MR.com, Padang | Klaim CV Putra Idola yang menyebut aktivitas pertambangannya telah mengantongi perizinan kini memasuki tahap yang lebih serius. Bukan lagi sekedar adu pernyataan antara perusahaan dan pihak yang menyoroti aktivitas di lapangan, tetapi mulai bergeser pada pertanyaan mendasar, apakah kegiatan yang dikerjakan benar-benar sesuai dengan izin, komoditas, lokasi, serta dokumen teknis yang dimiliki?
Pertanyaan itu menjadi relevan setelah Dinas ESDM Sumbar melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba), yang kini juga membidangi Geologi/Air Tanah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Inzuddin Lubis, S.T., M.T., menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kita akan koordinasikan dengan Dinas LH dan BPBD bapak..terima kasih," kata Inzuddin saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (23/8/2026).
Pernyataan singkat tersebut justru membuka dimensi baru dalam polemik CV Putra Idola. Sebab, jika persoalan hanya menyangkut keberadaan izin pertambangan, semestinya verifikasi cukup dilakukan terhadap dokumen administrasi.
Namun ketika ESDM menyatakan perlu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD, maka ada indikasi bahwa pemeriksaan tidak cukup berhenti pada izin di atas kertas, melainkan perlu melihat kondisi faktual di lapangan.
Sebelumnya, Asisten Direktur CV Putra Idola, Revina Ramadhani, Sabtu (22/8/2026), menyatakan perusahaan menjalankan kegiatan berdasarkan dokumen teknis dan perizinan yang dimiliki.
Revina juga membantah tudingan mengenai adanya aktivitas penambangan tanah clay.
Klarifikasi tersebut merupakan hak perusahaan. Tetapi dalam perspektif pengawasan pertambangan, pernyataan bahwa kegiatan telah berizin bukanlah akhir dari pemeriksaan.
Justru sebaliknya, klaim tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pengujian yang lebih terbuka.
Izin untuk kegiatan apa? Komoditas apa? Di titik koordinat mana? Berapa luas wilayahnya? Bagaimana metode penambangannya? Dan apakah seluruh aktivitas aktual sesuai dengan dokumen teknis yang disetujui pemerintah?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena sebuah perizinan pada dasarnya memiliki batas dan kewajiban tertentu. Artinya, keberadaan izin tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai izin melakukan seluruh aktivitas yang berlangsung di sekitar lokasi usaha.
Di sinilah perbedaan antara "memiliki izin" dan "melaksanakan kegiatan sesuai izin" harus diuji. Jika CV Putra Idola benar menjalankan kegiatan sesuai koridor perizinan, maka pembuktian paling kuat bukan sekedar melalui bantahan kepada media. Dokumen legalitas, wilayah kerja, komoditas, dokumen teknis, serta kondisi aktual kegiatan dapat menjadi basis verifikasi pemerintah.
Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan aktivitas di lapangan, maka persoalannya tentu berubah menjadi isu kepatuhan dan pengawasan.
Dinas ESDM, DLH dan BPBD Didorong Tak Berhenti di Koordinasi
Koordinasi lintas instansi yang disebut Kabid Minerba tersebut patut mendapat perhatian. Sebab pemeriksaan kegiatan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan aspek mineral dan perizinan, tetapi juga dapat bersinggungan dengan aspek lingkungan serta kondisi wilayah.
Dinas Lingkungan Hidup memiliki kepentingan untuk melihat dampak kegiatan terhadap lingkungan dan pemenuhan kewajiban lingkungan. Sementara BPBD dapat melihat aspek kerawanan maupun potensi resiko terhadap wilayah apabila terdapat perubahan kondisi lahan yang berpotensi menimbulkan persoalan.
Karena itu, publik kini menunggu apakah koordinasi tersebut akan menghasilkan verifikasi lapangan yang konkret.
Jangan sampai persoalan berhenti pada rapat koordinasi dan pertukaran surat, sementara aktivitas di lapangan terus berjalan tanpa ada kepastian mengenai kesesuaiannya dengan dokumen perizinan.
Pemeriksaan idealnya dilakukan secara objektif dengan mencocokkan dokumen perizinan dengan kondisi aktual. Mulai dari titik lokasi, luas area, komoditas, metode kegiatan, hingga kewajiban lingkungan.
Jika seluruhnya sesuai, maka pemerintah memiliki dasar kuat untuk menjelaskan kepada publik bahwa aktivitas tersebut memang berada dalam koridor hukum.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah juga harus menjelaskan bentuk pelanggaran, langkah pengawasan, serta tindakan korektif yang ditempuh.
Dengan demikian, polemik CV Putra Idola seharusnya tidak dipersempit menjadi pertarungan narasi "berizin versus tidak berizin".
Persoalan sebenarnya jauh lebih sederhana sekaligus lebih penting. Apakah kegiatan yang dilakukan CV Putra Idola sama persis dengan kegiatan yang diizinkan pemerintah?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya bisa diperoleh melalui dua pintu, uji dokumen dan uji lapangan.
Kini bola berada di tangan pemerintah
Pernyataan Kabid Minerba bahwa ESDM akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD menjadi awal. Tetapi ukuran keseriusannya baru dapat dinilai apabila koordinasi itu berujung pada pemeriksaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab pada akhirnya, zin adalah dokumen. Tetapi legalitas adalah kesesuaian antara dokumen dengan kenyataan di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari CV Putra Idola dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman
