hari yang sama dipadang.

Mahdiyal Hasan SH, yang akrab disapa Mahdiyal menyebutkan,"Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(Kement PUPera) meluncurkan Program Percepatan Peningkatan Tata Gunan Ait Irigasi(P3-TGAI) guna meningkatakan kinerja irigasi persawahan desa yang baik, agar kesejahateraan masyarakat penerima tercapai.

Jangan sampai ada kepentingan pribadi atau kelompok tercium disini, apalagi ini terkait dengan penggunaan uang negara, mestinya harus dilaksanakan sesuai aturan baik secara teknis maupun adminstrasi yang seharusnya, kata Mahdiyal.

Apa bila benar terjadi seperti apa yang dicurigai warga Surian tersebut tentang penetapan pemenang yang tidak validasi itu, jelas oknum yang terlibat telah kangkangi Undang - undang Nomor 5 Tahun  1999, "Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bid Rigging diatur dalam pasal 22, sebut pengacara muda itu.

Dan yang harus di pahami juga, lanjut Mahdiyal," bahwa itu bagaian program nawacita yang selalu di sampaikan oleh presiden Joko Widodo dalam setiap kegitaan mana pun" tutup Mahdiyal yang juga tokoh aktifis kepemudaan tersohor di Sumbar ini.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih masa konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim/ikw*

Proyek saluran drainase milik DPRKPP Kota Padang, diduga Langgar Spesifikasi teknis 
Mitra Rakyat.com  (Padang)
Lagi-lagi proyek yang dibawahi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang,  Bidang Jaling menuai masalah. Kali ini, pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi drainase lingkungan paket 3 yang ada dikawasan Lubuk Buaya, Padang.
Proyek bernomor kontrak 25/KONT-PERUM/APBD/DPRKPP/2019 Tanggal 12 Juni2019 disinyalir pada pelaksanaannya tanpa pengawasan.

Sebab, proyek negara dengan nilai Rp 812.478.586,84 itu dikerjakan selama 90 hari itu, diplang proyek tanpa ada nama konsultan pengawas tertulis dan terindikasi rugikan uang negara.

Pekerjaan dilaksanakan CV.Era Jaya dalam prakteknya diduga kuat banyak langgar spesifikasi teknis yang ada didokumen kontrak. Diantarnya, pada pemasangan batu untuk pondasi saluran drainase kuat dugaan asal jadi oleh rekanan, kata Roni pemuda setempat, pada Senin (19/08/2019) waktu lalu dikawasan rumahnya.
Pondasi saluran drainase rapuh, batunya mudah dibongkar menggunakan sebelah tangan
Seraya menunjukkan pondasi, kemudian menarik batu yang sudah melekat bersama adukan semen dengan mudahnya,  Roni terus bercerita," lihat pondasi ini, katanya sudah selesai, tapi kenapa mudah dibongkar begitu saja menggunakan sebelah tangan", ketusnya.

Mulai dari depan rumah bapak Ramli (salah satu warga setempat-red), lanjut Roni," hingga ujung saluran drainase, dikerjakan dengan kondisi air setinggi 40-50 cm", sebut Pemuda itu.

Bahkan, Roni pernah menegur keras pelaksana lapangan bernama Ego yang mengaku sebagai pengawas terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh rekanan itu, tukas Roni.

Roni menilai," bangunan saluran drainase untuk warga disini, diprediksi nya tidak akan bertahan lama, sesuai dengan harapannya masyarakat, tukuknya.

Harapan pemuda tersebut agar, " setiap pekerjaan yang menggunakan uang negara diawasi dan dikawal dengan sepenuh hati oleh yang berwajib dan diamanatkan oleh negara kepada mereka diupah oleh negara", pungkasnya.

Salah seorang pemborong mengakui dengan mengatakan kepada media "bahwa pengawas bernama Ego menyuruhnya untuk pemasangan batu cukup setinggi satu meter saja, selanjutnya baru dilakukan pengecoran untuk lantai kerja. Artinya, pekerjaan pembangunan drainase tanpa memakai koporan, ngaku pemborong yang enggan nama nya untuk dituliskan itu, pada hari yang sama dilokasi pekerjaan.

Dikatakan pemborong tersebut," Mestinya, lebar pasangan koporan pada pondasi 60cm dengan tinggi 30cm, akan tetapi, pada item pekerjaan itu tidak dilakukan, tutup pemborong itu.

Dugaan penyimpangan dikuatkan lagi oleh pengakuan dua orang pekerja bernama Delfi dan Anis juga dihari yang sama. Delfi dan Anis saat dikonfirmasi mengakui bahwa, "adukan semen dan pasir, perbandinganya adalah  1 molen pasir hanya memakai setengah sak semen saja", kata mereka.

Dikatakan Delfi, dirinya bersama teman lainnya dalam melaksanakan pengerjaan proyek drainase tanpa diberi gambar perencanaan oleh kontrakator, disebutkan Delfi lagi, "material semen sering mandek, sehingga pemakaian semen terpaksa kami irit agar pekerjaan tetap berlanjut dan target bisa tercapai. Menyoal adukan itu yang hanya memakai setengah sak semen saja, kata Delfi lagi, "untuk satu molen pasir, karena stok semen terbatas (tidak memadai.)

Ini karena pekerjaan yang kami terima atau laksanakan secara sistem borongan, tentunya kami harus pintar-pintar  dalam menyelesaikannya. Jika tidak, kerugian yang kami alami akan semakin besar akibat tidak mampu kejar target. Untuk sekarang ini saja kami sudah tekor dan belum terima gaji dari kepala tukang kami, ungkap Delfi yang didampingi Anis.

Dilain pihak, saat tim media mengkonfirmasi kepada Yanto saat dikonfirmasi menjelaskan" kalau dirinya adalah karyawan kontraktor pelaksana CV. ERA JAYA, kemudian Yanto mengakui, dirinya sudah sering mengatakan kepada para pekerja (tukang) bahwa pekerjaan pembangunan drainase ini harus pakai koporan.

Namun, ketikaYanto ditanyai kembali, kenapa tetap saja para pekerja tidak mengerjakan pamasangan koporan, Yanto menyebutkan “itu bukan kewenangan saya lagi, tugas saya hanyalah mengingatkan saja karena bagian saya adalah mengurus jembatan kayu dan plat dekker” sebut Yanto, sembari menunjuk plat dekker yang sedang dikerjakan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih menunggu jawaban konfirmasi PPK kegiatan, dan upaya konfrontasi pihak terkait  lainnya.*tim/ikw*

Kajati Sumbar Priyanto SH.MH

Mitra Rakyat.com  (SolSel)
Pekerjaan Preservasi Jalan Lubuk Selasih-Surian dengan ruas Surian-PD. Aro-BTS.Jambi sedang berjalan. Mengacu pada keluarnya Surat Perintah Melaksanakan Kegiatan (SPMK) pada tanggal 22 Maret 2019, pekerjaan sudah berlangsung selama 183 hari atau minggu ke 26.

