Mitra Rakyat
Friday, November 7, 2025, Friday, November 07, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-07T03:02:12Z
Padang

Konstruksi RKB SMPN 4 Padang Diduga Asal Jadi, Abaikan K3, Mutu Beton Dipertanyakan

banner 717x904


MR.com, Padang |  Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SMP Negeri 4 Padang terancam menjadi simbol abainya penerapan aturan teknis dan keselamatan kerja dalam proyek pendidikan. Pekerjaan senilai Rp1,4 miliar dari APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2025 itu diduga tidak mengacu pada spesifikasi teknis konstruksi serta melanggar ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi.


Dalam penelusuran media di lokasi proyek pada Senin (20 Oktober 2025), tampak para pekerja melakukan aktivitas tanpa mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, atau rompi pelindung. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban mutlak setiap penyedia jasa konstruksi, baik bagi proyek APBN maupun APBD, guna mencegah kecelakaan kerja di lingkungan proyek pemerintah.


Mutu Beton Dipertanyakan

Kejanggalan lain terlihat pada struktur tiang dan balok bangunan yang tampak miring dan tidak seragam. Secara visual, sejumlah komponen struktur menunjukkan ketidaksesuaian ukuran dan indikasi mutu beton di bawah spesifikasi rencana (diduga di bawah mutu K-225). Kondisi ini berpotensi melemahkan daya dukung struktur bangunan, terutama pada wilayah seperti Padang yang dikenal berada di zona rawan gempa tinggi.


“Kalau pengecoran tidak memenuhi rasio campuran semen, agregat, dan air sesuai SNI, maka kuat tekan beton akan turun drastis. Dalam konteks bangunan publik seperti sekolah, ini sangat berisiko,” ujar seorang ahli teknik sipil Universitas Negeri Padang yang enggan disebut namanya.


Secara normatif, penyedia jasa wajib mematuhi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Spesifikasi Teknis yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kontrak kerja. Pelanggaran terhadap hal tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi kontraktual, bahkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum (PMH) jika terbukti merugikan negara atau mengancam keselamatan publik.


Ancaman Bagi Keselamatan Siswa

Dengan kontruksi yang tidak memenuhi standar teknis dan pelaksanaan yang mengabaikan K3, bangunan RKB ini justru berpotensi menjadi ancaman bagi keselamatan siswa dan guru. 


“Bangunan pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan sumber risiko,” kata seorang aktivis pemerhati dunia pendidikan di Padang.


Proyek RKB SMPN 4 Padang dilaksanakan oleh CV Perintis Utama Mandiri dengan konsultan pengawas CV Zagilva Consultant. Berdasarkan dokumen kontrak, pekerjaan dimulai 16 Juli 2025 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender. 


Namun, temuan di lapangan mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis dari pihak konsultan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang selaku penanggung jawab kegiatan.


Indikasi Kelalaian dan Potensi Penyimpangan

Secara hukum, kelalaian dalam menerapkan spesifikasi teknis dan K3 dapat menimbulkan konsekuensi pidana maupun administratif. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, penyedia jasa dan pengguna jasa dapat dikenakan sanksi apabila pelaksanaan pekerjaan tidak memenuhi mutu, keselamatan, dan fungsi bangunan.


Selain itu, dugaan ketidaksesuaian antara realisasi di lapangan dengan RAB dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan audit teknis dan investigasi potensi kerugian keuangan negara.


Kontraktor Bungkam

Upaya konfirmasi kepada Galfid, pelaksana lapangan dari CV Perintis Utama Mandiri tidak membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui sambungan telepon di hari yang sama, nomor ponselnya 0812-6779-0xxx yang sebelumnya aktif mendadak memblokir panggilan wartawan.


Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek pembangunan RKB SMPN 4 Padang menyimpan banyak kejanggalan dari pelaksanaan teknis, pengawasan, hingga transparansi pelaksana.


Publik pun mulai mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan digunakan dengan prinsip akuntabilitas, mutu, dan keselamatan publik.


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.


Penulis : Afrianto Barat

Editor    : Redaksi

Terkini