MR.com, Padang | Polemik data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, beranjak dari sekedar miskomunikasi menjadi sorotan serius soal transparansi bantuan sosial.
Pemicunya adalah pernyataan seorang Ketua RT yang menyebut daftar penerima baru sebagai “rahasia”. Pernyataan ini memantik kegaduhan di tengah warga, mengingat bantuan sosial bersumber dari anggaran negara yang seharusnya terbuka untuk pengawasan publik.
“Tidak tahu siapa saja yang masuk sebagai penerima baru. Itu rahasia dari PSM, cukup penerima saja yang tahu,” ujar Ketua RT yang meminta identitasnya disamarkan pada Jumat (3/4/2026).
Pernyataan tersebut langsung menimbulkan tanda tanya. Ketika data penerima tidak dapat diakses publik, ruang kontrol sosial menjadi tertutup. Dalam situasi seperti itu, potensi masuknya nama-nama yang tidak layak justru terbuka.
Sejumlah warga mulai mempertanyakan mekanisme penetapan penerima. Mereka meragukan apakah penambahan nama dilakukan melalui verifikasi objektif atau justru dipengaruhi kepentingan tertentu.
Disisi lain, pihak kelurahan menyampaikan pernyataan berbeda. Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Teluk Bayur, Indra, menegaskan tidak pernah ada kebijakan untuk merahasiakan data bantuan sosial.
“Kami dari kelurahan tidak pernah merahasiakan terkait bansos. Justru ini harus diketahui masyarakat agar bisa diawasi bersama,” katanya dihari yang sama.
Hal senada disampaikan unsur Petugas Sosial Masyarakat (PSM). Mereka menegaskan tidak ada istilah kerahasiaan dalam pendataan penerima bantuan.
“Tidak ada istilah rahasia. Data ini penting untuk memastikan bantuan tepat sasaran,” ujar seorang anggota PSM.
Perbedaan pernyataan ini memperuncing persoalan. Jika kelurahan dan PSM menyatakan data bersifat terbuka, muncul pertanyaan mengapa narasi “rahasia” justru muncul di tingkat RT.
Kesimpangsiuran ini dinilai bukan hanya kekeliruan komunikasi. Sejumlah warga menduga ada rantai informasi yang terputus, bahkan berpotensi disengaja, sehingga publik tidak dapat menguji validitas penerima baru.
Dalam skema bantuan sosial, transparansi merupakan elemen kunci. Keterbukaan data memungkinkan masyarakat mengawasi potensi penyimpangan seperti titip nama, konflik kepentingan, hingga manipulasi status ekonomi.
“Kalau data dibuka, warga bisa menilai siapa yang layak dan siapa yang tidak. Tapi kalau ditutup, wajar kalau muncul dugaan ada yang bermain,” ujar seorang warga waktu itu.
Polemik ini sekaligus mengungkap kemungkinan lemahnya mekanisme verifikasi di tingkat lapangan. Perbedaan sikap antara RT, PSM dan kelurahan menunjukkan belum adanya standar transparansi yang dijalankan secara konsisten.
Kini, tekanan publik mengarah pada pemerintah setempat untuk membuka secara utuh proses penetapan penerima PKH, mulai dari pengusulan, verifikasi, rekomendasi, hingga penetapan akhir.
Tanpa keterbukaan dan audit sosial yang jelas, polemik ini berpotensi berkembang menjadi dugaan permainan data kemiskinan yang lebih luas. Lebih dari itu, situasi ini juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan sosial.
Di Teluk Bayur, persoalan tak lagi sekedar soal siapa yang menerima bantuan. Pertanyaan yang mengemuka kini adalah siapa yang mengendalikan data dan siapa yang diuntungkan dari ketidakjelasan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan media masih dalam tahap mengumpulkan data dan informasi serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya.
Penulis : Mukhsin
Editor : Redaksi