Proyek  bernomor kontrak KU.02.10/KTR.01.PPK2,5-PJN II/III/2019 itu dilaksanakan oleh PT . Merangin Karya Sejati (MKS) dibawah pengawasan PT. Daya Creasi Mitrayasa (DCM) dengan nilai Rp 49.774.926.000,- APBN TA 2019, terindikasi kangkangi "Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik" oleh stokeholder yang ada dikegiatan itu, diantaranya PPK 2,5 diketahui bernama Efrizon.

Gambar Papan Nama Proyek diambil Pada Bulan Juli, sekarang tidak ada lagi 
Sebab, pada saat media telusur untuk kedua kalinya pada Sabtu (21/09), tidak ditemukan keberdaan papan nama proyek sebagai identitas kegiatan milik negara. Sebelumnya, pada bulan Juli, plang proyek tersebut berada dijalan Lubuk selasih menuju Surian.

Saat dikonfrotir kepada Efrizon selaku PPK 2,5 di PJN II Sumbar, terkait hal itu via WhatsApp 0823-8828-9xxx pada hari yang sama tidak mau menjawab konfirmasi media, meskipun sudah menandakan dibaca. Ada apakah gerangan dengan mega proyek ini..?

Menanggapi hal itu,  salah seorang warga bernama Haryanto sekaligus permahati pembangunan daerah Sumbar ini angkat bicara.

"Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik", kata Haryanto yang akrab disapa Anto.

Anto melanjutkan, "Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat memperoleh informasi.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, preservasi atau pemeliharaan jalan adalah, "kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas, sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai, tutur Anto.

Jelasnya menurut Anto, "Preservasi jalan dilakukan untuk menjaga kondisi jalan dalam pelayanan standar dan mantap. Kegiatan preservasi jalan terdiri dari pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, dan rekonstruksi jalan dan bangunan pelengkap jalan.

Namun, dalam pelaksanaannya masyarakat berharap sesuai ketentuan dan aturan yang ada dinegeri ini. Baik secara spesifikasi teknisnya ataupun secara pengawasan dan informasi nya. Agar tercipta saling sinergi dan kepercayaan antara pelaksana dengan masyarakat pada pengelolaan uang negara, tukasnya.

Apabila stokeholder yang ada dikegiatan, apalagi PPK nya enggan berkomentar terkait hal tersebut saat dikonfirmasi media, wajar membuat jelek Paradigma masyarakat menyangkut mega proyek itu dan apakah proyek tersebut ikut diawasi oleh TP4D Kejati Sumbar, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbikan, media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim ikw*

Para Pekerja tidak di Fasilitasi Alat Pelindung Diri ( APD) Pada Pekerjaan Proyek Ngara Oleh Kontrakator 

Mitra Rakyat.com(Padang)
Niatan untuk melakukan kecurang  dalam pelaksanaan proyek milik negara mulai terlihat pada pekerjaan awal oleh rekanan. Tidak mengadakan papan nama proyek sebagai identitas keguatan, direksikeet dan K3, itu salah satu cara kontraktor agar bisa peroleh untung besar pada proyek yang dikerjakan.

Tidak peduli nilai pekerjaan besar atau kecil, yang pasti pada  pelaksanaan proyek negera, rekanan wajib mengadakan papan nama proyek, direksikeet, dan alat pelindung diri (K3), sebab ini terkait dengan aturan dan diperkuat oleh Kerangaka Acuan Kerja  (KAK) yang ada didokumen kontrak.

Tindakan ini diduga terjadi pada proyek pendistribusian pantai muaro yang dibawahi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan  (DPRKPP) Bidang Cipta Karya Kota Padang. Terpantau media pada Jumat(20/09) tadi dilokasi pekerjaan, pinggir pantai padang.

Saat dikonfirmasi kepada salah seorang pekerja terkait hal itu mengatakan," kami tidak difasilitasi oleh rekanan Alat Pelindung Diri (APD) dari awal pekerjaan", kata pekerja tersebut yang tidak mau memberitahukan namanya.

Selanjutnya, masalah papan nama proyek, pekerja itu mengatakan," waktu lalu ada disitu, seraya menujunjukan arahnya, namun sekarang tidak tau lagi kemana letaknya", tutur pekerja itu.

Terkait direksikeet pekerja itu menyebutkan tidak ada sama sekali. Bahkan, untuk nama perusahaan yang mempekerjakan nya pun, pekerja tersebut seolah menutupi nya dari media," saya tidak tau apa nama perusahan nya, dan siapa konsultan pengawasnya", tutup pekerja tersebut dan melanjutkan pekerjaan nya.

Hingga berita ini diterbikan, pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel/ikw*


Puluhan pewarta kota padang makan bersama Amril Amin lebih akrab disapa Aciak di rumah makan Sederhana pada Jumat (20/09) siang ini.

Aciak anggota dewan kota padang  dikesempatan itu menyampaikan" acara makan bersama ini bentuk rasa sukur dan mempererat tali persaudaraan antara angota dewan dengan insan pers, khusus yang ada dikota padang ini", kata Aciak.

Rasa syukur kepada tuhan yang maha kuasa,,karena, kembali dipercaya kan masyarakat sebagai wakil mereka untuk kedua kalinya sebagai anggota DPRD Kota Padang, tuturnya.

Berati masyarakat masih mempercayai beliau untuk mengemban amanat sebagai wakil rakyat untuk kesekian kalinnya, tukas Aciak.

Dan berharap untuk saling bersinergikedepannya untuk saling membantu dalam pembangunan kota yang kita cintai ini, pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, acara makan bersama masih berlangsung sesi tanya jawab.


Tiang-tiang Listrik yang diduga penyebab terhambatnya Pekerjaan Drainase milik DPUPR Kota Padang 

Mitra Rakyat.com(Padang)
Keberadaan konsultan perencana amatlah penting dalam pelaksanaan proyek konstruksi ataupun proyek-proyek infrastruktur lainnya. Juga koordinasi yang baik sesama instansi juga sebagai tambatan demi pencapaian hasil yang memuaskan untuk masyarakat banyak. Bagaimana jadinya kalau hal tersebut tidak terlaksana, akan berdampak pada hasil akhir bangunan. Ini yang diduga terjadi pada pekerajan yang dikelola oleh DPUPR Kota Padang.

Baca berita sebelumnya : 

Diduga pekerjaan rehabilitasi saluran drainase paket 4 milik Bidang PSDA (DPUPR) Kota Padang tuai masalah. Disinyalir, proyek negara dikerjakan tanpa persiapan dan perencanaan yang matang dan koordinasi yang tidak bagus antara sesama instansi. Tiang listrik menjadi alasan kontraktor sebagai penghabat pekerjaan, yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai sempurna.

Waktu media mitrarakyat.com  telusur kelokasi pekerjaan yang sudah di PHO pada Kamis (12/09/2019) waktu lalu, ditemukan masih ada saluran drainase yang belum dikerjakan oleh rekanan. Kuat dugaan pekerjaan rehabilatasi saluran drainase paket 4 dengan nomor kontrak 10/Konst-SDA/APBD/PUPR /2019, dikerjakan CV.Nan Tujuah dalam pengawasan CV. NANDRA CONS, bermasalah karena tidak terciptanya hubungan baik antara DPUPR Kota Padang dan Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Kuranji.

Sehingga proyek yang bernilai Rp 1.374.495.068,23 TA 2019 tersebut dirundung masalah sampai di PHO, secara keseluruhan  panjang saluran drainase sekitar 15 meter saluran yang belum dikerjakan, alasan kontraktor karena tiang-tiang listrik tersebut.

Meski demikian Dinas PUPR Kota Padang tetap lakukan Provisional Hand Over (PHO) artinya, teridikasi pihak dinas (tim PHO) telah meloloskan hasil pekerjaan dan membayarkan uang kontraktor mungkin mencapai 95 persen dari jumlah uang jasa yang harus diterima rekanan.

Saat dikonfirmasi kepada Wandi selaku kontraktor terkait hal itu mengatakan," saluran tidak bisa di kerjakan karena terhambat tiang listrik", kata Wandi.

"Karana dikuatirkan akan roboh dan volumenya telah dikurangi setiap titik tiang yang menghambat saluran drainase yang dikerjakan ", terang Wandi.

Sebetulnya, Dinas PUPR Kota Padang telah menyurati pihak PLN, jauh sebelum pekerjaan dimulai, namun pihak PLN Cabang Kuranji  hingga pekerjaan di PHO belum juga menjawab surat dinas terkait, kata Wandi.

Hal senada juga diucapkan Desta, pengawas lapangan dari CV.Nadra Cons pada Selasa(17/09/2019) via WhatsApp 0821-6999-9xxx. Desta menyebutkan" sebelum pekerjaan dimulai, pihak lurah dan DPUPR sudah mengirim surat ke PLN untuk pemindahan tiang tersebut, sudah dua kali surat perihal pemindahan tiang tersebut disampaikan", sebut Desta.

"Jawaban PLN Kuranji  masih menunggu approval dari pusat" jelasnya lagi.

Terkait volumenya waktu diPHO, Desta menyebutkan," final quantity saat di PHO sesuai dengan volume actual di lapangan, dan setelah pihak PLN memindahkan tiang tersebut, maka pihak DPUPR Kota Padang akan melanjutkan pekerjaan tersebut", pungkas nya.

Hingga berita ini diterbikan, Kasmaizal selaku PPTK kegiatan dan Fadel Kepala Bidang (Kabid) PSDA Kota Padang merangkap PPK  belum berikan tanggapan meski sudah dikonfrotir sebelumnya.

Apakah benar pihak PLN sudah disurati DPUPR Kota Padang, namun tidak melakukan pemindahan tiang-tiang tesebut.

Sampai berita ditayangkan pihak media masih upaya konfirmasi pihak PLN Cabang Kuranji dan pihak terkait lainnya.*roel/ikw*

Arman(Man) Ketua RW 09 Kelurahan Diduga Sakukan Uang Sosialisasi terhadap LPM, Polsek, Pemuda Panukahan dan Media  dari PT.Lepen Kencana Utama 
Mitra Rakyat.com(Padang)
Diduga, terjadi kegiatan pungutan liar (Pungli) dengan modus uang sosialisasi di Panukahan, Kelurahan Balai Gadang. Praktek yang melanggar hukum tersebut dilakukan oleh oknum Ketua RW 09 didaerah itu yang bernama Arman alias Man.

Hal ini diungkapkan oleh salah seorang warga kelurahan  setempat yang tidak senang dengan ulah Ketua RW 09 itu. Warga yang tidak ingin diketahui namanya mengatakan," inilah bukti kelakuan Ketua RW yang tidak baik itu, kata warga tersebut seraya melihatkan beberapa foto Kwitansi yang ditandatangani oleh sang ketua Rw kepada media, pada Senin (09/09) dikediamannya.

Mulai dari kwitansi tanda terima mengatas namakan uang keamanan, bongkar barang, Honor 7 Orang, Tambah daya, Beli material bata, Pasir, semen sampai yang namanya uang sosialisasi kepada LPM, Polsek, P.Panukahan dan Media, kalau ditotal semua, uang yang telah digelontorkan PT.Lepen Kencana Utama atas nama ketua Rw sebesar Rp 85.500.000, kata warga itu.

Fokus pada kwitansi yang mengatas namakan sosialisasi sebesar Rp 11.500.000, tertanggal 14 Agustus 2019, hingga saat ini sebagai warga belum mengetahui dilakukannya sosialisasi seperti yang ada pada kwitansi oleh sang ketua Rw, terang warga itu.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat(LPM) Jumadi SH. Saat dihubungi via telepon 08126787xxx pada Jumat (13/09) tadi mengatakan," tidak pernah mengetahui terkait dana  yang ada dikwitansi dengan tujuan sosialisasi tersebut, selanjutnya mengatakan, " mantap juga kelakuan Ketua RW ini", kata ketua LPM Kelurahan Balai Gadang itu.

Dilain pihak, Jek salah sorang pekerja di proyek pembangunan SPAM IKK Palukahan Gadang yang sedang berjalan itu saat dikonfrotir mengatakan," awal pekerjaan dimulai pihak rekanan (PT.Lepen Kencana Utama) telah sepakat  dengan Pak Man (Ketua Rw 09) untuk mengadakan sosialisasi kepada beberapa elemen masyarakat,  agar pekerjaan berjalan lancar tanpa ada satu hambatan pun", kata Jek.

