MR.com,Pasaman Barat | Perang terhadap peredaran narkotika di Kabupaten Pasaman Barat kembali menunjukkan hasil. Di bawah komando Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, jajaran kepolisian bergerak cepat membongkar dugaan peredaran ganja kering dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Pengungkapan yang berlangsung pada Senin malam (27/7) itu bukan sekedar penangkapan seorang terduga pelaku, tetapi menjadi sinyal bahwa aparat mulai mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang selama ini diduga memanfaatkan wilayah perbatasan dan jalur distribusi di Pasaman Barat.
Dalam operasi gabungan antara Polres Pasaman Barat, Polsek Ranah Batahan, dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat, aparat mengamankan seorang pria berinisial J (42) di depan Mapolsek Ranah Batahan. Dari tangan terduga, petugas menyita barang bukti yang diduga berupa ganja kering siap edar dengan berat sekitar 30 kilogram.
Operasi tersebut dipimpin jajaran Polsek Ranah Batahan di bawah koordinasi Kapolsek AKP Junaidi, dengan pelaksanaan lapangan oleh Kanit Reskrim Ipda Charles Doly bersama personel Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Jumlah barang bukti yang diamankan dinilai tidak tergolong kecil. Karena itu, penyidik kini tidak hanya fokus pada terduga pelaku yang telah diamankan, tetapi juga menelusuri dugaan adanya jaringan pemasok, jalur distribusi, hingga pihak lain yang diduga berperan dalam rantai peredaran ganja tersebut.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama institusi yang dipimpinnya. Seluruh jajaran telah diinstruksikan meningkatkan deteksi dini, penyelidikan, patroli, hingga penindakan agar peredaran narkoba dapat diputus sebelum semakin meluas.
"Peredaran narkotika tidak boleh diberi ruang. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda," tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan tersebut juga menjadi bukti pentingnya sinergi lintas satuan. Kolaborasi antara Polsek Ranah Batahan dan Ditresnarkoba Polda Sumbar dinilai memperkuat efektivitas penindakan terhadap kejahatan narkotika yang diduga melibatkan jaringan lebih luas.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti, pola distribusi, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang belum terungkap. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk memastikan seluruh mata rantai peredaran dapat dibongkar.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2), yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran narkotika apabila seluruh unsur tindak pidana terbukti di persidangan.
AKBP Agung Tribawanto juga mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat.
Penyidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung. Terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**
Editor : Redaksi

