MR.com, SIJUNJUNG | Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Batang Palangki, Kabupaten Sijunjung, kembali menjadi sorotan. Di tengah ultimatum Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy terhadap para mafia tambang, dugaan aktivitas tambang ilegal justru disebut masih berlangsung di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius, seberapa efektif ultimatum pemberantasan PETI jika aktivitas yang diduga ilegal masih muncul di daerah aliran sungai dan sejumlah titik lainnya?
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH), Soni, S.H., M.H., M.Ling., menilai persoalan PETI tidak semata-mata berkaitan dengan pelanggaran hukum pertambangan, tetapi juga menyangkut ancaman terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat.
Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan harus dilihat dari dampak ekologis dan potensi bencana yang ditimbulkan.
"Kalau pertambangan di batas kota itu berdampak terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam ke depannya, kapolda melakukanevaluasi terhadap jajarannya" tegas Soni saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (23/8).
Baca : PETI Batang Palangki Menggila, Sinyal Perang Kapolda Sumbar Diuji di Sijunjung
Pernyataan tersebut menjadi relevan jika dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI di sepanjang aliran Batang Palangki. Sebab, aktivitas tambang yang menggunakan metode pengerukan material sungai berpotensi mengubah karakteristik aliran air, merusak sempadan, meningkatkan sedimentasi, hingga mengganggu keseimbangan ekosistem apabila dilakukan tanpa pengendalian dan izin yang sah.
Lebih jauh, sorotan publik kini tidak hanya diarahkan kepada para pelaku tambang, tetapi juga kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut.
Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan maraknya kembali PETI di kawasan tersebut.
Konfirmasi telah dilakukan sejak Jumat (21/8) melalui sambungan telepon. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi mengenai langkah kepolisian menyikapi informasi aktivitas PETI di Batang Palangki.
Sikap diam pejabat kepolisian tentu tidak otomatis dapat dimaknai sebagai pembiaran. Namun dalam konteks penegakan hukum, tidak adanya penjelasan publik justru menyisakan ruang pertanyaan yang semakin besar.
Apalagi, Kapolda Sumbar sebelumnya telah menyampaikan sikap keras terhadap praktik PETI dan memberi peringatan kepada pihak-pihak yang masih bermain di balik aktivitas pertambangan ilegal.
Karena itu, publik patut mendapatkan jawaban sederhana namun penting, apakah ultimatum Kapolda tersebut juga berlaku bagi para pemain PETI di Kabupaten Sijunjung?
Jika berlaku, maka persoalannya tinggal bagaimana ultimatum itu diterjemahkan menjadi tindakan konkret di lapangan.
Sebab, perang terhadap PETI tidak cukup berhenti pada pernyataan keras, razia sesaat, atau penindakan terhadap pekerja lapangan. Aparat juga dituntut mengurai mata rantai aktivitas tambang, mulai dari pemodal, pemilik alat, pengelola lokasi, pemasok bahan bakar, hingga pihak yang diduga menikmati hasil tambang.
Di sinilah efektivitas penegakan hukum diuji. AJPLH menilai pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh menunggu sampai kerusakan lingkungan berubah menjadi bencana sebelum mengambil tindakan.
"Pertambangan apapun, apalagi PETI, jelas mengancam lingkungan hidup. Kalau hasil pemeriksaan memang membuktikan ada dampak terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana, pemerintah harus berani mengambil langkah tegas," ujar Soni.
Pernyataan tersebut sekaligus menempatkan dugaan PETI Batang Palangki dalam perspektif yang lebih luas. Bukan sekadar persoalan siapa yang menambang dan berapa banyak emas yang diperoleh, melainkan siapa yang akan menanggung kerugian ketika sungai rusak, kualitas lingkungan menurun, atau risiko bencana meningkat. Karena itu, publik kini menunggu langkah konkret Polres Sijunjung.
Apakah dugaan aktivitas PETI di Batang Palangki akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan dan penegakan hukum, atau kembali menjadi cerita lama yang ramai ketika disorot lalu perlahan menghilang?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi ukuran apakah ultimatum pemberantasan PETI benar-benar bekerja hingga ke daerah, atau hanya berhenti sebagai ancaman dari atas meja.
Sampai berita ini diterbitkan, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan terkait dugaan aktivitas PETI tersebut. Berita ini terbuka untuk memuat hak jawab dan klarifikasi dari pihak kepolisian maupun pihak lain yang berkepentingan.
Redaksi masih upaya konfirmasi Kapolda Sumbar dan pihak-pihak terkait lainnya. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