Benar pada Tanggal 14 agustus 2019, telah membayarkan kepada Man uang sebesar Rp 11.500.000, dengan bukti kwitansi yang telah ditandatangani oleh Man, tapi dia bukan berurusan dengan saya, kata Jek.

Kemudian pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 Pukul 16.00Wib didakan silahturahmi antara LPM,RT ,RW tempat kantor lurah Balai Gadang, jalan sungai bangek jalur pipa yg di lalui oleh PT.Lepen, kata Jek.

Terkait perealisasian dana sebesar 11.500.000 untuk sosialisasi terhadap LPM, Polsek, Pemuda Panukahan, dan Media yang diambil oleh pak man, Jek mengatakan tidak tahu, silahkan tanyakan kepada Ketua LPM, pungkas Jek.

Anehnya, saat dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (Ketua Rw 09) via telpon nya 0813-7432-2xxx menyangkut hal tersebut pada Senin (09/09) waktu lalu, malah marah-marah kepada awak media ini

Man dengan nada tinggi malah mencaci maki media dengan mengatakan," apa hak anda menanya saya,, saya tidak pernah menanyakan siapa anda, jadi jangan coba- coba memfitnah saya", kata Ketua Man dengan nada penuh amarah.

Sampai berita ini diterbitkan pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel/ikw*

Diduga, alasan tiang listrik menjadi penghabat pekerjaan rehabilatasi saluran drainase di perumahan Alai Parak Kopi.

Mitra Rakyat.com(Padang)
Diduga pekerajan rehabilitasi saluran drainase paket 4 milik Bidang PSDA (DPUPR) Kota Padang menuai masalah. Disinyalir, proyek negara dikerjakan tanpa persiapan dan perencanaan yang matang. Tiang listrik menjadi alasan kontraktor sebagai penghabat pekerjaan, yang mengakibatkan pekerjaan tidak selesai sempurna.

Apakah pemindahan tiang listrik tidak termasuk pada kajian di perencanaan awal oleh DPUPR  Kota Padang ..?

Pekerjaan rehabilatasi saluran drainase paket 4 dengan nomor kontrak 10/Konst-SDA/APBD/PUPR /2019, dikerjakan CV.Nan Tujuah dalam pengawasan CV. NANDRA CONS, diduga pada pelaksanaan tidak memiliki perancanaan yang matang oleh dinas terkait.

Saluran Drainase Terbengkalai, Akibatkan Saluran Air lingkungan Warga Perumahan Alai Parak Kopi  Tidak Lancar
Sehingga proyek yang bernilai Rp 1.374.495.068,23 TA 2019 tersebut bermasalah, kalau digabung secara keseluruhan ada sekitar 15 meter jarak saluran belum dikerjakan, alasan kontraktor karena tiang-tiang listrik tersebut.

Namun nekatnya Dinas PUPR Kota Padang , pekerjaan itu tetap di Provisonal Hand Over (PHO) artinya, teridikasi pihak dinas (tim PHO) telah meloloskan hasil pekerjaan dan membayarkan uang kontraktor mungkin mencapai 95 persen dari jumlah uang jasa yang harus diterima rekanan.

Sementara, saat media telusur kelokasi lapangan pada Kamis (12/09) kemarin, ditemukan masih ada saluran drainase yang belum dikerjakan.

Saat dikonfirmasi kepada Wandi selaku kontraktor terkait hal itu mengatakan," saluran tidak bisa di kerjakan karena terhambat tiang listrik", kata Wandi.

"Karena dikuatirkan titik tiang akan roboh kalau tetap dilakukan penggalian dan terkait volumenya telah dikurangi setiap titik tiang yang menghambat saluran", alasan Wandi.

Idealnya sebelum pelaksanaan kegiatan, dikajian perencanaanlah hal-hal yang mungkin bisa menjadi penghabat kegiatan proyek dibahas untuk mengatasinya, agar pekerjaan tidak terganggu dan mendapatkan hasil yang diharapkan, kata salah seorang warga yang enggan namanya dituliskan media, pada hari yang sama.

Selanjutnya warga yang mengaku  juga memahami pekerjaan infrastruktur itu mengatakan, "Ada beberapa faktor yang dapat menentukan keberhasilan suatu proyek, apalagi itu menyangkut penggunaan uang negara. Diantaranya, perencanaan yang matang, ketepatan memilih bentuk organisasi proyek, memilih pimpinan yang cakap, dan pembentukan tim proyek yang terintegrasi dan terorganisir" pungkasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak media masih menunggu jawaban pihak Consultan pengawasa, PPTK , PPK dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel/ikw*

Diduga, Proyek Milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang  (DPUPR ) Bidang PSDA Kota Padang, Langgar KAK pada Pelaksanaannya
Mitra Rakyat.com(Padang)
Lagi, pekerjaan drainase milik Bidang PSDA, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang jadi sorotan masyarakat. Diduga kuat dalam perjalanannya proyek yang menggunakan APBD TA 2019 sudah bermasalah.

Sebab, kegiatan dimulai tanpa menggunakan papan proyek, juga rekanan disinyalir tidak membuat direksikeet sebagai kantor kecil dilapangan, kata warga sekitar yang tidak ingin namanya dituliskan.

Warga juga menyampaikan," saat pekerjaan pembongkaran dilakukan, ada beberapa besi bekas bongkaran platduker sengaja diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya, sementara besi tulangan tersebut merupakan aset negara" ungkap Warga itu, dikediamannya pada Rabu (11/09) tadi di Kelurahan Gunung Pangilun.

Bahkan kepedulian kontraktor akan keselamatan para pekerjanya juga patut dipertanyakan. Karena, para  pekerja saat melakukan kewajibannya tidak difasilitasi dengan Alat Pelindung Diri (APD waktu bekerja, tambah warga itu lagi.

Sementara, pada pelaksanaan proyek negara tertera jelas diKerangka Acuan Kerja  (KAK) yang ada didokumen, bahwa," untuk pekerjaan awal rekanan harus menyiapkan papan nama proyek, direksikeet, dan alat dan kelengkapan Keselamatan Kesehatan Kerja  (K3).

Namun, saat dikonfirmasi kepada Rio menurut informasi sebagai kontraktor pelaksana lapangan pada hari yang sama mengatakan," sebenarnya, untuk pekerjaan pembongakar, rekanan mensubkan kepada pihak ketiga, dan dia (Rio) tidak mengetahui kalau besi bekas platduiker itu diambil oleh mereka", jelas Rio.

Namun, saat ditanya keberadaan plang proyek dan direksikeet, Rio mengatakan," ada diujung sana, seraya menunjuk kearah pinggir jalan raya, anehnya, Rio tidak bisa menjelaskan berapa nilai pekerjaan yang dikerjakannya, hanya mengatakan 1 milyar lebih, katanya singkat.

Selanjutnya media telusuri ketempat papan nama proyek berada sesuai arahan Rio , dan tidak menemukan adanya plang proyek tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan,  pihak media masih upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.*roel/ikw*


Mitra Rakyat.com (Padang)
Fenomena yang kerap terjadi dilingkungan masyarakat menyangkut pelayanan publik diberbagai OPD atau instansi adalah menjamurnya calo-calo yang manfaatkan ketidak pahaman dan ketiadak tahuan masyarakat terhadap prosedur yang harus dilalui. Itulah salah satu tujuan diadakan Lokakarya II Forum Konsultasi Pelayanan Publik Didukcapil, kata Sandra Imelda, pada hari ini Senin(09/09) di Gedung Abu Bakar Jaar,Balai Kota Padang.

Kabag organisasi setda Kota Padang, Sandra Imelda pada kesempatan itu menyampaikan," semoga dengan adanya konsultasi ini, masyarakat jadi lebih pintar dalam mencari dan menginput segala informasi terkait pelayanan publik di OPD yang dipemerintan Kota Padang", kata Sandra Imelda.


Forum konsultasi yang dimoderatori oleh Muharizal berjalan alot dan dipenuhi pertanyaan oleh peserta yang yang didominasi dari masyarakat.
Sebagai medorator kepeawaian Muharizal tidak diragukan lagi.

Terlihat pada forum tersebut, Muharizal mampu meredam dan gairah amarah terkait unek-unek yang selama ini terpendam di kalangan masyarakat.

Dari masyarakat diantara keluhan-keluhan yang mereka sampaikan antara lain, menjamurnya para calo-calo yang mengambil kesempatan terhadap ketidak tahuan mereka, kata salah seorang masyarakat diforum tersebut.

Juga, minimnya sosialisasi melalui publikasi ke tengah-tengah lingkungan masyarakat,  dan masyarakat berharap kegiatan konsultasi ini agar menjadi salah satu agenda tahun yang sampai ke pemukiman masyarakat langsung.

Sampai berita ini diterbitkan, acara konsultasi masih berlanjut dan masuk sesi tanya jawab.


Mitra Rakyat.com (Padang)
Hari ini Walikota Padang H.Mahyeldi ansharullah meresmikan pembukaan Florilkultura Indonesia 2019, bertempat di kawasan perkantoran Balai kota Padang, Jumat (06/09) dipadang.

Sebelumnya Kedatangan Deputi Bidang Pertanian bersama Walikota Padang beserta rombongan disambut tarian-tarian tradisional Sumatera Barat yang telah dipersiapkan panitia.


Dalam sambutannya Walikota Padang H. Mahyeldi Ansharullah menyampaikan," iven ini dapat berjalan lancar dan sukses serta dapat memberikan kesejahteraan kepada kita semua", sambut Walikota.
Di tahun 2010 lalu kelompok tani kita sudah bisa mengekspor ke Belanda, akibat keterbatasan dan ketatnya aturan ekspor hal tersebut tidak dapat berlanjut.

Pemukulan Gandang Tasa saat pembukaan Florikultura 2019
Selanjutnya Mahyeldi mengatakan Pemko Padang berharap Kementerian Pertanian dan Kemenko serta Pemerintah Propinsi Sumatera Barat untuk dapat mendukung kegiatan pada bidang florikultura ini.

Sementara itu Gubernur Sumbar yang diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Benni Warlis mengatakan tanaman hias salah satu tanaman yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat diharapkan potensi tanaman hias terus berkembang sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.

Sebelumnya dalam laporannya Panitia Pelaksana Saiful Bahri mengatakan atas dukungan dari kemenko dan kementan Kota Padang ditunjuk menjadi penyelenggara Florikultura pertama di luar Pulau Jawa.
Saat ini Kota Padang akan dilakukan Launching Lubuk Minturun Florist Village sebagai Kampung Tanaman Hias dan kita berharap Deputi Bidang Kordinator Tanaman Pangan beserta rombongan berkenan melakukan peresmiannya. (DT/CR)



Mitra Rakyat.com (Padang)
Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Mariadi Utama ST.Msi secara resmi buka "Festival Danau Cimpago 2019" hari ini Jumat (06/09) di lingkungan kawasan Pantai Cimpago kota Padang. Acara turut dihadiri beberapa perwakilan Kelompok Pencinta  Sungai (KPS) yang ada dikota padang, Sumatera Barat.

Pada kesempatan itu Kepala Balai BWSS V Mariadi, ST, M.Si mengatakan, mengajak kepada seluruh komunitas peduli sungai dapat bersama-sama menyusun program dan struktur kepengurusan sekretariat bersama, yang berorientasi terhadap kebersihan sungai.

Dalam rangka meningkatakan  peduli kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sungai, yang asri sebagai destinasi wisata, diharapkan Mardi, "agar setiap elemen masyarakat untuk militansi dalam menjaga kebersihan sungai yang ada dilokasi tempat tinggalnya", kata Mariadi.



Dan sesuai pembicaraan kami dengan Kapolda, lanjut Mariadi, diwacanakan bahwa tempat danau Cimpago ini, akan dijadikan destimasi wisata baru. Dimana harapan ini, akan dapat mendongkrak ekonomi masyarakat, terutama yang berada dekat lingkungan ini.

Dan kami siap mendukung dan mendorong dengan segala fasilitas yang kami miliki, agar komunitas peduli sungai ini, dapat bergerak sesuai dengan harapan.

Mudah-mudahan, tujuan dan harapan kita bersama ini dapat terwujud, dengan catatan bahwa diperlukan semangat dan kerjasama semua pihak.

Sampai berita ini diterbitkan, kegiatan acara masih berlanjut.


Mitra Rakyat.com(Padang)
Acara lokakarya Forum Konsultasi Publik II yang diadakan digedung Abu Bakar Jaar Balai Kota Padang, pembukaan langsung dengan kata sambutan dari Didi Ariyadi, asisten III Pemko Padang.

Forum konsultasi yang dihadiri berbagai kalangan masyarakat dengan notaben pengusaha, dan beberapa PNS dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pelayanan pengusaha barjalan seru. Tujuan dari kegiatan itu menyangkut kegundahan publik terkait pelayanannya dalam urusan yang berhubungan dengan Organisasi Perangkat Daerah  (OPD) dikota ini, kata Didi Riyadi pada Kamis (05/09) tadi.

