Mitra Rakyat
Tuesday, November 25, 2025, Tuesday, November 25, 2025 WIB
Last Updated 2025-11-26T07:37:59Z
Padang

Tanggapan Kepala Satker Riski Wahyudi Soal Proyek Irigasi Senilai 56 Miliar Menuai Sorotan

banner 717x904


MR.com, Padang | Respons Kepala Satuan Kerja SNVT PJPA WS IAKR Sumatera Barat, Riski Wahyudi, kembali menimbulkan tanda tanya publik setelah menjawab secara tidak tegas terkait dugaan minimnya transparansi dalam proyek rehabilitasi 32 jaringan irigasi senilai Rp56 miliar di Sumatera Barat.


Dugaan ketidaktransparanan itu menguat setelah papan informasi proyek yang dikerjakan PT Brantas Abipraya tidak memuat rincian 32 lokasi titik pekerjaan. Kekosongan data pada plang proyek yang seharusnya menjadi media informasi utama di lapangan, malah memicu kekhawatiran publik akan potensi “pekerjaan fiktif” atau setidaknya menciptakan ruang rawan manipulasi progres fisik.


Baca : Wamen PUPR Turun Tangan, Proyek BWSS V Padang Trasparasi Lemah, Pengawasan Dipertanyakan


Saat dikonfirmasi pada Senin (24/11), Riski Wahyudi hanya memberi jawaban singkat melalui sambungan telepon.

“Minta waktu pastikan kondisi di lapangan, Minggu besok kami info,” ujarnya.


Sikap yang mengambang itu dianggap sejumlah pengamat terlalu ringan untuk menangani proyek bernilai puluhan miliar yang menuntut keterbukaan penuh.


Klarifikasi Normatif, Substansi Minim


Dalam penjelasan tertulis yang diterima redaksi, Kepala Satker Riski Wahyudi menyampaikan empat butir klarifikasi. Namun pernyataan itu dinilai lebih menyerupai kalimat normatif birokrasi ketimbang jawaban konkret atas isu yang dipertanyakan publik.


Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia(LMR-RI), Ketua Komisariat Sumater Barat, Ir.Sutan Hendy Alamsyah menilai klarifikasi tersebut tidak menjawab pokok masalah.


“Mereka menulis bahwa seluruh lokasi irigasi tercantum dalam dokumen dan kontrak. Namun dokumen itu tidak pernah dibuka ke publik dan tidak tercantum pada informasi proyek di lapangan,” ujarnya, Selasa (25/11) di Padang.


Menurutnya, pencantuman lokasi detail merupakan standar minimum transparansi dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.


Satker juga menyebut bahwa “seluruh lokasi pekerjaan nyata, terverifikasi, dan tercatat dalam laporan pengawasan”. Namun, laporan tersebut tidak dapat diakses publik selain melalui mekanisme permohonan data yang dianggap berbelit dan tidak mencerminkan keterbukaan informasi proaktif.


Komitmen Keterbukaan, Tanpa Kepastian


Satker turut menyinggung pernyataan Wakil Menteri PUPR yang mendorong keterbukaan data pembangunan infrastruktur. Mereka mengaku “menghargai setiap masukan” dan siap memperbaiki tata kelola.


Namun, kata Sutan Hendy, pernyataan itu tidak disertai kepastian kapan daftar 32 lokasi irigasi dapat diakses publik tanpa prosedur administrasi yang panjang.


Puncaknya, pihak Satker meminta media untuk mengajukan permintaan data secara tertulis, datang langsung ke kantor, atau mengisi formulir layanan daring. Mekanisme itu dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi proaktif, terutama untuk data dasar proyek yang bersumber dari uang negara.


Dalam konteks UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi lokasi proyek konstruksi pemerintah termasuk kategori informasi serta-merta yang wajib diumumkan tanpa harus diminta.


“Alih-alih mempublikasikan daftar lokasi itu, mereka justru mengarahkan pada prosedur permohonan data umum. Ini yang membuat publik curiga,” ujar Sutan Hendy.


Kekhawatiran Publik, Benarkah 32 Titik Itu Ada?


Minimnya transparansi mengenai lokasi membuat pengawasan publik tidak dapat berjalan optimal. Akibatnya, ruang spekulasi menganga, apakah seluruh titik benar-benar dikerjakan?


Satker menutup klarifikasi mereka dengan menyatakan bahwa laporan media akan “diproses dalam 7 hari kerja”. Namun tak ada satu pun jawaban eksplisit terkait tiga hal fundamental, 


Kapan daftar 32 lokasi irigasi diumumkan?


Mengapa data tersebut tidak dicantumkan pada papan proyek?


Apakah ada temuan awal dari supervisi internal terkait dugaan ketidakteraturan?


Respons ambigu, klarifikasi normatif tanpa substansi, serta absennya daftar lokasi proyek bernilai Rp56 miliar membuat Satker SNVT PJPA WS IAKR di BWSS V Padang dan PT Brantas Abipraya berada dalam sorotan publik.


Di tengah isu pekerjaan fiktif yang kerap menghantui proyek pemerintah, publik menuntut satu hal sederhana, buka data. Tunjukkan 32 lokasi itu secara lengkap. Tanpa itu, dugaan ketidakterbukaan hanya akan semakin menguat.


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi lanjutan kepada pihak terkait.


Penulis : Chairur Rahman

Editor    : Redaksi


Terkini