MR.com, PASAMAN BARAT | Pelarian AP (52) akhirnya kandas di tengah perkebunan kelapa sawit. Pria tersebut dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tirinya yang merupakan penyandang disabilitas.
AP diamankan polisi di kawasan perkebunan sawit Jorong Sikabau, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Bremas, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Lembah Melintang, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat kejadian, istri AP disebut sedang tidak berada di rumah. Sementara korban berada di dalam kamar dalam kondisi berbaring.
Berdasarkan penyelidikan awal kepolisian, AP diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kecurigaan warga muncul setelah terdengar suara korban dari dalam kamar. Warga kemudian mendatangi rumah tersebut.
Kedatangan warga membuat AP diduga menghentikan perbuatannya dan melarikan diri.
Warga kemudian menemukan korban dan memberikan pertolongan. AP sempat diamankan, namun berhasil meloloskan diri bersama seorang rekannya menuju kawasan perkebunan kelapa sawit di Jorong Sikabau.
Pelarian itu kemudian menjadi sasaran pengejaran aparat.
Kakak korban melaporkan perkara tersebut ke SPKT Polres Pasaman Barat. Satreskrim langsung mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan AP.
Penyelidikan akhirnya mengarah ke kawasan perkebunan sawit masyarakat.
Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro bergerak melakukan penyisiran hingga akhirnya menemukan AP pada Senin malam. AP diamankan tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, AP disebut mengakui dugaan perbuatannya. Namun polisi masih melakukan pendalaman untuk mencocokkan keterangan terduga pelaku dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya.
Perkara kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Polisi juga memperhatikan kondisi korban yang disebut mengalami trauma psikologis serta kesulitan berkomunikasi setelah kejadian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Satreskrim memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AP kini diamankan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, AP disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf d, ayat (4), serta ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, polisi masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan alat bukti yang ada. Status AP dalam pemberitaan ini tetap sebagai terduga sampai proses hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**
Editor : Chairur Rahman