Semoga dengan adanya konsultasi diforum ini segala macam permasalahan akan terselaikan, katanya.


Muharizal sebagai moderator pada acara itu menyebutkan," acara ini forum ini bertujuan untuk mencari solusi, bagaimana masyarakat untuk kedepannya tidak lagi merasa kesulitan dalam segala macam pengurusan yang menyangkut perizinan usaha mereka", kata Muharizal.

Pada kesempatan itu Rudi Rinaldi selaku Kepala Dinas PMPTSP Kota Padang menyampaikan apresiasi nya terkait kegiatan itu.

" dengan kegiatan ini segala keluhan kesulitan atau hambatan dikalangan masyarakat menyangkut pengurusan izin mereka bisa langsung terdengar dari masyarakat ", sebut kadis.

Dan berharap nantinya, masyarakat tidak lagi apalagi dengan notabene pengusaha merasa nyaman terhadap kinerja DPMPTSP kota Padang, tambahnya.

Selanjutnya, DPMPTSP akan terus berinovatif dalam mengembangkan sistem informasi dan pelayanan publik yang ada di dinas tersebut dengan terintergritas, pungkasnya.

Seterusnya, dipihak  masyarakat atau pengusaha saat dikonfrotir mengatakan," denngan adanya forum konsultasi ini, masyarakat jadi lebih mengerti apa yang akan harus dilakukan saat pengurusan izin", jawab masyarakat tersebut.*roel/ikw*



Mitra Rakyat.com  (Solok)
Kedatangan kepala advokasi hukum DPP Li BAPAN RI Bapak Fandra Arisandi Andika Putra, SH., SHEL adalah untuk silaturahmi sekaligus melihat perkembangan Lembaga BAPAN terkhusus  di DPC BAPAN Solok. Kepala Badan Advokasi Hukum DPP Li BAPAN RI Bapak Fandra SH. SHEL di dampingi Bapak Bahar dari DPD BAPAN sumbar, Ketua KPK Nusantara sumbar Bapak Romi Yufhendra yang beramat Dusun Lembang Jawo, Jorong Pangalai (Sawah Aro) Kenagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang dan langsung di sambut oleh Ketua DPC BAPAN Solok Bapak Fitra Jengkis beserta jajaran pengurus. 29/08/2019

Menurut Bapak Fandra kedatangannya adalah untuk memberikan pemahaman serta menjelaskan visi misi BAPAN kepada selauruh Jajaran Pengurus DPC Solok dan Bagi masyarakat yang terjerat masalah hukum silahkan datang ke rumah Pencari Keadilan BAPAN di Solok. badan advokasi konsultasi pendampingan hukum nasional yang langsung dibentuk oleh Bapak Ketua Umum  Drs  H. Nofrizal Muaz Piliang, SH untuk masyarakat pencari keadilan terkhusus masyarakat Solok. Ujar Pengacara muda ini.

sementara itu menurut ketua DPC BAPAN Solok Bapak Fitra mengucapkan terima kasih atas kedatangan kepala advokasi hukum DPP Bapak Fandra beserta rombongan juga kepada Ketua KPK Nusantara Bapak Romi Yufhendra beserta anggota KPK. Bahwa kita sesama Lembaga ini harus saling bersinergi dan mendukung satu sama lain. Bukan utk menjelekkan apalagi menfitnah.

 Kami selaku pimpinan Li BAPAN Solok akan selalu mengingat Pancasona BAPAN, Bekerja bertindak berdasarkan kejujuran dan hati nurani dan Bergerak bagaikan Halilintar. RY

Helmi Moesim Anggota DPRD Kota Padang Periode 2019-2024 

Mitra Rakyat.com  (Padang)
Diketahui saat ini sejumlah proyek pembangunan pada Tahun Anggaran 2019 di Kota Padang telah dikerjakan. Sebut saja pendestrian kawasan Batang Arau, Pantai Padang, pengerjaan trotoar hingga pembangunan drainase dan proyek bangunan gedung atau perkantoran.

Demi menghindari dan mengantisipasi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas oleh dinas terkait pada kegiatan tersebut, maka perlu dilakukan pengawasan secara eksklusif oleh seluruh Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang ada, kata Helmi Moesim yang akrab disapa da Ay ini, pada Senin (02/09) di Gedung DPRD Kota Padang.

Selanjutnya da Ay mengatakan, "Tujuan pengawasan tersebut untuk serta merta menghindari kegagalan pekerjaan atau tidak mendapati kualitas produk infrastruktur yang diharapakan," kata da Ay lagi.

Apalagi OPD seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) , dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan(DPRKPP ) Kota Padang yang terlibat aktif dalam pengelolaan uang negara (APBD dan APBN) di pelaksanaan proyek-proyek pengadaan barang dan jasa itu, disebut demikian, karena disini sangat rentan terjadi penyimpangan. Kegitan KKN terjadi bukan hanya karena ada niat, tapi juga ada kesempatan, tutur Anggota  Dewan Kota Padang periode 2019-2024 itu.

"Jangan sampai uang negara yang digelontorkan menjadi sia-sia ulah rekanan dan insan pemerintahan  nakal dalam mengemban tugas mereka", sebutnya lagi.

Beliau berharap, agar seluruh pelaksanaan proyek yang ada di Kota Padang ini khusus TA 2019 bisa berjalan dengan lancar sesuai ketentuan dan aturan yang ada. Sebagai anggota DPRD dikota ini, Helmi Moesim dan rekan-rekan lainnya siap mengawal proyek-proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor agar proyek tersebut selesai sempurna sesuai targetnya,” tegas politisi pentolan Partai Berkarya itu.

Sebab, menjadi anggota legislatif selain sebagai pembawa aspirasi masyarakat, juga salah satu tupoksinya adalah sebagai pengawasan pada kegiatan eksekutif atau pemerintah Kota Padang ini, ungkap Da ay.

Untuk itu kita mengingatkan kepada OPD yang ada dikota ini, agar bersungguh-sungguh dalam melakukan pengawasan terkait jangka waktu dan spesifikasi teknis pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur  yang diberikan kepada pihak ketiga (Kontraktor), agar mutu dan kualitas bangunan sesuai dengan apa yang diharapkan ,” lanjutnya.

Khusus kepada DPUPR dan DPRKPP Kota Padang yang kerap menjadi sorotan publik terkait kinerjanya, mulai dari PPTK-PPK sampai KPA nya supaya berani bertindak tegas apabila ada temuan penyelewengan pada pelaksanaan oleh pihak ketiga, supaya hasil pekerjaan akan sesuai dengan perencanaan awalnya, selain itu, tambahnya, " juga tidak terkecuali untuk seluruh dinas, wajib memastikan seluruh pengerjaan berjalan semaksimal mungkin sehingga anggaran yang digunakan tidak terbuang sia-sia", tukasnya.

