MR.com, PESISIR SELATAN | Pembangunan Jembatan Gantung Koto Rawang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, senilai sekitar Rp7,4 miliar mulai memasuki fase pertanyaan yang lebih substantif.
Bukan lagi sekedar soal apakah jembatan sepanjang sekitar 100 meter itu telah dibangun, melainkan apakah proyek yang dibiayai APBN tersebut benar-benar menyelesaikan persoalan akses masyarakat sebagaimana tujuan awal pembangunannya.
Kepala Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Sumatera Barat, Masudi, sebelumnya menjelaskan bahwa pembangunan jembatan tersebut dilakukan atas permintaan pemerintah daerah sebagai pengganti jembatan gantung lama yang rusak akibat bencana alam.
“Pembangunan Jembatan Gantung Koto Rawang atas permintaan Pemerintahan Daerah. Pembangunan jembatan ini untuk mengembalikan jembatan gantung yang lama rusak akibat bencana alam,” kata Masudi, Sabtu (22/8).
Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai dasar kebutuhan, proses perencanaan hingga parameter manfaat pembangunan, Masudi mengarahkan permintaan informasi secara resmi kepada BPJN Sumatera Barat.
“Jika ingin mendapatkan keterangan lebih detail silahkan buat surat tertulis ke KOMPU BPJN Sumbar,” ujarnya.
Jawaban tersebut justru menyisakan pertanyaan baru. Sebab, ketika sebuah proyek bernilai miliaran rupiah dibangun menggunakan uang negara, publik tentu tidak hanya berkepentingan mengetahui bahwa proyek itu berasal dari usulan pemerintah daerah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana usulan tersebut diuji, diterjemahkan menjadi kebutuhan teknis, kemudian ditetapkan sebagai proyek yang layak dibiayai APBN.
PPK 2.4: “Saya Jawab Senin”.
Konfirmasi juga diarahkan kepada PPK 2.4, Gina Tampubolon, untuk memperoleh penjelasan mengenai aspek teknis dan administratif proyek. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan substantif dari PPK tersebut.
“Siang pak. Berhubngi ini weekend, saya akan jawab senin ya,” demikian jawaban Gina.
Pernyataan itu memang belum dapat ditafsirkan sebagai penolakan memberikan informasi. Namun, janji memberikan jawaban pada Senin mendatang kini menjadi penting untuk ditunggu.
Sebab ada sejumlah pertanyaan mendasar yang membutuhkan penjelasan, mulai dari dasar usulan pembangunan, dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, nilai kontrak, metode pelaksanaan, progres pekerjaan, hingga status serah terima.
Lebih jauh lagi, publik perlu mengetahui bagaimana keberhasilan proyek tersebut diukur.
Apakah cukup dengan konstruksi selesai?
Ataukah pemerintah memiliki indikator yang lebih konkret mengenai peningkatan akses, konektivitas, keselamatan, dan manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat Koto Rawang?
Jangan Berhenti pada Beton dan Baja
Di sinilah persoalan Jembatan Gantung Koto Rawang menjadi menarik untuk dicermati. Sebuah proyek infrastruktur pemerintah pada hakikatnya bukan hanya benda fisik. Ia merupakan keputusan penggunaan uang publik untuk menyelesaikan persoalan tertentu.
Karena itu, keberhasilan tidak semestinya berhenti pada laporan progres 100 persen, pekerjaan dinyatakan selesai, kemudian anggaran terserap. Jembatan boleh berdiri. Kabel boleh terpasang. Lantai jembatan boleh selesai.
Tetapi pertanyaan publik tetap sah, apakah persoalan yang menjadi alasan pembangunan jembatan itu benar-benar selesai?
Jika jembatan tersebut dibangun untuk mengembalikan fungsi jembatan lama yang rusak akibat bencana, maka semestinya dapat dijelaskan pula apakah fungsi akses yang dahulu diberikan jembatan lama kini benar-benar telah dipulihkan.
Termasuk apakah desain, lokasi, kapasitas dan konektivitas jembatan baru telah disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang menjadi penerima manfaat.
“Bukan Tidak Bersyukur, Tapi Kecewa”
Kekecewaan warga yang sebelumnya muncul dengan ungkapan, “bukan kami tidak bersyukur, tapi kami kecewa,” juga tidak semestinya dipandang sekedar keluhan masyarakat.
