MR.com, Padang| Dewan Pimpinan Wilayah Perkumpulan Advokat Indonesia (DPW PERADIN) Sumbar adakan acara Konferensi Wilayah (Konferwil) di Hotel Amaris Jl. Jend. Sudirman No.19 Jati Baru, Sabtu (14/06/2025). Dengan tujuan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradin Se-Sumbar, sekaligus melaksanakan Amanah Rapimnas dan Rakernas Dewan Pengurus Pusat (DPP) Peradin yang bertemakan "Membantu Masyarakat Mendapatkan Akses Keadilan Melalui MAHKAMAH DESA"
Pembukaan kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Peradin serta pembacaan Ikrar Peradin yang di pandu oleh Adv. Afrizal, SH. Dalam laporan Panitia Pelaksana Adv. Hj. Erma, SH,MH mengharapkan Konferwil ini dapat terselenggara dengan baik dan hasil rumusannya dapat diterapkan oleh jajaran Pengurus, serta kegiatan ini terlaksana berkat iuran anggota dan sumbangan dari DPW PERADIN Sumbar.
Sedangkan Ketua DPW PERADIN Sumbar yang bernama H. Drs. Donmarma, SH,MM mengatakan"dengan adanya Mahkamah Desa diharapkan dapat meningkatkan supermasi Hukum di tengah masyarakat desa atau adat yang ada di Sumbar dengan cara melakukan edukasi serta sosialisasi terhadap masyarakat supaya masyarakat melek dengan Hukum"
Acara Konferwil Peradin Sumbar ini semakin semarak dan berkelas, dengan keluarnya beberapa hasil keputusan rapat komisi dalam bentuk sebagai berikut:
1. Perlunya pembentukan Mahkamah Desa di Sumbar.
2. Kedepannya dirasakan perlu menegakan Toga PERADIN.
3. Kedisiplinan anggota diharapkan dapat lebih kuat dan sehat.
Semua hasil keputusan ini harus kita sosialisasikan kepada setiap anggota agar kedepannya dapat dimanfaatkan secara maksimal dan sesuai dengan tupoksi masing-masing anggota.
Dalam mewujudkan Mahkamah Desa dirasa perlu kerjasama antara Peradin dengan seluruh lapisan perangkat Pemerintah seperti BAMUS dan KAN dengan cara Peradin harus hadir ditengah masyarakat Sumbar. (Kmk/**)