Anggota dewan itu juga mengingatkan, " khusus kepada rekanan atau pihak ketiga, agar bekerja secara profesional dan proposional,;jangan macam-macam, sebab, kami akan selalu mengawasi setiap tindak tanduk mereka dalam pelaksanaannya", tandasnya.

"Jangan sampai karena kejar target di akhir tahun, baru kontraktor kebut pengerjaannya, sehingga terkesan asal-asalan pada pelaksanaannya, sehingga berdampak pada kualitas produksi nya, jangan sampai  usia banguanan bisa bertahan selama 10 tahun hanya menjadi 3 tahun, pungkas Helmi Moesim. *roel/ikw*

Proyek milik DPRKPP Kota Padang  di Kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara terindikasi KKN

Mitra Rakyat.com  (Padang)
Pekerjaan pembangunan infrastruktur pengelolaan drainase lingkungan kawasan Alai Parak kopi diduga kuat terjadi konspirasi yang rugikan negara. Sebab, proyek milik Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kota Padang itu, dalam perjalanannya ada beberapa kejanggalan didapati media saat dilokasi pekerjaan , pada Senin (02/09) siang tadi.

Proyek bernomor kontrak 39/KONT-PERUM/DAK/DPRKPP/2019 Tanggal 28 Juni 2019 bernilai Rp1.204.888.242,62, yang yang bersumber dari APBN atau Dana Alokasi Khusus  (DAK) itu dikerjakan oleh Cv.Al Fattah dan diawasi Cv.Humairah Engineering Consultan selama 90 hari Kalender, teridikasi KKN. 

Karena rekanan seakan direstui melakukan pelanggaran oleh konsultan pengawas dan dinas terkait. Sebab, saat dilapangan tidak ditemui konsultan pengawas ataupun utusan dari DPRKPP Kota Padang.

Faktanya, banyak ditemukan pondasi saluran drainase rusak dan retak. Disinyalir, retaknya pondasi saluran drainase itu saat pekerjaan nya rekanan tidak membuat koporan terlebih dahulu. Sehingga, pondasi jadi banyak retak dan menuju kerusakan.

Parahnya lagi, pada pekerjaan jembatan, rekanan menggunakan urugan dari runtuhan bangunan, disinyalir agar dapat mengurangi volume pekerjaan dan meraih untung besar.

Begitu juga untuk kulitas redemix pada jembatan yang dikerjakan, diduga tidak mendapiti K 250 seperti yang ada di RAB nya.

Karena, terlihat para pekerja hanya menggunakan molen manual saat pengadukan pasirtu dan semen. Waktu ditanyakan kepada salah seorang pekerja bernama Reza terkait hal itu mengatakan, " kami memakai runtuhan bangunann ini sebagai urugan agar dapat mencapai ketebalan coran 20cm, dan terkait redemixnya, Reza menyebutkan sudah mencapai K 250. Namun, saat ditanya, apakah sudah di uji labor, Reza menjawab belum pernah kepada awak media.

Pelanggaran secara administrasi juga tercium pada pada proyek negara ini,,dikarenakan rekanan  (Cv.Al Fattah)  dalam memakai tenaga ahli teknis dilapangan yang diduga tidak sesuai dengan Sertifikat Keahlian Teknis (SKT) saat penawaran tender.

Ini diakui oleh pelaksana lapangan sendiri yang bernama Pepil. Pepil mengatakan dia tidak mengerti akan ilmu teknik sipil. Disini dia hanya disuruh oleh paman yakni Desmanto pemilik CV. Al Fattah.

"Saya tidak mengerti akan ilmu teknik sipil, saya disini atas suruhan paman saya Desmanto alias Ocha", jelas Pepil.

Saat ditanya keberadaan direksikeet dan konsultan pengawasnya, Pupil mengatakan, "direksikeet itu apa, saya tidak tahu, setelah dijelaskan awak media, Pupil menyebutkan tidak pernah ada dari awal pekerjaan dilaksanakan. Dan terkait keberdaan konsultan pengawas, Pupil mengatakan, " belum datang, meski jam telah menunjukan pukul 10.30 Wib. Uniknya, untuk sebuah nama konsultan pengawas pun Pupil mengatakan tidak tahu.

Selanjutnya, media juga menemui kejanggalan dalam pelaksanaan pemasangan batu pondasi lainnya, terciduk, para pekerja tidak melakukan penggalian tanah sedalam minimal 40 cm sebagai koporan. Pekerja tersebut hanya meletakan batu diatas tanah yang berlumpur, kemudian disiram dengan adukan pasir dan semen tanpa membuat lantai kerja terlebih dahulu.

Akan tetapi, pekerja yang berasal dari Pulau Nias yang bernama Anes itu tetap bersekukuh dengan mengatakan bahwa, "mereka ada menggali tanah sedalam 40 cm koporan, menyangkut kerusakan retak pondasi yang sudah itu adalah ulah alat berat", sebut Anes.

Hingga berita diterbitkan, media upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *tim /ikw*

Proyek Rehabilitasi Drainase di Kawasan Rawang, dikerjakan CV.Al Fattah


Mitra Rakyat.com (Padang)
Menyoal Proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang PSDA Kota  Padang. Sebelumnya, proyek bernomor  kontrak07/KONT-SDA/APBD/PUPR/2019, dengan nilai Rp 3.626.558.99,97-dikerjakan CV.Al Fatah dan diawasi CV.Afiza Limko Konsultan dengan masa pekerjaan 180 hari kalender terindikasi sarat KKN.

Pasalnya, dari awal pekerjaan rekanan tidak mengadakan direksikeet dilokasi kegiatan, bahkan, pada pengerjaan pasangan batu pondasi terkesan asal-asalan saja. Ditemukan, pondasi yang baru selesai sudah rusak retak, kuat dugaan rekanan tidak memakai koporan pada item tersebut, dan ada pondasi yang hanya ditempelkan pada pondasi rumah warga sekitar.


