MR.com, PADANG | Dua tahun masa kepemimpinan Wali Kota Padang Fadly Amran terus dibayangi polemik yang berpotensi menggerus kredibilitas politik kepala daerah tersebut. Setelah kontroversi penertiban pedagang kaki lima belum sepenuhnya mereda, kini perhatian publik beralih ke dugaan persoalan transparansi dalam pengelolaan anggaran pembangunan daerah.
Sorotan terbaru tertuju pada proyek pembangunan trotoar di kawasan Alai Parak Kopi yang diduga dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sejumlah kalangan mempertanyakan keterbukaan informasi proyek tersebut, termasuk kepatuhan pelaksanaan pekerjaan terhadap ketentuan teknis konstruksi serta regulasi jasa konstruksi.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat (13/2/2026), pelaksanaan pekerjaan trotoar disinyalir tidak melalui tahapan pemadatan tanah dasar (subgrade compaction) dan tidak menggunakan lapisan pasir urug sebagai bagian dari struktur pondasi bawah. Material yang digunakan berupa tanah gunung, yang secara karakteristik geoteknik dikenal memiliki kerentanan terhadap erosi, rembesan air, serta penurunan daya dukung tanah.
Secara teknis, kondisi ini berpotensi memicu kegagalan struktur perkerasan, termasuk penurunan diferensial (differential settlement) dan retak dini pada lapisan finishing. Praktik tersebut dinilai menyimpang dari standar spesifikasi teknis konstruksi yang lazim diterapkan dalam pekerjaan infrastruktur perkotaan.
Dari perspektif hukum administrasi pemerintahan, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan atau plang proyek yang seharusnya memuat identitas pekerjaan, nilai kontrak, sumber pembiayaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan. Ketiadaan informasi ini dipandang bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta norma pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut menuai sorotan. Sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar konstruksi seperti helm keselamatan, rompi reflektif, dan sepatu pelindung. Bahkan terdapat pekerja yang bekerja dengan pakaian tidak sesuai standar keselamatan konstruksi. Kondisi ini berpotensi melanggar ketentuan K3 sektor jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait jasa konstruksi dan keselamatan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, Ihsanul Rizki yang disebut-sebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan belum memperoleh tanggapan.
Polemik proyek trotoar ini menambah daftar kritik terhadap tata kelola pembangunan Kota Padang, khususnya terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis konstruksi. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Padang untuk memastikan apakah proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, spesifikasi teknis, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kabid Bina Marga serta pihak terkait lainnya. Tim
Penulis : Chairur Rahman(Wartawan Madya)
Editor : Redaksi
Catatan Redaksi
Laporan ini disusun berdasarkan pengamatan lapangan dan masih bersifat dugaan. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Dinas PUPR Kota Padang, penyedia jasa, dan pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi.
.jpg)