Mitra Rakyat
Wednesday, November 26, 2025, Wednesday, November 26, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-26T17:32:22Z
Padang

Proyek Irigasi Bukittinggi Jadi Rangkaian Kejanggalan Proyek 56 Miliar di Bawah BWSS V Padang

banner 717x904


MR.com, Bukittinggi | Rangkaian kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pengairan kembali menyeruak dari tiga titik lokasi di Kota Bukittinggi, yaitu , Anak Aia, Palolok dan Bak Kincia. Proyek yang dikerjakan oleh BUMN konstruksi PT Brantas Abipraya itu disebut-sebut menambah daftar panjang persoalan teknis, administrasi, dan transparansi dalam pekerjaan irigasi yang dikelola Satker SNVT PJPA WS IAKR di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) Padang.


Indikasi masalah ini menguat setelah ditemukan dugaan bahwa pekerjaan tidak berjalan sesuai kontrak kerja yang ditandatangani pada 2 September 2025. Proyek ini merupakan bagian dari rehabilitasi 32 jaringan irigasi yang tersebar di Sumatera Barat. Namun hingga kini, publik belum pernah mendapatkan informasi detail mengenai 32 titik tersebut. Pada plang proyek pun tidak dicantumkan lokasi rinci, sebuah pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik yang seharusnya melekat pada setiap pekerjaan yang dibiayai APBN.


Tambal Sulam dan Minimnya Pekerjaan Baru


Mengutip laporan Merapinews.com, kondisi di lapangan memperlihatkan sejumlah anomali. Di kawasan Anak Aia (By Pass), Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, pekerjaan tampak berjalan lamban. Sepanjang alur sungai, hampir tak terlihat pemasangan batu kali baru. Pekerjaan penguat tebing, pasangan koporan, maupun luncuran dasar sungai yang semestinya dibangun sesuai spektek teknis justru terlihat sebatas pemolesan dan tambal sulam.


Temuan ini mengarah pada dugaan penyimpangan terhadap dokumen kontrak, termasuk Kontrak No. HK0201-Bsw5.8.1/354, yang menjadi landasan hukum pelaksanaan.


Baca : Tanggapqn Kepala Satker Riski Wahyudi Soal Proyek Irigasi Senilai 56 Miliar Menuai Sorotan


Hal serupa sebelumnya ditemukan pada titik pekerjaan lain di Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, serta di Kota Padang, yang juga diprotes publik karena tidak transparan dan dinilai tidak sesuai spek teknis.


Ketua LMR-RI Sumbar: “Indikasi Tidak Akan Selesai Tepat Waktu”


Ketua Komisariat Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah, menyampaikan evaluasi keras, pada Rabu(26/11). Ia menilai proyek yang berada dalam koridor pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder di bawah 1.000 hektare itu terindikasi tidak akan selesai tepat waktu.


Kontrak menetapkan 120 hari kalender untuk penyelesaian pekerjaan. Namun hingga memasuki Desember 2025, progres fisik di lapangan masih jauh dari memadai.


“Saya melihat proyek pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi itu diduga tidak sesuai perjanjian kerja,” ujar Sutan Hendy, merujuk pada ketentuan hukum lembaganya yang tertuang dalam Lembaran Negara No. 105/1954 dan Berita Negara No. 90/1954.


Menurutnya, persoalan ini bisa bersumber dari lemahnya koordinasi antara main contractor dan subkontraktor, bahkan tidak menutup kemungkinan terkait dengan faktor keuangan yang berdampak langsung kepada progres teknis.


Sorotan pada Pekerjaan Tersier Bak Kincia


Selain Anak Aia, Sutan juga menyoroti pekerjaan tersier di Bak Kincia, Gulai Bancah, yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.


Ia menegaskan bahwa sepanjang aliran sungai di Bukittinggi, hampir tidak tampak adanya pembangunan pasangan baru. Yang terjadi justru penyempitan alur sungai sepanjang kurang lebih 100 meter akibat pemolesan pasangan lama tanpa upaya struktural yang semestinya memperkuat stabilitas tebing dan memperlancar aliran.


Minim Transparansi, Potensi Pelanggaran Administratif dan Teknis


Minimnya detail lokasi pada plang proyek menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap, Perpres 16/2018 jo. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, khususnya asas transparansi;


Permen PUPR tentang Standar dan Spesifikasi Teknis yang mengatur kewajiban mematuhi spektek konstruksi;


Kewajiban kontraktual mengenai pelaksanaan pekerjaan yang harus sesuai volume, mutu, metode pelaksanaan, dan waktu kerja.


Jika terbukti menyimpang, temuan ini dapat mengarah pada potensi wanprestasi kontraktual dan risiko kerugian negara akibat kualitas pekerjaan yang tidak memenuhi standar.


Hingga berita ini dibuat, pihak PT Brantas Abipraya maupun Satker SNVT PJPA WS IAKR dan Kepala BWSS V Padang belum memberikan penjelasan detail terkait dugaan ketidaksesuaian teknis, lambannya pekerjaan, maupun minimnya keterbukaan informasi.


Sementara itu, publik menunggu langkah tegas dari BWSS V Padang dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memastikan proyek irigasi strategis ini tidak berakhir sebagai deretan baru pekerjaan negara yang gagal menyentuh kebutuhan masyarakat.


Hingga berita diterbitkan redaksi masih tahap mengumpulkan data dan informasi, serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.

Penulis : Chairur Rahman
Editor    : Redaksi

Terkini