Juga, kepedulian kontraktor terhadap keselamatan pekerjaannya terlihat tidak sepenuh hati, terpantau media pada hari itu Jumat, 30 Agustus 2019, para pekerja tidak mamakai APD dan APK saat bekerja, bahkan salah seorang pekerja bernama Syawal mengakui tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menyangkut hal itu, salah seorang pemerhati infrastruktur dikota ini angkat bicara. Bernama Masri ST mengatakan, "Keberadaan direksikeet dilokasi pekerjaan sungguh tidak bisa dihilangkan, sebab, baik buruknya kualitas bangunan atau infrastruktur yang dikerjakan sangat berpengaruh dengan keberadaan kantor kecil (direksikeet ) tersebut dilokasi proyek, apalagi proyek itu memakai uang negara (APBD/APBN)", kata Masri, pada Senin (02/09) dipadang.

Selain sebagai tempat untuk melaksanakan pengawasan, pengendalian pekerjaan, dan pekerjaan administrasi proyek, di dalam direksi keet juga terdapat dan wajib ada gambar skedul proyek berikut gambar besteknya, dan yang pasti pengadaan direksikeet dianggarkan menggunakan uang negara, juga merupakan pekerjaan awal yang harus diadakan seperti yang tertera pada Kerangaka Acuan Kerja  (KAK) kegiatan, sebut Masri.

Selain itu, lanjut Masri " dalam direksikeet wajib ada buku direksi, buku tamu, gunanya untuk memantau sejauh mana progres pekerjaan dicapai setiap minggunya oleh rekanan", sebutnya lagi.

Sebagai seorang Konsultan Masri mengatakan, "Dengan tidak mengadakan direksikeet dilokasi pekerjaan oleh rekanan atau kontraktor, dengan begitu tercium ada niatan yang  tidak baik saat melaksanakan kegiatan proyek tersebut oleh rekanan" cakapnya lagi.

Terkait hal itu, Masri mengatakan, "dalam kurun waktu beberapa tahun belakang ini banyak terjadi dan terindikasi pembiaran oleh konsultan pengawas yang juga dibayar jasanya oleh negara untuk mengawasi pekerjaan rekanan. Bahkan, PPK sampai PPTK kegiatan terkesan sengaja membiarkan kontraktor berbuat curang", tandas Masri.

Lemahnya pengawasan oleh konsultan pengawas dan PPTK menjelaskan, kalau proyek tersebut ada konspirasi yang saling menguntungkan, meski resikonya negara menanggung kerugian, cerca pria berbadan tegap itu.

Terakhir Masri berharap agar semua institusi yang berwenang dalam menangani dugaan kasus-kasus korupsi, untuk segera melakukan tugasnya sebagai abdi negara dengan sumpah jabatannya yang sudah diucapkan, agar tujuan pemerintah dalam berantas korupsi tercapai, pungkas Masri.

Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu jawaban konfirmasi Kasmaizal ST selaku PPTK, dan upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. *roel/ikw*

Diduga Proyek Rehabilitasi Drainase Paket 1 milik DPUPR Kota Padang Sarat KKN

Mitra Rakyat.com (Padang)
Meski masih dalam masa pengerjaan, proyek milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Padang Bidang PSDA, kembali jadi sorotan masyarakat kota ini. Kali ini terjadi pada pekerjaan rehabilatasi saluran drainase paket 1 yang berlokasi dikawasan rawang,kecamatan Padang Selatan.

Proyek bernomor kontrak 07/KONT-SDA/APBD/PUPR/2019, dengan nilai Rp 3.626.558.99,97- dikerjakan CV.Al Fatah dan diawasi CV.Afiza Limko Konsultan dengan masa pekerjaan 180 hari kalender terindikasi sarat KKN. Sebab, ada bebarapa hal secara teknis dan spesifikasi yang kuat dugaan dilanggar oleh pihak terkait pada pekerjaan tersebut, kata warga sekitar yang tidak ingin namamya untuk disebutkan, pada Sabtu (31/08) tadi dirumahnya.

Diantaranya, sebut Warga itu,” sejak awal pekerjaan dimulai warga tidak menemukan adanya direksi keet sebagai kantor kecil dilapangan, juga para pekerja tidak dibekali dengan  Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Perlengkapan Kerja (APK) sebagai perlengkapan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3)”, kata Warga tersebut.

Dari segi teknis menurut warga ,” rekanan bekerja tidak sesuai dengan semestinya, bangunan pondasi baru banyak dihimpitkan dengan bangunan lama sehingga menjadi tinggi dan miring, apakah memang begitu adanya pada gambar rencananya, juga pada material batu dan pasir, warga menduga tidak sesuai dengan speknya, karena batu yang dipakai selain banyak bekas bongkaran juga batu yang didatangkan  bukan batu kali”, tutur warga itu.
Pekerjaan Rehabilitasi dijalan Sutan Syahrir sudah rusak retak 
Parahnya, pada pekerjaan yang berlokasi di pinggir jalan sutan syahrir sudah ada yang rusak retak, warga menduga, rekanan tidak melakukan penggalian untuk koporan pada pasangan pondasi, bahkan, pasangan batu pondasi hanya ditempelkan kepondasi rumah warga, lanjutnya.

Yang ditakutkan warga sekitar, jangan sampai usia infrastruktur yang dibangun menggunakan uang negara tidak bertahan lama ulah mafia proyek ini, dan berharap kepada walikota untuk melakukan sidak lapangan agar kegiatan yang terindikasi rugikan negara ini bisa terbongkar, pungkasnya.

Dilain pihak pada hari yang sama, saat media mengkonfirmasi kepada pelaksana lapangan yang akrab dipanggil Pak Jek terkait hal tersebut. Pak Jek mengatakan,” memang direksi keet dari awal tidak ada, dan menyangkut APD dan APK untuk para pekerja, kami sudah menyiapkan, namun para pekerja ini tidak mau menggunakan nya dengan alasan mengganggu pekerjaan mereka” jelas Pak Jek.

Menyangkut material, pasir dan batu ini sudah sesuai, karena tidak ada larangan dari konsultan pengawas dan PPTK nya, lanjut Pak Jek. Jadi kami bekerja sudah sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang ada, cakapnya.

Uniknya, saat kami dilokasi dan mengkonfirmasi kepada Randa yang mengaku sebagai konsultan pengawas saat ditanya, Randa terlihat tergesa-gesa pergi meninggalkan awak media tanpa alasan yang jelas.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya menunggu jawaban dari Kasmaizal selaku PPTK  kegiatan, dan mencari pihak terkait lainnya untuk dikonfimasi.  * Tim/ikw*




Mitra

{picture#http://2.bp.blogspot.com/-XccjilccW3o/WvaXDidXfzI/AAAAAAAABh4/uSZS7TnCbfc4FwXpWuQb2n8Fgh6BY9x7ACK4BGAYYCw/s1600/logo3.png} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}

Powered by Blogger.