-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

IUP Eksplorasi Diduga Jadi Tameng, CV Linber Disorot Pasok Material Proyek APBD-APBN Tanah Datar

Friday, September 18, 2026 | Friday, September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T03:05:43Z


MR.com, TANAH DATAR | Gurita bisnis material konstruksi CV Linber Group di Kabupaten Tanah Datar mulai menuai tanda tanya. Perusahaan yang disebut telah lama menjadi salah satu pemasok material untuk berbagai pekerjaan konstruksi pemerintah maupun swasta itu kini disorot bukan semata karena dominasinya, tetapi terkait dugaan legalitas kegiatan pertambangan.


Sorotan mengarah pada aktivitas penambangan dan pengolahan material di Jorong Sungai Emas, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas.


Jika informasi mengenai status perizinannya benar, muncul pertanyaan serius, bagaimana material hasil kegiatan pertambangan tersebut dapat masuk ke rantai pasok pekerjaan yang bersumber dari APBD maupun APBN apabila izin yang dimiliki belum mencakup tahap Operasi Produksi?


Temuan lapangan tim media pada Kamis (17/9) memperlihatkan aktivitas pengolahan material yang terbilang masif. Di lokasi terlihat area batching plant, tower silo, truk mixer atau ready mix, alat berat seperti ekskavator dan loader, serta tumpukan agregat.


Aktivitas tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun, dikaitkan dengan operasional CV Linber Group.


Persoalannya, perusahaan tersebut diduga baru mengantongi IUP Eksplorasi, sementara aktivitas yang terlihat di lapangan telah berada pada tahap pengambilan dan pengolahan material secara komersial.


Dua area yang disebut dikelola CV Linber masing-masing memiliki luas sekitar 3,6 hektare dan 16,7 hektare.



Eksplorasi Bukan Operasi Produksi


Dalam rezim pertambangan, status izin menjadi persoalan mendasar. IUP Eksplorasi pada prinsipnya berkaitan dengan tahapan penyelidikan untuk memperoleh informasi mengenai kondisi geologi dan potensi mineral atau batubara.


Karena itu, status izin tersebut perlu diuji dengan aktivitas faktual di lapangan.


Pertanyaan hukumnya sederhana namun krusial, apakah kegiatan yang berlangsung di lokasi masih sebatas eksplorasi, atau sudah masuk kegiatan produksi dan komersialisasi material?


Sebab, apabila benar material ditambang, diolah, kemudian dipasok secara komersial ke berbagai pekerjaan konstruksi, maka status izin yang dimiliki perusahaan menjadi bagian penting yang harus dibuka kepada publik.


Apalagi material tersebut diduga digunakan dalam proyek yang dibiayai APBD dan APBN. Di titik inilah persoalannya tidak lagi sekedar menyangkut urusan perusahaan dengan regulator pertambangan.



Rantai Pasok Proyek Pemerintah Ikut Dipertanyakan


Pengadaan material untuk proyek pemerintah semestinya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai harga dan volume.


Asal-usul material, legalitas sumber material, dokumen pendukung, hingga kesesuaian dengan kontrak pekerjaan merupakan bagian dari aspek yang patut diperiksa.


Jika pemasok material ternyata belum memiliki legalitas produksi yang sesuai dengan kegiatan yang dilakukan, maka pertanyaan berikutnya mengarah kepada pihak yang menggunakan material tersebut.


Apakah dokumen legalitas sumber material pernah diverifikasi oleh penyedia jasa, konsultan pengawas, PPK, maupun pejabat terkait sebelum material digunakan dalam pekerjaan negara?


Kemudian, apabila material tersebut memang berasal dari lokasi yang belum memiliki IUP Operasi Produksi, siapa yang bertanggung jawab memastikan material yang masuk ke proyek pemerintah tersebut memiliki sumber legal?


Ini penting karena persoalan pertambangan dan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat beririsan apabila material dari suatu sumber digunakan dalam pekerjaan yang pembiayaannya berasal dari uang negara.


Namun, dugaan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui dokumen perizinan, dokumen kontrak, dokumen asal material, serta keterangan resmi pihak-pihak terkait.



Dominasi Pasokan Juga Patut Dibuka


Selain aspek izin, dominasi CV Linber Group dalam rantai pasok material konstruksi di Tanah Datar juga menarik untuk ditelusuri.


Benarkah perusahaan tersebut menjadi pemasok utama berbagai proyek pemerintah di daerah itu selama bertahun-tahun?


Jika benar, apakah seluruh penyedia jasa memiliki kebebasan memilih sumber material atau terdapat kondisi tertentu yang membuat material dari CV Linber menjadi pilihan dominan?


Pertanyaan itu penting bukan untuk menyimpulkan adanya monopoli, melainkan untuk menguji bagaimana mekanisme pasar material konstruksi berjalan dan apakah proses pengadaan tetap memenuhi prinsip persaingan, efisiensi, transparansi serta akuntabilitas.


Lebih jauh, bila material dari satu sumber digunakan secara berulang dalam sejumlah proyek pemerintah, maka rekam jejak legalitas sumber material tersebut semestinya menjadi dokumen yang mudah diverifikasi.



Pemerintah Tak Boleh Hanya Berhenti di Dokumen


Dalam konteks pengawasan, persoalan yang muncul bukan sekadar apakah perusahaan mempunyai dokumen bernama IUP.


Yang perlu diuji adalah kesesuaian antara status izin dengan aktivitas faktual di lapangan.


Sebab, keberadaan dokumen izin tidak otomatis menjawab apakah seluruh kegiatan yang dilakukan perusahaan berada dalam lingkup izin tersebut.


Karena itu, Dinas ESDM, instansi teknis terkait, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum memiliki ruang untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan.


Termasuk menelusuri aliran material dari lokasi tambang, proses pengolahan, kendaraan pengangkut, hingga proyek pemerintah yang menjadi pengguna akhir.


Hingga berita ini disusun, pihak CV Linber Group belum memberikan penjelasan resmi mengenai status IUP yang dimiliki, termasuk apakah dua lokasi tersebut telah memperoleh izin Operasi Produksi dan legalitas apa yang menjadi dasar kegiatan pengambilan serta penjualan material.


Instansi terkait di Kabupaten Tanah Datar maupun Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga perlu menjelaskan status perizinan perusahaan tersebut secara terbuka.


Sebab jika izin memang lengkap, publik berhak mengetahuinya. Namun jika izin belum sesuai dengan aktivitas produksi, maka pertanyaannya jauh lebih besar, bagaimana aktivitas tersebut dapat berjalan dan bagaimana materialnya bisa masuk ke proyek-proyek yang dibiayai APBD maupun APBN?


Hingga berita ini diterbitkan redaksi masih menunggu klarifikasi dari CV Linber serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya. Tim


Editor  : Chairur Rahman (Wartawan Madya)


×
Berita Terbaru Update