MR.com, SIJUNJUNG | Pernyataan keras Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy terkait pemberantasan tambang ilegal kini berhadapan dengan realitas di lapangan.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kembali marak di kawasan aliran Sungai Batang Palangki, Kabupaten Sijunjung, menjadi ujian terbuka bagi keseriusan aparat penegak hukum memburu bukan hanya pekerja tambang, tetapi juga jaringan yang menghidupi bisnis ilegal tersebut.
Sebelumnya, Irjen Djati menegaskan bahwa tambang ilegal bukan persoalan sederhana. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat merusak lingkungan dan berpotensi memicu bencana.
“Penambangan ilegal selain melanggar hukum, juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana alam,” tegas Irjen Djati, Jumat (24/4).
Kini, pesan tersebut seolah menemukan panggung pembuktiannya di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Rekaman aktivitas pertambangan dari udara yang beredar di media sosial memperlihatkan dugaan kegiatan pengerukan di sekitar aliran Batang Palangki. Kondisi kawasan sungai disebut memperlihatkan jejak aktivitas tambang berupa galian, sedimentasi dan perubahan bentang lahan.
Jika aktivitas tersebut benar merupakan PETI, persoalannya jelas tidak berhenti pada para pekerja yang berada di lokasi.
Sebab, kegiatan pertambangan dengan menggunakan peralatan dan modal tidak mungkin berjalan tanpa mata rantai ekonomi. Ada pemodal, pengendali alat, pemasok kebutuhan operasional, pengangkut material, pengolah hingga pihak yang menampung hasil emas.
Di sinilah keberanian penegakan hukum akan diuji.
Jangan Hanya Tangkap yang Ada di Lubang Tambang
Penertiban PETI tidak boleh berhenti pada pola lama, seperti mendatangi lokasi, mengamankan pekerja, menghentikan aktivitas untuk sementara, kemudian persoalan kembali muncul beberapa waktu kemudian.
Pola semacam itu tidak akan memutus mata rantai bisnis tambang ilegal. Jika dugaan aktivitas PETI di Batang Palangki terbukti, aparat perlu mengurai seluruh rantainya berdasarkan bukti dan kewenangan hukum. Siapa pemodalnya? Siapa pemilik atau pengendali alat berat? Dari mana modal operasional diperoleh? Ke mana material hasil tambang dibawa? Siapa penampungnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting dibanding sekedar menghitung berapa orang yang diamankan di lapangan.
Sebab, pekerja lapangan pada dasarnya hanya berada di ujung paling bawah dari sebuah rantai bisnis yang bisa saja memiliki aktor dengan modal jauh lebih besar.
Kalau hanya pekerja yang diproses sementara pemodal dan penampung hasil tambang tetap bebas bergerak, maka pemberantasan PETI akan kehilangan daya gigitnya.
Batang Palangki Jadi Tes untuk Polres Sijunjung
Kondisi Batang Palangki sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi Polres Sijunjung.
Masyarakat berhak mengetahui apakah dugaan aktivitas tersebut telah terdeteksi aparat, apakah sudah dilakukan pengecekan lapangan, dan langkah hukum apa yang akan diambil jika ditemukan pelanggaran.
Apalagi, Kapolda Sumbar sudah memberikan sinyal yang sangat jelas mengenai komitmen terhadap pemberantasan tambang ilegal.
Artinya, instruksi dan pesan dari tingkat Polda tidak boleh berhenti sebagai pernyataan normatif. Ia harus turun menjadi tindakan konkret di wilayah hukum masing-masing Polres.
Batang Palangki karenanya bukan sekedar persoalan aktivitas tambang. Kawasan itu dapat menjadi indikator apakah komitmen pemberantasan PETI benar-benar diterjemahkan secara konsisten sampai tingkat bawah.
WPR Bukan Karpet Merah untuk PETI
Di sisi lain, wacana penataan pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) juga tidak boleh disalahartikan.
WPR merupakan instrumen legal untuk menata pertambangan rakyat agar berlangsung sesuai ketentuan, memiliki tata kelola dan dapat diawasi. Namun, keberadaan wacana tersebut tidak serta-merta mengubah kegiatan yang saat ini belum memiliki legalitas menjadi aktivitas yang sah.
Selama izin, wilayah, tata kelola dan persyaratan hukumnya belum terpenuhi, aktivitas pertambangan tanpa izin tetap harus ditempatkan sebagai persoalan hukum.
Sebab, kerusakan lingkungan tidak menunggu selesainya proses birokrasi. Setiap pengerukan yang berlangsung tanpa pengendalian berpotensi memperbesar sedimentasi, mengubah struktur aliran sungai, merusak vegetasi dan meningkatkan resiko ekologis bagi masyarakat di sekitar kawasan.
Yang Dipertaruhkan Bukan Sekedar Emas
Karena itu, penanganan PETI Batang Palangki harus dilihat lebih jauh dari sekedar persoalan kriminalitas konvensional.
Ada kepentingan lingkungan, keselamatan masyarakat dan kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.
Kapolda Sumbar telah mengirimkan sinyal perang terhadap praktik tambang ilegal. Kini bola berada di tangan jajaran kewilayahan, termasuk Polres Sijunjung.
Publik tentu tidak membutuhkan perang kata-kata. Yang ditunggu adalah pembuktian, lokasi diperiksa, dugaan aktivitas ilegal ditindak sesuai hukum, alat dan sarana yang digunakan ditelusuri, serta mata rantai bisnisnya dibongkar jika bukti mengarah ke sana.
Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam kepada mereka yang bekerja di dasar lubang tambang, tetapi tumpul ketika harus mengejar mereka yang menyediakan modal dan menikmati keuntungan.
Sebab, apabila aktivitas PETI kembali menggeliat setelah berkali-kali menjadi sorotan, pertanyaan publik akhirnya bukan lagi apakah aparat mengetahui keberadaannya.
Melainkan sejauh mana aparat berani membongkar siapa yang berada di belakangnya?
Dan jika Kapolda Sumbar benar-benar telah menyatakan perang terhadap mafia tambang, Batang Palangki kini menjadi salah satu medan pembuktian paling nyata.
Jangan sampai yang lebih dulu mengering bukan aktivitas PETI, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu klarifikasi dari Kapolres Sijunjung serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. (Tim)
Editor : Chairur Rahman ( Wartawan Madya)
