MR.com, PADANG PARIAMAN | Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan D.I. Lubuk Langik, Wilayah V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, menghadapi sejumlah pertanyaan serius dari masyarakat.
Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp976.681.433, proyek yang dikerjakan CV Atta Karsa Mandiri itu justru memunculkan tanda tanya mengenai transparansi pengawasan dan pengendalian mutu.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Pada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, masyarakat mengaku tidak menemukan nama perusahaan konsultan pengawas atau supervisi.
Padahal, proyek konstruksi dengan anggaran publik hampir Rp1 miliar membutuhkan pengendalian pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun administratif.
Ketiadaan nama konsultan pada papan proyek kemudian memunculkan pertanyaan mendasar, siapa yang mengawasi pekerjaan, siapa yang memeriksa mutu material, dan siapa yang memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai DED serta spesifikasi teknis kontrak?
Pertanyaan itu semakin relevan setelah masyarakat menyampaikan sejumlah dugaan persoalan di lapangan.
Mulai dari material hingga metode pekerjaan. Warga menyebut pasir yang digunakan dalam pekerjaan diduga bercampur lumpur. Batu dan kerikil disebut berasal dari sekitar kawasan proyek, sementara semen yang terlihat digunakan disebut bermerek Merdeka.
Kondisi tersebut tentu memerlukan pemeriksaan teknis. Sebab, kualitas material konstruksi bukan persoalan selera, melainkan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan.
Demikian pula dengan pekerjaan sumuran. Masyarakat mempertanyakan pemasangan besi tulangan beton yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Jika benar terdapat ketidaksesuaian, maka perlu dijelaskan apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa dan disetujui oleh pengawas sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Di sinilah fungsi pengawasan proyek seharusnya terlihat secara nyata. Bukan sekedar nama dalam dokumen kontrak, tetapi pengawasan yang memastikan setiap material, volume, metode dan hasil pekerjaan benar-benar sesuai ketentuan.
PPK: Konsultan Pengawas Ada
Persoalan mengenai konsultan pengawas kemudian dikonfirmasi kepada Ef, yang mengaku sebagai PPK kegiatan tersebut.
Ef membantah anggapan bahwa proyek tidak memiliki konsultan pengawas. Menurutnya, konsultan pengawas sebenarnya ada.
"Mungkin kontraktor lupa menuliskan nama perusahaan konsultan pengawasnya," ujar Ef saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/9).
Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika konsultan pengawas memang telah ditetapkan, mengapa identitas perusahaan tersebut tidak tercantum pada papan informasi proyek?
Dan yang tidak kalah penting, bagaimana masyarakat dapat mengetahui pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang menggunakan hampir Rp1 miliar anggaran publik?
Ef juga sempat menyatakan akan memberikan nomor telepon kontraktor kepada media untuk kebutuhan konfirmasi.
Namun janji tersebut belum direalisasikan hingga berita ini diterbitkan.
Ketika kembali dihubungi, nomor telepon Ef yang sebelumnya aktif justru sudah tidak dapat dihubungi.
Bukan Sekedar Papan Nama
Persoalan ini sejatinya tidak berhenti pada ada atau tidaknya nama konsultan pengawas di papan proyek. Substansi yang lebih penting adalah memastikan apakah fungsi pengawasan benar-benar berjalan.
Sebab, apabila masyarakat telah menemukan dugaan persoalan pada material dan pekerjaan, maka pihak yang berwenang perlu turun langsung melakukan pemeriksaan.
Apakah pasir yang digunakan memenuhi persyaratan?
Apakah agregat dan batu yang digunakan sesuai spesifikasi?
Apakah pemasangan tulangan pada pekerjaan sumuran telah mengikuti gambar kerja?
Apakah volume pekerjaan sesuai kontrak?
Dan apakah seluruh pekerjaan telah mendapatkan pemeriksaan serta persetujuan teknis dari pihak pengawas?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar pernyataan bahwa konsultan pengawas "ada".
Anggaran Hampir Rp1 Miliar, Publik Minta Dibuka Terang
Proyek tersebut memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, mulai 15 Agustus hingga 16 Desember 2026.
Dengan waktu pelaksanaan yang berjalan, pengawasan tidak semestinya bersifat reaktif setelah pekerjaan selesai.
Pengendalian mutu justru harus dilakukan sejak material masuk, pekerjaan dilaksanakan, hingga setiap tahapan konstruksi dinyatakan memenuhi persyaratan.
Masyarakat juga menyoroti persoalan keterlibatan tenaga kerja lokal. Sejumlah pemuda setempat mengaku sebelumnya sempat ada pembicaraan mengenai pelibatan mereka, namun pada pelaksanaannya tidak memperoleh kesempatan bekerja.
Persoalan ini memang perlu diklarifikasi kepada kontraktor agar tidak berkembang menjadi persepsi sepihak di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, seluruh pertanyaan tersebut bermuara pada satu hal, sejauh mana proyek bernilai hampir Rp1 miliar itu dikawal agar setiap rupiah anggaran menghasilkan pekerjaan sesuai kontrak dan standar teknis?
Masyarakat tidak sedang meminta proyek dihentikan. Yang diminta adalah transparansi, pengawasan dan kepastian mutu.
Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman sebagai pemilik kegiatan dinilai perlu memastikan seluruh keluhan tersebut diverifikasi secara teknis dan terbuka.
Jika pekerjaan telah sesuai spesifikasi, hasil pemeriksaan dapat menjadi jawaban sekaligus meluruskan berbagai dugaan yang berkembang.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka mekanisme kontraktual dan ketentuan yang berlaku harus dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman El Abdes Marsyam, CV Atta Karsa Mandiri selaku pelaksana, konsultan pengawas, serta pihak terkait lainnya.
Sebab, dalam proyek yang dibiayai uang publik, yang harus jelas bukan hanya siapa yang mengerjakan, tetapi juga siapa yang mengawasi dan siapa yang bertanggung jawab ketika mutu pekerjaan dipersoalkan. Tim
Editor : Chairur Rahman (Wartawan Madya)
