-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Identitas Kantor Satker PJN Wilayah II Sumbar Dipertanyakan, Komitmen Birokrasi Kementerian PU terhadap Asas Legalitas Disorot

Wednesday, July 8, 2026 | Wednesday, July 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T07:05:05Z


MR.com, PADANG | Komitmen birokrasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum terhadap prinsip legalitas dan keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian publik tertuju pada Kantor Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin Masudi, S.T., M.T., setelah diduga tidak menampilkan identitas resmi kantor sebagaimana lazim diterapkan pada instansi pemerintah.


Pantauan di lapangan pada Rabu (8/7) menunjukkan bangunan yang menggunakan logo resmi Kementerian PU dengan ornamen arsitektur bergaya bagonjong itu tidak tampak dilengkapi papan nama instansi yang secara jelas memuat nomenklatur satuan kerja, alamat kedinasan, maupun informasi layanan yang dapat diakses masyarakat.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip administrasi pemerintahan yang mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas. Sebab, bagi sebuah kantor penyelenggara pelayanan publik, papan identitas bukan sekedar pelengkap estetika bangunan, melainkan bagian dari instrumen administrasi yang memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan.


Dalam perspektif hukum administrasi negara, identitas resmi instansi merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui dengan jelas keberadaan, kewenangan, dan struktur organisasi penyelenggara pelayanan publik. Ketiadaan atau ketidakjelasan identitas tersebut berpotensi mengurangi akses publik terhadap informasi yang seharusnya tersedia secara terbuka.


Praktisi hukum administrasi negara, Suwandi, S.H., M.H., menilai keberadaan papan nama instansi memiliki dimensi hukum yang tidak dapat dipandang sebagai formalitas semata.


"Instansi pemerintah wajib memberikan kepastian identitas kelembagaan kepada masyarakat. Papan nama kantor merupakan bagian dari asas transparansi dan akuntabilitas. Jika identitas resmi tidak dipasang atau tidak memenuhi standar administrasi pemerintahan, maka hal itu layak dievaluasi karena dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.


Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan semangat UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengharuskan setiap penyelenggara pelayanan menyediakan informasi yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, penggunaan lambang negara maupun identitas instansi pemerintah juga diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menegaskan pentingnya penggunaan identitas resmi secara tertib dalam penyelenggaraan pemerintahan.


Di sisi lain, kewajiban penataan identitas kantor pemerintahan juga merupakan bagian dari implementasi tata naskah dinas dan standar administrasi birokrasi yang bertujuan menciptakan keseragaman, kepastian hukum, serta kemudahan pelayanan kepada masyarakat.


Sorotan terhadap persoalan ini tidak berhenti pada aspek estetika bangunan. Yang dipertanyakan publik adalah sejauh mana budaya kepatuhan administrasi benar-benar dijalankan di lingkungan satuan kerja Kementerian PU. Ironisnya, instansi yang setiap tahun mengelola anggaran negara bernilai besar untuk pembangunan infrastruktur justru dinilai seharusnya menjadi teladan dalam memenuhi standar administrasi pemerintahan hingga pada aspek paling mendasar sekalipun.


Publik kini berharap Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum melakukan evaluasi terhadap kepatuhan administrasi seluruh satuan kerja di daerah. Evaluasi tersebut dinilai penting agar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum benar-benar diterapkan secara konsisten, bukan hanya dalam pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah, tetapi juga dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehari-hari.



Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih dalam upaya konfirmasi Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Barat, Masudi, S.T., M.T., ,Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Barat, serta pihak-pihak terkait lain mengenai tidak terlihatnya papan nama instansi sesuai identitas kedinasan tersebut.


Penulis  : Chairur Rahman 

Editor     : Redaksi 


×
Berita Terbaru Update