Kalimat tersebut justru dapat dibaca sebagai indikator adanya kesenjangan antara output proyek dengan ekspektasi penerima manfaat.
Masyarakat tentu membutuhkan infrastruktur. Namun, masyarakat juga berhak mempertanyakan apakah desain kebijakan pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan mereka.
Dalam konteks pengelolaan APBN, kritik semacam itu justru penting agar pembangunan tidak terjebak pada paradigma “yang penting proyek selesai.”
Sebab proyek negara bukan lomba mengejar persentase progres. Ukuran akhirnya adalah manfaat.
LSM: Uji Tiga Hal
Ketua Aliansi Jurnalis Anti Korupsi (AJAK), Taufik Marliandi, S.H menilai proyek tersebut perlu dilihat melalui setidaknya tiga aspek, legalitas dan dasar perencanaan, kualitas pekerjaan, serta manfaat bagi masyarakat.
“Yang harus dijelaskan bukan hanya apakah jembatan sudah dibangun. Publik perlu tahu mengapa proyek itu dibangun, berdasarkan kebutuhan apa, bagaimana perencanaannya, dan apakah output yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat,” ujarnya, Minggu(23/8) di Padang.
Menurutnya, pernyataan bahwa pembangunan dilakukan atas permintaan pemerintah daerah juga semestinya dapat ditelusuri secara administratif.
“Kalau memang atas permintaan pemerintah daerah, kapan usulannya, apa dasar kajiannya, bagaimana kondisi jembatan lama, dan bagaimana kebutuhan itu kemudian masuk dalam perencanaan APBN? Ini seharusnya bukan informasi yang sulit dijelaskan,” katanya.
Marliandi mengingatkan, transparansi penting untuk mencegah munculnya persepsi bahwa pembangunan infrastruktur hanya berorientasi pada realisasi fisik dan serapan anggaran.
“Jangan sampai negara merasa sudah menyelesaikan persoalan hanya karena bangunan selesai. Masyarakat sebagai penerima manfaat justru harus menjadi indikator utama,” tegasnya.
PPK Kini Memegang Kunci Klarifikasi
Sorotan terhadap proyek Jembatan Gantung Koto Rawang tidak otomatis berarti terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Justru karena itu, penjelasan dari PPK 2.4 menjadi penting. Klarifikasi teknis dan administratif dapat menjernihkan apakah persoalan yang muncul merupakan masalah komunikasi, perbedaan ekspektasi masyarakat, persoalan konektivitas, desain, atau memang terdapat aspek lain yang perlu diperiksa lebih jauh.
Dengan nilai sekitar Rp7,4 miliar, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan yang proporsional. Terlebih, dana yang digunakan berasal dari APBN.
Secara prinsip, keterbukaan informasi publik memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui kebijakan dan penggunaan keuangan negara. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, sementara UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menempatkan informasi publik sebagai bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang transparan.
Namun demikian, mekanisme permintaan informasi resmi melalui PPID tentu memiliki prosedur dan batas waktu tersendiri. Karena itu, alasan weekend dalam konteks konfirmasi langsung kepada pejabat tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran hukum.
Yang menjadi persoalan justru apabila keterbukaan tersebut berubah menjadi pola menghindari substansi pertanyaan secara berulang.
Media sendiri memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, ruang konfirmasi semestinya tetap dibuka agar setiap kritik dapat diuji berdasarkan fakta dan penjelasan pihak yang bertanggung jawab.
Pada akhirnya, pertanyaan paling sederhana dari proyek Jembatan Gantung Koto Rawang bukan berapa persen progresnya. Bukan pula sekedar berapa rupiah anggaran yang terserap.
Pertanyaannya jauh lebih mendasar, Setelah Rp7,4 miliar uang negara dibelanjakan dan jembatan berdiri, persoalan masyarakat apa yang benar-benar telah diselesaikan?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang semestinya menjadi ukuran keberhasilan pembangunan. Bukan sekedar jembatan berdiri, melainkan apakah negara benar-benar hadir dan fungsi pembangunan tersebut dirasakan oleh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi resmi PPK 2.4 serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman
