MR.com, SOLOK SELATAN | Deru ekskavator di tengah kawasan yang diduga menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kembali memunculkan pertanyaan serius, siapa yang membuat aktivitas tersebut seolah leluasa bergerak, bahkan hingga malam hari?
Dugaan aktivitas PETI mencuat di kawasan Talampuang, Jorong Sapan Salak, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas pengerukan menggunakan alat berat diduga berlangsung hingga malam.
Indikasi itu diperkuat dengan beredarnya unggahan status WhatsApp dari akun berinisial “IJ”. Dalam rekaman yang beredar, tampak ekskavator merek SANY bekerja di tengah kawasan yang disebut sebagai lokasi pertambangan.
Sorotan lampu tembak menjadi satu-satunya penerangan ketika alat berat tersebut tetap beroperasi dalam kondisi gelap.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan sekadar dugaan PETI. Aktivitas tambang yang mampu berlangsung hingga malam hari dengan menggunakan alat berat membuka pertanyaan lebih jauh mengenai pengawasan, akses menuju lokasi, hingga efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Sebab, operasi alat berat di kawasan terpencil bukan aktivitas yang mudah disembunyikan. Dalam unggahannya, akun “IJ” juga menulis kalimat yang bernada menantang.
“Cubo lah sabisa kalian aku cuman bisa tertawa bagi yang paham saja.”
Kalimat tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu. Namun, apabila dikaitkan dengan dugaan aktivitas PETI yang disebut berlangsung terang-terangan, pernyataan itu layak menjadi salah satu petunjuk yang perlu diklarifikasi aparat.
Enam Ekskavator Disebut Aktif
Persoalan menjadi lebih serius setelah muncul pengaduan yang disebut telah disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor menyebut adanya aktivitas tambang emas ilegal di Talampuang, Jorong Sapan Salak.
“Izin Pak Kapolri... Saya ingin menyampaikan informasi terkait maraknya tambang emas di daerah Talampuang, Jorong Sapan Salak, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat,” demikian bagian pesan pengaduan yang beredar.
Pelapor bahkan menyebut sedikitnya enam unit ekskavator diduga aktif di lokasi.
Lebih jauh, pengadu juga menuding adanya oknum aparat penegak hukum yang diduga membekingi aktivitas tersebut, bahkan disebut memiliki keterkaitan dengan alat berat yang beroperasi di lokasi.
Tudingan ini tentu merupakan klaim pelapor yang masih membutuhkan pembuktian. Namun justru di titik inilah aparat penegak hukum perlu memberikan jawaban secara terbuka.
Apakah benar terdapat enam ekskavator di lokasi tersebut? Siapa pemilik alat beratnya? Siapa operatornya? Dari mana alat-alat itu masuk ke lokasi? Siapa pemodalnya? Dan yang paling penting, apakah aktivitas tersebut diketahui aparat setempat?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak cukup dijawab dengan patroli sesaat.
Ironi Penindakan: PETI Ditertibkan, Tapi Muncul Lagi
Menariknya, pemberantasan PETI bukan isu baru di Solok Selatan. Pada Juli 2026, Tim Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar pernah mengungkap dugaan PETI di wilayah Solok Selatan dan mengamankan dua operator ekskavator. Polisi juga menyita satu unit alat berat dalam penindakan tersebut.
Di tingkat Polres Solok Selatan, penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat PETI juga beberapa kali dilakukan. Pada Agustus, misalnya, Tim Trisula menindaklanjuti laporan masyarakat di Lubuk Ulang Aling dan menemukan sarana yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI.
Artinya, persoalannya bukan karena aparat sama sekali tidak mengetahui adanya praktik PETI di wilayah tersebut. Justru pertanyaan yang lebih penting adalah seberapa efektif penindakan tersebut memutus mata rantai bisnis PETI?
Sebab jika setelah penertiban aktivitas kembali muncul dengan ekskavator baru, maka yang perlu dibongkar bukan hanya operator di lapangan.
Rantai pemodal, pemilik alat berat, pengangkut, pengolah hasil tambang hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan juga layak ditelusuri.
Tudingan kepada Mantan Kasat Reskrim dan Kasat Tipidter
Saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon pada Kamis (17/9), IJ membenarkan bahwa status WhatsApp tersebut merupakan miliknya.
Ia kemudian menyampaikan tudingan lebih jauh.
“Bahkan diduga kuat ada keterlibatan Kasat Reskrim dan Kasat Tipidter Polres Solok Selatan yang lama di dalam kegiatan PETI itu,” tegas IJ.
Tudingan tersebut merupakan pernyataan narasumber dan belum terverifikasi secara independen.
Karena itu, nama maupun jabatan mantan pejabat yang dimaksud perlu dikonfirmasi secara resmi, termasuk apakah terdapat bukti kepemilikan alat berat, aliran dana, komunikasi, atau hubungan bisnis yang mengaitkan mereka dengan aktivitas PETI.
Di sinilah fungsi pengawasan internal Polri menjadi penting. Jika tudingan tersebut tidak benar, klarifikasi resmi tentu dapat menjernihkan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pendukung, maka informasi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemeriksaan lebih lanjut.
Polda Sumbar Ditantang Membuka Tabir
Terlepas dari benar atau tidaknya tudingan tersebut, keberadaan ekskavator yang disebut mencapai enam unit dan dugaan aktivitas malam hari merupakan informasi yang seharusnya mudah diverifikasi melalui penyelidikan lapangan.
Apalagi Polda Sumbar sebelumnya telah menunjukkan bahwa dugaan PETI di Solok Selatan memang menjadi perhatian penegakan hukum. Bahkan pada Juli 2026, dua operator ekskavator telah diamankan dalam pengungkapan kasus PETI.
Karena itu, kasus Talampuang tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah operator tambang bisa ditangkap atau tidak. Publik berhak mengetahui siapa pemilik modal di belakang aktivitas tersebut.
Jika alat berat benar beroperasi pada malam hari, siapa yang menjamin keamanan operasionalnya?
Jika lokasi diketahui masyarakat dan bahkan telah dilaporkan, mengapa aktivitas masih diduga berlangsung?
Dan apabila benar ada oknum aparat yang terlibat sebagaimana ditudingkan pelapor, apakah institusi terkait berani membuka pemeriksaan secara transparan?
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumbar maupun Polres Solok Selatan terkait dugaan aktivitas PETI di Talampuang, Jorong Sapan Salak, maupun tudingan keterlibatan oknum aparat sebagaimana disampaikan sumber.
Kini bola berada di tangan aparat. Bukan sekedar memburu operator di balik kemudi ekskavator, tetapi membongkar siapa yang berada di balik bisnisnya.
Sebab pemberantasan PETI tidak akan pernah tuntas jika hukum hanya berhenti di ujung rantai, sementara pemodal dan pihak yang diduga memberikan perlindungan tidak pernah disentuh.
Redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kapolres Solok Selatan, redaksi juga masih tahap mengumpulkan data dan informasi lebih dalam serta upaya konfirmasi pihak terkait lainnya sampai berita ini diterbitkan.
Editor : Chairur Rahman
