-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Transparansi Proyek 1,8 Miliar SMA 3 Lengayang Dipertanyakan, Masril Diduga Bungkam Saat Dikonfirmasi

Tuesday, July 7, 2026 | Tuesday, July 07, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T18:50:28Z


MR.com, Pesisir Selatan| Komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang transparan kembali diuji. Kali ini sorotan mengarah pada proyek rehabilitasi gedung di SMA Negeri 3 Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, yang diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.


Proyek rehabilitasi tersebut memiliki nilai anggaran yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp1.838.304.000 sebagaimana tercantum pada papan informasi kegiatan di lokasi. Namun ironisnya, papan proyek justru tidak memuat identitas kontraktor pelaksana, nomor kontrak, konsultan pengawas maupun informasi teknis lain yang lazim dicantumkan dalam setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Ketiadaan informasi mendasar tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas administrasi pelaksanaan proyek. Siapa pelaksana pekerjaan? Berdasarkan kontrak apa proyek itu dijalankan? Siapa pejabat yang bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan penyimpangan administrasi maupun kualitas hasil pekerjaan?


Dalam perspektif hukum administrasi negara, transparansi bukan sekedar formalitas, melainkan kewajiban yang melekat pada setiap penggunaan keuangan negara. Asas keterbukaan, akuntabilitas dan kepastian hukum merupakan bagian dari prinsip Good Governance yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara pemerintahan.


Baca : Proyek 1,8 Miliar di SMAN 3 Lengayang Tanpa Nama Kontraktor, Ada Apa dengan Penggunaan APBN?


Lebih jauh, keterbukaan informasi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan negara, termasuk proyek yang dibiayai menggunakan uang rakyat.


Ironisnya, ketika dikonfirmasi terkait proyek tersebut, Kepala SMA Negeri 3 Lengayang, Drs.Masril, tidak memberikan penjelasan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon pada Sabtu (4/7) tidak memperoleh tanggapan sehingga memunculkan kesan tidak adanya itikad memberikan informasi kepada publik.


Sikap tersebut justru memperbesar ruang spekulasi di tengah masyarakat. Padahal, dalam tata kelola pemerintahan modern, pejabat publik memiliki kewajiban moral maupun administratif untuk memberikan klarifikasi terhadap penggunaan anggaran negara.


Praktisi hukum Suwandi, S.H., M.H, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata.


"Setiap proyek pemerintah wajib memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Apabila papan informasi tidak memuat identitas pelaksana maupun data kontrak, maka publik berhak mempertanyakan siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan uang negara," ujarnya pada Senin(6/7) di Padang. 


Menurut Suwandi, mekanisme penanggung jawab proyek pada SMA Negeri bergantung pada skema pelaksanaannya.


Apabila pekerjaan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, kepala sekolah dapat bertindak sebagai penanggung jawab, termasuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pelaksanaannya biasanya dibentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang bertugas mengendalikan pekerjaan fisik.


Namun apabila proyek dilaksanakan melalui penyedia jasa konstruksi, maka tanggung jawab melekat pada PPK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi bersama penyedia jasa yang terikat dalam kontrak kerja, termasuk konsultan pengawas yang bertanggung jawab mengawasi mutu pekerjaan.


"Oleh karena itu, identitas pelaksana proyek tidak boleh disembunyikan. Justru informasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik terhadap penggunaan APBN," tegas Suwandi.


Ia menambahkan, apabila benar proyek tersebut menggunakan dana APBN, maka seluruh proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan wajib tunduk pada ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta dapat diaudit oleh lembaga pengawas apabila ditemukan indikasi pelanggaran administrasi maupun kerugian keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Masril  maupun instansi terkait mengenai alasan tidak dicantumkannya identitas kontraktor, nomor kontrak, dan konsultan pengawas pada papan informasi proyek rehabilitasi senilai Rp1,8 miliar tersebut.


Publik kini menunggu keterbukaan dari pihak berwenang. Sebab dalam negara hukum, setiap rupiah uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, transparan, dan dapat diawasi oleh masyarakat.

Penulis  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
Editor    : REDAKSI 
×
Berita Terbaru Update