MR.com, Padang| Kredibilitas Yanpurwandi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan pelanggaran teknis dan indikasi ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi dalam proyek-proyek di bawah pengawasannya menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas pengelolaan keuangan negara.
Kritik menguat setelah Yanpurwandi berulang kali enggan memberikan klarifikasi terkait berbagai paket pekerjaan yang tengah berjalan di wilayah kerjanya. Sikap tertutup itu dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta prinsip accountability yang melekat pada pejabat publik dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dugaan Pelanggaran Spektek Bahu Jalan Padang–Painan
Sorotan publik paling tajam mengarah pada pekerjaan bahu jalan nasional Padang–Painan yang digarap PT Arupadathu Adesesanti. Berdasarkan pengamatan lapangan, sejumlah titik bahu jalan mengalami retak dini (early cracks), fenomena yang umumnya muncul akibat mutu beton yang tidak mencapai characteristic strength atau masalah pada proses curing.
Temuan lain menyebutkan bahwa ketebalan beton tidak seragam dan diduga berada di bawah standar. Untuk pekerjaan bahu jalan beton, spesifikasi umum Bina Marga biasanya mensyaratkan tebal minimal 15 cm, termasuk toleransi deviasi konstruksi. Namun, di beberapa titik ketebalan disebut berada di bawah ambang tersebut.
Masalah kian serius ketika proses pengecoran diduga dilakukan dalam kondisi tergenang air, praktik yang secara teknis dilarang karena berpotensi menurunkan compressive strength beton, memicu segregasi material, serta mengancam stabilitas struktur.
Penanganan Longsor Rp3,8 M Diduga Bermasalah
Indikasi ketidaksesuaian spesifikasi juga mencuat pada pekerjaan penanganan longsor di ruas Padang–Painan–Kambang yang dikerjakan PT Asyrofazar Mustika Karsa dengan nilai kontrak sekitar Rp3,8 miliar.
Bahu jalan yang baru selesai dikerjakan kembali menunjukkan pola retakan yang sama. Retak dini semacam itu umumnya mengindikasikan:
-kualitas material subbase yang tidak memenuhi standar,
-pemadatan subgrade yang tidak optimal,
-metode pengecoran yang tidak sesuai SOP, atau penggunaan mix design yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pengawasan teknis tidak berjalan efektif, atau bahkan terjadi pembiaran atas deviasi yang muncul di lapangan.
Kecurigaan publik semakin besar setelah diketahui bahwa konsultan supervisi untuk dua proyek tersebut sama, yakni PT Exxo Gamindo Perkasa KSO PT Archi Pratama Konsultan.
Pitching Misterius Tanpa Identitas Proyek
Kekisruhan lain muncul pada Rabu, 5 November 2025. Sepanjang jalur Padang–Painan, terlihat pekerja melakukan pitching atau tambal sulam pada badan jalan nasional. Namun publik tidak menemukan satu pun papan informasi proyek, yang menurut regulasi wajib dipasang pada setiap kegiatan konstruksi.
Ketidakjelasan itu meliputi:
1.Nama paket pekerjaan,
2.Nilai anggaran,
3.Identitas pelaksana,
4.Sumber pendanaan,
5.Masa kontrak, hingga nama konsultan supervisi.
Ketiadaan plang proyek bukan sekedar pelanggaran administratif, tetapi juga bertentangan dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur asas transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek negara.
Karena lokasi pitching berada dalam wilayah kerja PPK 2.3, publik menilai potensi tumpang tindih atau ketidakteraturan administrasi bisa saja terjadi.
Di beberapa titik, badan jalan yang telah terkelupas dibiarkan tanpa penjelasan resmi. Ketiadaan informasi membuat masyarakat tidak mengetahui apakah pekerjaan itu bagian dari kontrak eksisting, kegiatan pemeliharaan rutin, atau pekerjaan darurat.
LMR RI Sumbar: Diduga Ada Konspirasi
Komisariat LMR RI Sumbar melalui Ir. Surtan Hendy Alamsyah mengeluarkan pernyataan tegas. Ia menilai pola tertutup yang muncul dalam proyek-proyek di bawah PPK 2.3 mengarah pada dugaan adanya collusive practice.
“Dua pihak yang terlibat pada pelaksanaan proyek negara itu terkesan bungkam saat dikonfirmasi media,” ujar Hendy.
Yang dimaksud Hendy adalah PPK Yanpurwandi, serta pihak rekanan yang kabarnya merupakan mantan ASN Opukenegara yang akrab disapa Ken . Keduanya dinilai tidak kooperatif saat diminta klarifikasi terkait paket pergantian jembatan dan pekerjaan bahu jalan, sehingga memicu dugaan pelanggaran spektek maupun ketidaksesuaian dengan ketentuan pengadaan pemerintah.
BPJN Sumbar Didesak Ambil Sikap
Serangkaian temuan teknis, minimnya transparansi informasi, serta dugaan pelanggaran spesifikasi pada proyek bernilai miliaran rupiah tersebut menempatkan BPJN Sumbar pada posisi yang dituntut untuk memberikan penjelasan resmi.
Para pemerhati infrastruktur menegaskan bahwa penyimpangan sekecil apa pun pada pekerjaan jalan nasional berpotensi menimbulkan kerugian negara, lebih dari itu dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Hingga berita ini diturunkan, Yanpurwandi belum memberikan keterangan tertulis maupun lisan mengenai berbagai dugaan yang dialamatkan kepadanya.
Sementara publik menunggu kejelasan, sejumlah lembaga masyarakat sipil dan pemerhati infrastruktur mendesak dilakukannya audit teknis menyeluruh dan pemeriksaan terhadap seluruh paket yang berada dalam kewenangan PPK 2.3.
Redaksi masih dalam tahap mengumpulkan data-data dan upaya konfirmasi sampai berita ini diterbitkan.
Penulis : Chairur Rahman
Editor : Redaksi


